Dokumenchevron_rightKKTPchevron_rightPendidikan Pancasilachevron_rightKelas 9

KKTP Pendidikan Pancasila Kelas 9 — Semester 1

KKTPSMPKelas 9DSemester 1

Dokumen KKTP ini membantu guru Pendidikan Pancasila kelas 9 menyiapkan pembelajaran secara sistematis dan selaras dengan Capaian Pembelajaran resmi.

MEJAGURU.ID - DOKUMEN KKTP

KKTP Pendidikan Pancasila Kelas 9 — Semester 1

Pendidikan Pancasila · Kelas 9

Semester 1

KRITERIA KETERCAPAIAN TUJUAN PEMBELAJARAN (KKTP)

PENDIDIKAN PANCASILA

Semester 1

1. IDENTITAS

Mata PelajaranPendidikan Pancasila
Fase / KelasFase D / Kelas 9
TopikSemester 1
Tahun Ajaran2026/2027
Pendekatan KKTPrubrik
Semester1

2. INTERVAL NILAI

Belum BerkembangMulai BerkembangBerkembangSangat Berkembang
0-5960-6970-8485-100

3. PETUNJUK PENSKORAN

Petunjuk penskoran (deterministik):
• Belum Berkembang (0-59): indikator dasar belum tercapai; perlu intervensi/remedial.
• Mulai Berkembang (60-69): sebagian indikator tercapai dengan bantuan guru.
• Berkembang (70-84): indikator utama tercapai secara mandiri.
• Sangat Berkembang (85-100): melampaui indikator; mampu mentransfer/menjelaskan ke konteks baru.
Nilai numerik dipetakan ke level di atas sesuai interval. Deskripsi rubrik per TP menjelaskan bukti observasi di tiap level.

4. RINGKASAN KETERCAPAIAN PER BAB

Kode TP: Kelas.Bab.Urutan TP — contoh TP 9.1.1 = Kelas 9, Bab 1, TP ke-1. Penomoran ini penunjuk urutan internal dokumen, bukan format baku Pemerintah.

Bab 1 — Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (4 TP)

NoKode TPTujuan PembelajaranJumlah Indikator
1TP 9.1.1Menguraikan makna keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452
2TP 9.1.2Menguraikan makna keterkaitan Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika2
3TP 9.1.3Menguraikan makna keterkaitan Pancasila dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia2
4TP 9.1.4Menganalisis makna keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia2

Bab 2 — Hak dan Kewajiban Warga Negara (4 TP)

NoKode TPTujuan PembelajaranJumlah Indikator
5TP 9.2.1Menggunakan hak sebagai warga negara secara bertanggung jawab di lingkungan sekolah2
6TP 9.2.2Menerapkan kewajiban sebagai warga negara secara seimbang di lingkungan sekolah dan masyarakat2
7TP 9.2.3Menggunakan hak sebagai warga negara sesuai jaminan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat2
8TP 9.2.4Menerapkan kewajiban sebagai warga negara dalam menghormati hak sesama untuk mencegah perundungan di lingkungan sekitar2

Bab 3 — Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi (4 TP)

NoKode TPTujuan PembelajaranJumlah Indikator
9TP 9.3.1Mempraktikkan kemerdekaan berpendapat secara lisan sebagai warga negara dalam musyawarah kelas pada era keterbukaan informasi2
10TP 9.3.2Mempraktikkan kemerdekaan berpendapat secara tertulis sebagai warga negara melalui penyusunan surat aspirasi pada era keterbukaan informasi2
11TP 9.3.3Mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara melalui media digital secara bertanggung jawab pada era keterbukaan informasi2
12TP 9.3.4Mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara melalui penyampaian aspirasi pada kanal keterbukaan informasi publik2

5. RUBRIK KETERCAPAIAN PER TUJUAN PEMBELAJARAN

Bab 1 — Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

TP 9.1.1: Menguraikan makna keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indikator Pencapaian:
1. Menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam hubungannya dengan Pembukaan UUD NRI 1945.
2. Menguraikan penjabaran sila-sila Pancasila ke dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.

Belum BerkembangMulai BerkembangBerkembangSangat Berkembang
Belum mampu menguraikan hubungan dasar antara Pancasila dan Pembukaan maupun pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 meskipun telah diberikan bimbingan.Mampu menyebutkan keterkaitan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945 secara garis besar, namun masih memerlukan panduan untuk merinci penjabaran pasal-pasalnya.Mampu menguraikan keterkaitan Pancasila sebagai norma dasar dengan Pembukaan dan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 secara mandiri, runtut, dan tepat.Mampu menguraikan serta menganalisis secara komprehensif keterkaitan nilai-nilai Pancasila dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 beserta contoh implementasinya dalam tata perundang-undangan nasional.

TP 9.1.2: Menguraikan makna keterkaitan Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika

Indikator Pencapaian:
1. Mengidentifikasi nilai persatuan Pancasila sebagai landasan pengikat keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan.
2. Menguraikan fungsi semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam mewujudkan cita-cita persatuan Indonesia sesuai nilai-nilai Pancasila.

Belum BerkembangMulai BerkembangBerkembangSangat Berkembang
Belum mampu mengidentifikasi keterkaitan antara nilai-nilai Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.Mampu menyebutkan hubungan keberagaman dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dengan bantuan contoh konkret dari guru.Mampu menguraikan secara mandiri bagaimana nilai-nilai Pancasila menjiwai semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam menjaga harmoni dan persatuan bangsa.Mampu menguraikan secara mendalam keterkaitan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika serta merumuskan gagasan solutif berbasis nilai Pancasila dalam menyikapi potensi disintegrasi keberagaman.

TP 9.1.3: Menguraikan makna keterkaitan Pancasila dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indikator Pencapaian:
1. Menjelaskan Pancasila sebagai fondasi ideologi dalam mempertahankan keutuhan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Menguraikan komitmen kebangsaan berlandaskan Pancasila untuk menjaga kedaulatan wilayah NKRI.

Belum BerkembangMulai BerkembangBerkembangSangat Berkembang
Belum mampu menguraikan keterkaitan antara nilai-nilai Pancasila dengan komitmen menjaga keutuhan NKRI.Mampu menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar NKRI secara umum namun belum dapat menghubungkannya dengan konteks keutuhan wilayah.Mampu menguraikan fungsi Pancasila sebagai perekat persatuan dan fondasi tegaknya NKRI secara mandiri dan logis.Mampu menguraikan keterkaitan Pancasila dan NKRI secara kritis serta mengaitkannya dengan wawasan nusantara dalam menghadapi tantangan kedaulatan negara saat ini.

TP 9.1.4: Menganalisis makna keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indikator Pencapaian:
1. Menghubungkan secara terpadu keterkaitan sistemik antara Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
2. Menganalisis dampak keterpaduan empat pilar kebangsaan tersebut terhadap stabilitas dan kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Belum BerkembangMulai BerkembangBerkembangSangat Berkembang
Belum mampu menghubungkan keterkaitan konseptual antara Pancasila dengan UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.Mampu menganalisis keterkaitan antarelemen secara terpisah/parsial, namun belum mampu melihat keterpaduan relasinya secara utuh tanpa bimbingan.Mampu menganalisis keterkaitan integratif antara Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI secara sistematis, logis, dan mandiri.Mampu menyajikan analisis kritis dan komprehensif mengenai keterpaduan keempat pilar kebangsaan serta mampu menyusun argumen reflektif terhadap isu kebangsaan kontemporer.

Bab 2 — Hak dan Kewajiban Warga Negara

TP 9.2.1: Menggunakan hak sebagai warga negara secara bertanggung jawab di lingkungan sekolah

Indikator Pencapaian:
1. Mengidentifikasi bentuk-bentuk hak murid sebagai warga negara di lingkungan sekolah.
2. Menunjukkan perilaku pemenuhan hak diri tanpa melanggar hak warga sekolah lain maupun tata tertib yang berlaku.

Belum BerkembangMulai BerkembangBerkembangSangat Berkembang
Belum menunjukkan kesadaran dalam menggunakan hak secara bertanggung jawab dan cenderung mengabaikan aturan sekolah.Mampu menggunakan hak di lingkungan sekolah, namun masih perlu diarahkan agar tidak merugikan hak rekan sejawat atau melanggar tata tertib.Mampu menggunakan hak sebagai murid/warga negara di lingkungan sekolah secara tepat, tertib, mandiri, dan bertanggung jawab.Mampu memanfaatkan hak di sekolah secara optimal dan bertanggung jawab, menjadi teladan bagi teman sebaya, serta mampu mengajak sesama murid menggunakan hak secara proporsional.

TP 9.2.2: Menerapkan kewajiban sebagai warga negara secara seimbang di lingkungan sekolah dan masyarakat

Indikator Pencapaian:
1. Merinci kewajiban yang harus dilaksanakan di lingkungan sekolah dan kehidupan bermasyarakat.
2. Menunjukkan perilaku pelaksanaan kewajiban secara konsisten dan proporsional seiring dengan pemenuhan hak.

Belum BerkembangMulai BerkembangBerkembangSangat Berkembang
Belum mampu menerapkan kewajiban dasar di lingkungan sekolah maupun masyarakat secara konsisten.Mampu melaksanakan sebagian kewajiban di sekolah atau masyarakat, namun masih membutuhkan pengingat atau dorongan dari pihak lain.Mampu menerapkan kewajiban sebagai warga negara di sekolah dan masyarakat secara seimbang, disiplin, dan atas kesadaran sendiri.Konsisten menjalankan kewajiban dengan dedikasi tinggi, mengutamakan kepentingan bersama, serta mampu memotivasi lingkungan sekitar untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.

TP 9.2.3: Menggunakan hak sebagai warga negara sesuai jaminan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat

Indikator Pencapaian:
1. Mengidentifikasi pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak-hak asasi dan hak warga negara dalam masyarakat.
2. Menunjukkan contoh penerapan hak konstitusional di masyarakat secara patuh hukum dan beretika.

Belum BerkembangMulai BerkembangBerkembangSangat Berkembang
Belum mampu mengidentifikasi jaminan hak warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun penerapannya di masyarakat.Mampu menyebutkan jaminan hak dalam konstitusi, namun belum mampu mengaitkan cara penggunaannya secara tepat di masyarakat tanpa bimbingan.Mampu menggunakan hak warga negara di lingkungan masyarakat secara etis, mandiri, dan sesuai dengan batasan aturan perundang-undangan.Mampu mengkaji pelaksanaan hak warga negara sesuai UUD NRI Tahun 1945 secara kritis, menggunakan hak secara cerdas, dan mengedukasi warga sekitar mengenai pentingnya perlindungan hak konstitusional.

TP 9.2.4: Menerapkan kewajiban sebagai warga negara dalam menghormati hak sesama untuk mencegah perundungan di lingkungan sekitar

Indikator Pencapaian:
1. Menjelaskan keterkaitan antara kewajiban menghormati hak asasi sesama dengan pencegahan perilaku perundungan.
2. Mempraktikkan sikap empati, toleransi, dan tindakan nyata antiperundungan (verbal, fisik, maupun siber) di lingkungan sekitar.

Belum BerkembangMulai BerkembangBerkembangSangat Berkembang
Belum menunjukkan pemahaman atas kewajiban menghormati hak sesama dan bersikap abai terhadap perilaku perundungan di sekitarnya.Mampu memahami dampak negatif perundungan dan menghindari tindakan perundungan saat berada di bawah pengawasan guru atau orang tua.Mampu menerapkan kewajiban menghormati hak orang lain secara konsisten serta aktif mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekitarnya.Menjadi pelopor budaya antiperundungan, proaktif menciptakan lingkungan pergaulan yang inklusif dan aman, serta tanggap membela korban perundungan secara konstruktif dan bijaksana.

Bab 3 — Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi

TP 9.3.1: Mempraktikkan kemerdekaan berpendapat secara lisan sebagai warga negara dalam musyawarah kelas pada era keterbukaan informasi

Indikator Pencapaian:
1. Menyampaikan gagasan/pandangan lisan secara santun, jelas, dan relevan dengan topik musyawarah kelas
2. Menunjukkan sikap menghargai perbedaan pendapat dan mematuhi etika musyawarah (tidak memotong pembicaraan, menerima mufakat)

Belum BerkembangMulai BerkembangBerkembangSangat Berkembang
Belum mampu mengemukakan pendapat secara lisan dalam musyawarah kelas atau menyampaikan pendapat tanpa mengindahkan etika berbicara dan tata tertib musyawarah.Mampu mengemukakan pendapat secara lisan dengan arahan atau dorongan guru, namun alur gagasan belum terstruktur dan sesekali masih mengabaikan giliran berbicara.Mampu mengemukakan pendapat secara mandiri, santun, dan terstruktur sesuai topik musyawarah kelas serta konsisten mendengarkan dan menghargai pendapat peserta lain.Mampu mengemukakan pendapat berbasis argumen logis dan data akurat secara persuasif serta aktif memfasilitasi/menengahi perbedaan pendapat untuk mencapai mufakat bersama.

TP 9.3.2: Mempraktikkan kemerdekaan berpendapat secara tertulis sebagai warga negara melalui penyusunan surat aspirasi pada era keterbukaan informasi

Indikator Pencapaian:
1. Menyusun surat aspirasi dengan struktur format yang baku (identitas, perihal, isi aspirasi, rekomendasi solusi, dan penutup)
2. Menuangkan gagasan atau kritik konstruktif berbasis isu aktual secara santun dan bertanggung jawab

Belum BerkembangMulai BerkembangBerkembangSangat Berkembang
Belum mampu menyusun surat aspirasi sesuai format dasar dan gagasan tertulis belum fokus pada penyampaian aspirasi (membutuhkan bimbingan penuh).Mampu menyusun surat aspirasi dengan bantuan templat/panduan guru, namun uraian masalah dan usulan solusi masih terbatas serta tata bahasa belum sepenuhnya baku.Mampu menyusun surat aspirasi secara mandiri dengan struktur lengkap, tata bahasa baku yang santun, uraian masalah yang kontekstual, serta saran solusi yang realistis.Mampu menyusun surat aspirasi yang komprehensif, berbasis data/fakta valid, berdaya gugah tinggi tanpa melanggar etika, serta dapat dijadikan model percontohan bagi rekan sebaya.

TP 9.3.3: Mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara melalui media digital secara bertanggung jawab pada era keterbukaan informasi

Indikator Pencapaian:
1. Membuat opini atau komentar di platform digital dengan menerapkan netiket (bebas dari ujaran kebencian, hoaks, provokasi, dan SARA)
2. Menerapkan prinsip verifikasi kebenaran informasi sebelum membagikan atau menanggapi isu publik di media digital

Belum BerkembangMulai BerkembangBerkembangSangat Berkembang
Belum menunjukkan pemahaman etika bermedia digital; komentar atau konten yang disusun berpotensi memicu konflik, menyebarkan informasi belum terverifikasi, atau bernada menyerang.Mampu menyampaikan pendapat melalui media digital tetapi masih membutuhkan pendampingan dalam menyaring keabsahan informasi dan memilih diksi yang tidak menyinggung pihak lain.Mampu menyampaikan aspirasi/opini secara mandiri melalui media digital dengan santun, bertanggung jawab, mematuhi norma hukum dan etika, serta merujuk pada fakta yang valid.Mampu memproduksi konten aspirasi digital yang edukatif, berbobot, mengampanyekan etika literasi informasi, serta mampu merespons perbedaan pandangan warganet secara bijaksana.

TP 9.3.4: Mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara melalui penyampaian aspirasi pada kanal keterbukaan informasi publik

Indikator Pencapaian:
1. Mengidentifikasi mekanisme dan fungsi kanal keterbukaan informasi publik (seperti simulasi SP4N-LAPOR!, kotak aspirasi resmi, atau PPID)
2. Mensimulasikan pelaporan atau penyampaian aspirasi publik dengan melampirkan kronologi, data pendukung, dan harapan tindak lanjut yang jelas

Belum BerkembangMulai BerkembangBerkembangSangat Berkembang
Belum mengenali alur penyampaian aspirasi pada kanal informasi publik dan belum mampu merumuskan laporan/aspirasi yang relevan.Mampu mengidentifikasi kanal informasi publik, tetapi simulasi penyampaian laporan masih kurang runtut dari segi kronologi serta belum dilengkapi data pendukung tanpa bimbingan guru.Mampu mensimulasikan penyampaian aspirasi secara mandiri melalui kanal informasi publik sesuai prosedur, menyajikan uraian kronologis yang jelas, serta mengemukakan tuntutan yang terukur.Mampu menganalisis efektivitas kanal informasi publik, menyusun laporan aspirasi yang mendalam dan siap ditindaklanjuti secara administratif, serta memandu rekan lain dalam simulasi prosedur tersebut.

6. CATATAN

KKTP semester ini mencakup Bab 1 — Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bab 2 — Hak dan Kewajiban Warga Negara; Bab 3 — Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi (total 12 TP). Satu rubrik per TP; gunakan ringkasan per bab untuk administrasi dan rubrik detail per bab untuk mengajar.

Buat soal dari materi ini

Gunakan Generator Soal AI dengan mapel dan kelas yang sudah terisi.

Buat Penilaian dengan AI

Apa isi dokumen ini?

Dokumen ini merangkum komponen utama KKTP yang dapat digunakan sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan, dan administrasi pembelajaran.

Cara pakai dokumen ini

Unduh DOCX, lalu sesuaikan identitas sekolah, nama guru, dan kebutuhan kelas. Tinjau kembali isi dokumen agar selaras dengan kalender dan kondisi belajar setempat.

verified_user

Sesuai regulasi terbaru

Dokumen ini disusun berdasarkan Capaian Pembelajaran (CP) sesuai Keputusan Kepala BSKAP terbaru.