CP IPAS Kelas 5
Capaian Pembelajaran resmi IPAS untuk Fase C memuat kompetensi yang perlu dicapai murid pada akhir fase sesuai Keputusan Kepala BSKAP terbaru.
MEJAGURU.ID - DOKUMEN CP
CP IPAS Kelas 5
IPAS · Kelas 5
CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP) IPAS Fase C · Kelas 5 IDENTITAS
CAPAIAN PEMBELAJARANPemahaman IPASPada akhir Fase C, murid mampu: Merefleksikan sistem organ tubuh manusia yang dikaitkan dengan cara menjaga kesehatan tubuhnya; menganalisis hubungan antar komponen biotik dan abiotik, serta pengaruhnya terhadap ekosistem; menjelaskan fenomena gelombang bunyi dan cahaya dalam kehidupan sehari-hari; menghasilkan upaya penghematan energi, serta pemanfaatan sumber energi alternatif dari sumber daya yang ada di sekitarnya sebagai upaya mitigasi perubahan iklim; menjelaskan sistem tata surya, serta kaitannya dengan rotasi dan revolusi bumi; menjelaskan letak dan kondisi geografis negara Indonesia dengan menggunakan peta konvensional/digital; meninjau sejarah perjuangan para pahlawan di lingkungan sekitar tempat tinggalnya; menemukan keragaman budaya nasional dalam konteks kebhinekaan berdasarkan pemahaman terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di wilayah tempat tinggal; serta menerapkan kegiatan ekonomi masyarakat di lingkungan sekitar. Keterampilan ProsesPada akhir Fase C, murid mampu: Mampu menerapkan keterampilan proses yang meliputi:
|
Buat soal dari materi ini
Gunakan Generator Soal AI dengan mapel dan kelas yang sudah terisi.
Buat Penilaian dengan AIDokumen terkait
Perangkat pendamping untuk mapel dan kelas yang sama.
Apa isi dokumen ini?
Dokumen ini memuat rumusan Capaian Pembelajaran resmi untuk Fase C, termasuk rasional, tujuan, karakteristik, dan capaian per elemen sesuai struktur sumber resminya.
Cara pakai dokumen ini
Gunakan CP sebagai acuan resmi berbasis fase ketika menurunkan Tujuan Pembelajaran dan ATP. Unduh DOCX untuk kebutuhan arsip atau penyesuaian identitas dokumen tanpa mengubah rumusan capaian resminya.
Sesuai regulasi terbaru
Dokumen ini disusun berdasarkan Capaian Pembelajaran (CP) sesuai Keputusan Kepala BSKAP terbaru.