Promes IPS Kelas 9 — Semester 1
Dokumen Promes ini membantu guru IPS kelas 9 menyiapkan pembelajaran secara sistematis dan selaras dengan Capaian Pembelajaran resmi.
MEJAGURU.ID - DOKUMEN Promes
Promes IPS Kelas 9 — Semester 1
IPS · Kelas 9
Semester 1
PROGRAM SEMESTER (PROMES) IPS Semester 1 — Tahun Ajaran 2025/2026 1. IDENTITAS
2. CAPAIAN PEMBELAJARANMurid mampu mengelaborasi proses interaksi sosial, dinamika sosial, dan perubahan sistem sosial budaya dalam masyarakat majemuk untuk mewujudkan integrasi bangsa; serta mengidentifikasi upaya pemenuhan kebutuhan melalui kegiatan ekonomi, lembaga keuangan, dan menelaah peran masyarakat dalam pertumbuhan ekonomi di era digital. 3. DISTRIBUSI MINGGUAN
4. CATATANTotal JP Bab 1 (Manusia dan Perubahan): 22 JP, diselesaikan pada Minggu 1–14. Total JP Bab 2 (Perkembangan Ekonomi Digital) yang terserap di Semester Ganjil: 6 JP (Minggu 15–16), sisa 14 JP dilanjutkan di Semester Genap. Total JP Semester Ganjil terpakai: 28 JP dari ATP + 20 JP cadangan tidak digunakan karena total efektif 48 JP dibagi sesuai ATP: Bab 1 = 22 JP (Minggu 1–14) + Bab 2 parsial = 6 JP (Minggu 15–16) = 28 JP terstruktur; 16 minggu x 3 JP = 48 JP — selisih 20 JP dimanfaatkan sebagai pengayaan, remedial, PTS (± Minggu 8–9), dan persiapan PAS yang jadwalnya disesuaikan kalender akademik sekolah. Alokasi waktu mengacu pada Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025: 96 JP/tahun, 3 JP/minggu, 48 JP/semester ganjil, 16 minggu efektif. |
Buat soal dari materi ini
Gunakan Generator Soal AI dengan mapel dan kelas yang sudah terisi.
Buat Penilaian dengan AIDokumen terkait
Perangkat pendamping untuk mapel dan kelas yang sama.
Apa isi dokumen ini?
Dokumen ini merangkum komponen utama Promes yang dapat digunakan sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan, dan administrasi pembelajaran.
Cara pakai dokumen ini
Unduh DOCX, lalu sesuaikan identitas sekolah, nama guru, dan kebutuhan kelas. Tinjau kembali isi dokumen agar selaras dengan kalender dan kondisi belajar setempat.
Sesuai regulasi terbaru
Dokumen ini telah diverifikasi berdasarkan Capaian Pembelajaran (CP) sesuai Keputusan Kepala BSKAP terbaru.