TUJUAN PEMBELAJARAN (TP) PENDIDIKAN PANCASILA Fase D · Kelas 9 · Semester 1 1. IDENTITAS| Mata Pelajaran | Pendidikan Pancasila |
|---|
| Fase / Kelas | Fase D / Kelas 9 |
|---|
| Semester | Semester 1 |
|---|
| Jumlah TP | 12 |
|---|
Kode TP: Kelas.Bab.Urutan TP — contoh TP 9.1.1 = Kelas 9, Bab 1, TP ke-1. Penomoran ini penunjuk urutan internal dokumen, bukan format baku Pemerintah. 2. CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)Sumber resmi: KepKaBSKAP 046/H/KR/2025 (versi 2025) — Pendidikan Pancasila, Fase D. Teks berikut kutipan resmi per elemen. Elemen: PancasilaPada akhir Fase D, murid mampu: Memahami sejarah kelahiran Pancasila; memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari; memahami makna keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Elemen: Undang-Undang Dasar Negara RepublikPada akhir Fase D, murid mampu: Indonesia Tahun 1945 Menerapkan norma dan aturan; memahami tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; menggunakan hak dan menerapkan kewajiban sebagai warga negara; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi. Elemen: Bhinneka Tunggal IkaPada akhir Fase D, murid mampu: Mengidentifikasi keberagaman suku bangsa, agama dan kepercayaan, ras, dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan menerima keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat; memahami pentingnya pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya daerah sebagai identitas nasional; menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan aktif melestarikan praktik tradisi, kearifan lokal, dan budaya daerah dalam masyarakat global. Elemen: Negara Kesatuan Republik IndonesiaPada akhir Fase D, murid mampu: Memahami Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia; memahami wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks wawasan nusantara; berpartisipasi aktif untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. DAFTAR TUJUAN PEMBELAJARANBab 1 — Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia| Kode TP | Elemen | Kompetensi | Lingkup Materi | Rumusan Tujuan Pembelajaran | Dukungan Profil | Asesmen Formatif |
|---|
| TP 9.1.1 | Pancasila | Menguraikan | makna keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Menguraikan makna keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | murid menguraikan secara logis hubungan kausalitas kedudukan Pancasila sebagai norma dasar terhadap pasal-pasal dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | tes tertulis uraian · lembar jawaban yang menguraikan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | | TP 9.1.2 | Pancasila | Menguraikan | makna keterkaitan Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika | Menguraikan makna keterkaitan Pancasila dengan Bhinneka Tunggal Ika | murid menyampaikan gagasan dan penjelasan secara lisan dengan runtut dan terstruktur mengenai peran nilai Pancasila dalam merajut keberagaman | unjuk kerja presentasi · penjelasan lisan terstruktur yang memaparkan keterkaitan nilai-nilai Pancasila dengan keberagaman dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika | | TP 9.1.3 | Pancasila | Menguraikan | makna keterkaitan Pancasila dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Menguraikan makna keterkaitan Pancasila dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia | murid menelaah dan menguraikan fungsi Pancasila sebagai fondasi filosofis dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia | tes tertulis uraian · lembar jawaban yang menguraikan peran Pancasila sebagai landasan pengikat keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | | TP 9.1.4 | Pancasila | Menganalisis | makna keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Menganalisis makna keterkaitan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia | murid membedah dan menghubungkan keterkaitan utuh antarelemen ketatanegaraan Indonesia berdasarkan bukti analisis konseptual | penugasan analisis kasus · laporan tertulis yang membedah keterkaitan integral antara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Bab 2 — Hak dan Kewajiban Warga Negara| Kode TP | Elemen | Kompetensi | Lingkup Materi | Rumusan Tujuan Pembelajaran | Dukungan Profil | Asesmen Formatif |
|---|
| TP 9.2.1 | Undang-Undang Dasar Negara Republik | Menggunakan | penggunaan hak sebagai warga negara di lingkungan sekolah | Menggunakan hak sebagai warga negara secara bertanggung jawab di lingkungan sekolah | murid menjalankan haknya sebagai warga sekolah dengan memanfaatkan kesempatan belajar dan fasilitas pendidikan secara bertanggung jawab | penilaian kinerja · lembar observasi unjuk kerja murid dalam memanfaatkan hak belajar dan menyampaikan pendapat saat proses pembelajaran di sekolah | | TP 9.2.2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik | Menerapkan | penerapan kewajiban sebagai warga negara di lingkungan sekolah dan masyarakat | Menerapkan kewajiban sebagai warga negara secara seimbang di lingkungan sekolah dan masyarakat | murid menunjukkan tanggung jawab sebagai warga negara melalui kepatuhan terhadap aturan sekolah serta partisipasi menjaga ketertiban lingkungan bersama | penilaian unjuk kerja · lembar pengamatan keterlibatan murid dalam menjalankan piket kebersihan kelas dan menaati tata tertib sekolah secara konsisten | | TP 9.2.3 | Undang-Undang Dasar Negara Republik | Menggunakan | penggunaan hak sebagai warga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | Menggunakan hak sebagai warga negara sesuai jaminan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat | murid mengenali dan memanfaatkan hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi dalam relasi sosial kemasyarakatan | penilaian produk · laporan kegiatan pemanfaatan hak warga negara yang dijamin Pasal 27 sampai Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari | | TP 9.2.4 | Undang-Undang Dasar Negara Republik | Menerapkan | penerapan kewajiban sebagai warga negara dalam menghormati hak sesama untuk mencegah perundungan | Menerapkan kewajiban sebagai warga negara dalam menghormati hak sesama untuk mencegah perundungan di lingkungan sekitar | murid menjalankan kewajiban menghormati hak asasi orang lain dengan menolak segala bentuk perundungan di lingkungan pergaulan | penilaian produk · karya poster kampanye penolakan perundungan sebagai wujud pelaksanaan kewajiban menghormati hak orang lain di lingkungan pergaulan |
Bab 3 — Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara pada Era Keterbukaan Informasi| Kode TP | Elemen | Kompetensi | Lingkup Materi | Rumusan Tujuan Pembelajaran | Dukungan Profil | Asesmen Formatif |
|---|
| TP 9.3.1 | Undang-Undang Dasar Negara Republik | Mempraktikkan | kemerdekaan berpendapat secara lisan sebagai warga negara dalam musyawarah kelas | Mempraktikkan kemerdekaan berpendapat secara lisan sebagai warga negara dalam musyawarah kelas pada era keterbukaan informasi | murid menyampaikan pendapat secara lisan dengan jelas dan santun dalam musyawarah kelas serta menghargai hak berpendapat sesama warga kelas | unjuk kerja · lembar amatan penyampaian pendapat lisan dalam musyawarah kelas yang memenuhi kriteria kejelasan gagasan, kesantunan berbahasa, dan penghormatan terhadap pendapat orang lain | | TP 9.3.2 | Undang-Undang Dasar Negara Republik | Mempraktikkan | kemerdekaan berpendapat secara tertulis sebagai warga negara melalui surat aspirasi | Mempraktikkan kemerdekaan berpendapat secara tertulis sebagai warga negara melalui penyusunan surat aspirasi pada era keterbukaan informasi | murid mengekspresikan aspirasi secara tertulis melalui surat resmi kepada pihak sekolah untuk menyuarakan kepentingan bersama di lingkungan sekolah | penilaian produk · naskah surat aspirasi untuk kepala sekolah yang memuat usulan perbaikan lingkungan sekolah disertai alasan yang logis dan bahasa yang santun | | TP 9.3.3 | Undang-Undang Dasar Negara Republik | Mempraktikkan | kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara melalui media digital secara bertanggung jawab | Mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara melalui media digital secara bertanggung jawab pada era keterbukaan informasi | murid menimbang kebenaran isi pesan sebelum berpendapat di media digital serta menjunjung etika bermedia sosial sebagai warga negara yang bertanggung jawab | penilaian produk · unggahan teks atau infografik opini di media digital yang memuat pendapat orisinal dengan mematuhi etika komunikasi daring dan menghormati hak orang lain | | TP 9.3.4 | Undang-Undang Dasar Negara Republik | Mempraktikkan | kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara melalui kanal keterbukaan informasi publik | Mempraktikkan kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara melalui penyampaian aspirasi pada kanal keterbukaan informasi publik | murid merumuskan fakta persoalan publik secara objektif dan menggunakan saluran resmi keterbukaan informasi publik untuk menyampaikan aspirasi warga | unjuk kerja simulasi · lembar isian simulasi pengajuan aspirasi pada kanal keterbukaan informasi publik yang memuat uraian permasalahan, bukti pendukung, dan usulan solusi yang relevan |
|