ALUR TUJUAN PEMBELAJARAN (ATP) PENDIDIKAN PANCASILA 1. IDENTITAS| Mata Pelajaran | Pendidikan Pancasila |
|---|
| Fase / Kelas | Fase D / Kelas 9 |
|---|
| Semester | Semester 1 |
|---|
| Total JP | 28 JP |
|---|
| Jumlah Bab | 3 bab |
|---|
| Total Pertemuan | 14 pertemuan |
|---|
| Total Tujuan Pembelajaran | 27 TP |
|---|
2. CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)Memahami keterkaitan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI; menggunakan hak dan menerapkan kewajiban sebagai warga negara; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat pada era keterbukaan informasi 3. ALUR TUJUAN PEMBELAJARANKode TP: Bab.Pertemuan.Urutan TP Bab 1 — Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (10 JP)| Pert. | Topik | Kode TP | Tujuan Pembelajaran | JP |
|---|
| 1 | Semangat Pancasila dalam Kehidupan Bernegara | TP 1.1.1 TP 1.1.2 | Murid dapat menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara dalam kehidupan bernegara. (Pancasila) Murid dapat menganalisis penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Pancasila) | 2 | | 2 | Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | TP 1.2.1 TP 1.2.2 | Murid dapat menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara yang menjiwai UUD NRI Tahun 1945. (Pancasila) Murid dapat mengidentifikasi hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai norma dasar dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) | 2 | | 3 | Hubungan Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika | TP 1.3.1 TP 1.3.2 | Murid dapat menjelaskan keterkaitan antara nilai-nilai Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam mengelola keberagaman suku bangsa, agama, ras, dan antargolongan di Indonesia. (Bhinneka Tunggal Ika) Murid dapat menunjukkan sikap menerima keberagaman sebagai wujud pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. (Bhinneka Tunggal Ika) | 2 | | 4 | Hubungan Pancasila dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia | TP 1.4.1 TP 1.4.2 | Murid dapat menganalisis hubungan antara nilai-nilai Pancasila dan komitmen mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks wawasan nusantara. (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Murid dapat mendeskripsikan peran aktif warga negara dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI berlandaskan nilai-nilai Pancasila. (Negara Kesatuan Republik Indonesia) | 2 | | 5 | Asesmen Sumatif: Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia | TP 1.5.1 TP 1.5.2 | Murid dapat mengidentifikasi dan menjelaskan keterkaitan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara menyeluruh melalui asesmen sumatif. (Pancasila) Murid dapat merefleksikan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam konteks hubungannya dengan UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI sebagai wujud pemahaman holistik. (Pancasila) | 2 |
Bab 2 — Hak dan Kewajiban Warga Negara (10 JP)| Pert. | Topik | Kode TP | Tujuan Pembelajaran | JP |
|---|
| 1 | Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara | TP 2.1.1 TP 2.1.2 | Murid dapat menjelaskan pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli serta membedakan antara hak dan kewajiban dalam konteks kehidupan bermasyarakat. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) Murid dapat mengidentifikasi hubungan timbal balik antara warga negara dan negara sebagai dasar munculnya hak dan kewajiban. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) | 2 | | 2 | Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945 | TP 2.2.1 TP 2.2.2 | Murid dapat mengidentifikasi hak-hak warga negara yang tercantum dalam Pasal 27 sampai Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 beserta contoh perwujudannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) Murid dapat mengidentifikasi kewajiban warga negara yang tercantum dalam Pasal 27 sampai Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 beserta contoh perwujudannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) | 2 | | 3 | Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara secara Seimbang | TP 2.3.1 TP 2.3.2 | Murid dapat menjelaskan pentingnya pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang di berbagai lingkungan, seperti keluarga, sekolah, dan masyarakat. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) Murid dapat membuat laporan kegiatan tentang pelaksanaan hak dan kewajiban yang telah diterapkan di berbagai lingkungan sebagai bentuk aktualisasi warga negara yang bertanggung jawab. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) | 2 | | 4 | Tantangan Pemenuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara | TP 2.4.1 TP 2.4.2 | Murid dapat menganalisis permasalahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang terjadi di Indonesia beserta faktor penyebabnya. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) Murid dapat mendeskripsikan upaya menghormati hak dan kewajiban warga negara di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk sikap menolak perilaku perundungan (bullying) sebagai bentuk pelanggaran hak. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) | 2 | | 5 | Asesmen Sumatif Bab 2: Hak dan Kewajiban Warga Negara | TP 2.5.1 | Murid dapat mendemonstrasikan pemahaman menyeluruh tentang hak dan kewajiban warga negara sesuai UUD NRI Tahun 1945 melalui asesmen sumatif yang mengukur kemampuan menganalisis, menyajikan contoh, dan menerapkan hak serta kewajiban secara seimbang dalam kehidupan sehari-hari. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) | 2 |
Bab 3 — Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi (8 JP)| Pert. | Topik | Kode TP | Tujuan Pembelajaran | JP |
|---|
| 1 | Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara dan Jaminan Hukumnya | TP 3.1.1 TP 3.1.2 | Murid dapat menguraikan makna kemerdekaan berpendapat warga negara sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus diimbangi dengan kewajiban menghormati hak orang lain. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) Murid dapat mengidentifikasi landasan hukum jaminan kemerdekaan berpendapat di Indonesia, meliputi UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28F dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) | 2 | | 2 | Bentuk-Bentuk Penyampaian Pendapat dan Keterbukaan Informasi Publik | TP 3.2.1 TP 3.2.2 | Murid dapat menjelaskan bentuk-bentuk penyampaian pendapat warga negara secara lisan maupun tulisan beserta etika yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) Murid dapat menjelaskan konsep keterbukaan informasi publik dan fungsinya sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) | 2 | | 3 | Praktik Kemerdekaan Berpendapat pada Era Keterbukaan Informasi | TP 3.3.1 TP 3.3.2 | Murid dapat mempraktikkan kemerdekaan berpendapat secara bertanggung jawab pada era keterbukaan informasi, antara lain melalui penyampaian aspirasi secara tertulis kepada pemimpin sekolah atau kepala negara. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) Murid dapat menunjukkan sikap bijak dalam memanfaatkan media sosial dan platform digital sebagai sarana menyampaikan pendapat yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) | 2 | | 4 | Asesmen Sumatif Bab 3: Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi | TP 3.4.1 TP 3.4.2 | Murid dapat mendemonstrasikan pemahaman menyeluruh tentang makna, jaminan hukum, bentuk penyampaian pendapat, dan keterbukaan informasi publik melalui asesmen sumatif tertulis. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) Murid dapat menunjukkan kemampuan mempraktikkan kemerdekaan berpendapat secara bertanggung jawab sebagai warga negara pada era keterbukaan informasi melalui unjuk keterampilan kewarganegaraan. (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) | 2 |
|