Promes IPAS Kelas 5 — Semester 1
Dokumen Promes ini membantu guru IPAS kelas 5 menyiapkan pembelajaran secara sistematis dan selaras dengan Capaian Pembelajaran resmi.
MEJAGURU.ID - DOKUMEN Promes
Promes IPAS Kelas 5 — Semester 1
IPAS · Kelas 5
Semester 1
PROGRAM SEMESTER (PROMES) IPAS Semester 1 — Tahun Ajaran 2025/2026 1. IDENTITAS
2. CAPAIAN PEMBELAJARANMurid mampu menjelaskan letak dan kondisi geografis Indonesia, menerapkan kegiatan ekonomi masyarakat, menemukan keragaman budaya nasional, meninjau sejarah perjuangan, menganalisis hubungan antarkomponen biotik dan abiotik dalam ekosistem, serta mengevaluasi dampak aktivitas manusia terhadap ekosistem dan siklus air; didukung keterampilan proses mengamati, mempertanyakan, merencanakan penyelidikan, menganalisis data, mengevaluasi, dan mengomunikasikan hasil. 3. DISTRIBUSI MINGGUAN
4. CATATANTotal JP terdistribusi: Bab 1 = 22 JP (minggu 1–8), Bab 2 = 20 JP (minggu 8–14), Bab 3 = 22 JP (minggu 14–18), total = 64 JP tercakup dalam 18 minggu efektif dengan 5 JP/minggu = 90 JP tersedia. Sisa alokasi JP (~26 JP) digunakan untuk Penilaian Tengah Semester (PTS) sekitar minggu 8–9, Penilaian Akhir Semester (PAS) di minggu 17–18, kegiatan projek Profil Pelajar Pancasila, dan remediasi/pengayaan. Bab 4 (Air Sumber Kehidupan — 18 JP, 9 pertemuan) dijadwalkan di Semester Genap 2025/2026 sesuai kapasitas JP yang tersedia. Penomoran minggu mengacu pada minggu efektif semester ganjil: minggu 1 dimulai pertengahan Juli 2025. |
Buat soal dari materi ini
Gunakan Generator Soal AI dengan mapel dan kelas yang sudah terisi.
Buat Penilaian dengan AIDokumen terkait
Perangkat pendamping untuk mapel dan kelas yang sama.
Apa isi dokumen ini?
Dokumen ini merangkum komponen utama Promes yang dapat digunakan sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan, dan administrasi pembelajaran.
Cara pakai dokumen ini
Unduh DOCX, lalu sesuaikan identitas sekolah, nama guru, dan kebutuhan kelas. Tinjau kembali isi dokumen agar selaras dengan kalender dan kondisi belajar setempat.
Sesuai regulasi terbaru
Dokumen ini telah diverifikasi berdasarkan Capaian Pembelajaran (CP) sesuai Keputusan Kepala BSKAP terbaru.