PROGRAM TAHUNAN (PROTA) PENDIDIKAN PANCASILA Tahun Ajaran 2025/2026 1. IDENTITAS| Mata Pelajaran | Pendidikan Pancasila |
|---|
| Fase / Kelas | Fase D / Kelas 9 |
|---|
| Tahun Ajaran | 2025/2026 |
|---|
| Total JP Ganjil | 32 JP |
|---|
| Total JP Genap | 32 JP |
|---|
| Total JP | 64 JP |
|---|
2. CAPAIAN PEMBELAJARANMurid mampu memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara; memahami keterkaitan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI; menggunakan hak dan menerapkan kewajiban sebagai warga negara; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat pada era keterbukaan informasi; serta berpartisipasi aktif menjaga keutuhan wilayah NKRI dan melestarikan tradisi, kearifan lokal, serta budaya bangsa dalam masyarakat global. 3. DISTRIBUSI MATERISemester Ganjil| No | Topik / Bab | Sub Materi | JP | Pertemuan | Bulan |
|---|
| 1 | Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia | 1. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara 2. Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945 sebagai norma dasar bernegara 3. Keterkaitan nilai-nilai Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam mengelola keberagaman SARA 4. Hubungan Pancasila dengan komitmen mempertahankan keutuhan NKRI dalam konteks wawasan nusantara
Ket: Termasuk asesmen sumatif dan refleksi pada pertemuan ke-5 (TP 9.1.5.1 dan 9.1.5.2) | 10 | 5 | Juli - Agustus | | 2 | Hak dan Kewajiban Warga Negara | 1. Pengertian dan hubungan timbal balik hak dan kewajiban warga negara 2. Hak dan kewajiban warga negara dalam Pasal 27–31 UUD NRI Tahun 1945 3. Keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat 4. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban: faktor penyebab dan upaya penanganannya
Ket: Termasuk tugas laporan pelaksanaan hak dan kewajiban serta asesmen sumatif pada pertemuan ke-5 (TP 9.2.5.1) | 10 | 5 | Agustus - September | | 3 | Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi | 1. Makna dan landasan hukum kemerdekaan berpendapat (UUD NRI 1945 Pasal 28F dan UU No. 9 Tahun 1998) 2. Bentuk-bentuk penyampaian pendapat dan etika berpendapat 3. Keterbukaan informasi publik dan penggunaannya sebagai sarana pengawasan 4. Praktik berpendapat bertanggung jawab di era digital dan media sosial
Ket: Termasuk unjuk keterampilan kewarganegaraan dan asesmen sumatif pada pertemuan ke-4 (TP 9.3.4.1 dan 9.3.4.2) | 8 | 4 | Oktober - November | | 4 | Penilaian Akhir Semester Ganjil | 1. Ulasan dan penguatan materi Bab 1–3 2. Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil
Ket: Alokasi untuk review, remedial, dan pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Ganjil | 4 | 2 | November - Desember |
Semester Genap| No | Topik / Bab | Sub Materi | JP | Pertemuan | Bulan |
|---|
| 5 | Menjaga dan Melestarikan Tradisi, Kearifan Lokal, serta Budaya dalam Masyarakat Global | 1. Pengertian, nilai luhur, dan pentingnya pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya daerah 2. Identifikasi keberagaman tradisi dan kearifan lokal dari berbagai suku bangsa di Indonesia 3. Peran tradisi dan kearifan lokal sebagai filter budaya asing di era globalisasi 4. Tantangan, upaya pelestarian, dan komitmen berbasis nilai Pancasila dalam masyarakat global
Ket: Termasuk kegiatan pengamatan dan wawancara tokoh lokal, penyusunan laporan, serta asesmen sumatif pada pertemuan ke-6 (TP 9.4.6.1 dan 9.4.6.2) | 12 | 6 | Januari - Maret | | 6 | Menjaga Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | 1. Makna keutuhan wilayah NKRI, wawasan nusantara, dan karakter kewarganegaraan 2. Upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan NKRI: toleransi, kerja sama antardaerah, dan kerja sama internasional 3. Tantangan keutuhan NKRI: kesenjangan antardaerah, keberagaman, dan isu pertahanan keamanan 4. Peran aktif peserta didik dan upaya pemerintah dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI
Ket: Termasuk penyusunan opini Indonesia 2045, presentasi laporan, dan asesmen sumatif pada pertemuan ke-8 (TP 9.5.8.1 dan 9.5.8.2) | 16 | 8 | Maret - Mei | | 7 | Penilaian Akhir Tahun (PAT) / Penilaian Akhir Semester Genap | 1. Ulasan dan penguatan materi Bab 4–5 2. Penilaian Akhir Tahun (PAT) Genap
Ket: Alokasi untuk review, remedial, pengayaan, dan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun | 4 | 2 | Mei - Juni |
4. CATATAN1) Total JP intrakurikuler: 64 JP (Ganjil 32 JP + Genap 32 JP), sesuai Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025. 2) Alokasi kokurikuler sebesar 32 JP per tahun dikelola terpisah dari dokumen ini dan disesuaikan dengan tema kokurikuler yang dipilih satuan pendidikan. 3) Setiap 1 pertemuan = 2 JP × 40 menit = 80 menit. 4) Jadwal bulan bersifat estimasi dan dapat disesuaikan dengan kalender akademik satuan pendidikan masing-masing. 5) Asesmen formatif dilaksanakan terintegrasi dalam setiap pertemuan; asesmen sumatif bab dilaksanakan pada pertemuan terakhir setiap bab sesuai penanda TP dalam ATP. |