Dokumenchevron_rightPromeschevron_rightSeni Rupachevron_rightKelas 6

Promes Seni Rupa Kelas 6 — Semester 1

PromesSDKelas 6CSemester 1

Dokumen Promes ini membantu guru Seni Rupa kelas 6 menyiapkan pembelajaran secara sistematis dan selaras dengan Capaian Pembelajaran resmi.

MEJAGURU.ID - DOKUMEN Promes

Promes Seni Rupa Kelas 6 — Semester 1

Seni Rupa · Kelas 6

Semester 1

PROGRAM SEMESTER (PROMES)

SENI RUPA

Semester 1 — Tahun Ajaran 2025/2026

1. IDENTITAS

Mata PelajaranSeni Rupa
Fase / KelasFase C / Kelas 6
Semester1
Tahun Ajaran2025/2026
Total JP48 JP
Total Minggu16 minggu

2. CAPAIAN PEMBELAJARAN

Menjelaskan unsur rupa dan prinsip desain dalam benda di sekitar/karya seni rupa; mengenali dan menguji coba variasi teknik penggunaan alat dan/atau bahan; membuat karya seni rupa berdasarkan pengalaman dan/atau hasil pengamatan terhadap lingkungan sekitar melalui pengembangan imajinasi.

3. DISTRIBUSI MINGGUAN

NoTopikJPBulanM1M2M3M4M5M6M7M8M9M10M11M12M13M14M15M16M17M18
1Menemukan Keindahan di Sekitar Kita16Juli-Agustus
2Belajar dari Karya Orang Lain14September-Oktober
3Ideku, Gagasanku12November-Desember

4. CATATAN

Total JP 42 (16+14+12) sesuai alokasi; sisa 6 JP digunakan untuk PTS/PAS atau kegiatan lain. Minggu efektif 16, namun penjadwalan hingga minggu 20 untuk mengakomodasi 21 pertemuan (8+7+6) dengan asumsi beberapa minggu memiliki 2 pertemuan atau ada minggu cadangan.

Buat soal dari materi ini

Gunakan Generator Soal AI dengan mapel dan kelas yang sudah terisi.

Buat Penilaian dengan AI

Dokumen terkait

Perangkat pendamping untuk mapel dan kelas yang sama.

Apa isi dokumen ini?

Dokumen ini merangkum komponen utama Promes yang dapat digunakan sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan, dan administrasi pembelajaran.

Cara pakai dokumen ini

Unduh DOCX, lalu sesuaikan identitas sekolah, nama guru, dan kebutuhan kelas. Tinjau kembali isi dokumen agar selaras dengan kalender dan kondisi belajar setempat.

verified_user

Sesuai regulasi terbaru

Dokumen ini telah diverifikasi berdasarkan Capaian Pembelajaran (CP) sesuai Keputusan Kepala BSKAP terbaru.