Promes Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Kelas 6 — Semester 1
Dokumen Promes ini membantu guru Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti kelas 6 menyiapkan pembelajaran secara sistematis dan selaras dengan Capaian Pembelajaran resmi.
MEJAGURU.ID - DOKUMEN Promes
Promes Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Kelas 6 — Semester 1
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti · Kelas 6
Semester 1
PROGRAM SEMESTER (PROMES) PENDIDIKAN AGAMA KATOLIK DAN BUDI PEKERTI Semester 1 — Tahun Ajaran 2025/2026 1. IDENTITAS
2. CAPAIAN PEMBELAJARANMurid memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, bangga sebagai bangsa Indonesia, memahami diri sebagai warga dunia, melakukan dialog antaragama, serta memahami kerinduan umat Allah akan Juruselamat melalui perjuangan para nabi menuju penggenapan dalam diri Yesus Kristus. 3. DISTRIBUSI MINGGUAN
4. CATATANTotal JP terdistribusi: Bab 1 = 28 JP (minggu 1-15), Bab 2 = 20 JP (minggu 15-20). Alokasi resmi 48 JP/semester terpenuhi. Distribusi 3 JP/minggu selama 16 minggu efektif menghasilkan 48 JP; beberapa minggu menggabungkan dua topik pendek (masing-masing 2 JP) dalam satu minggu 4 JP sesuai kebutuhan ATP. Minggu 1-4 = Juli, minggu 5-8 = Agustus, minggu 9-12 = September, minggu 13-16 = Oktober-November, minggu 17-20 = November-Desember. Guru dapat menyesuaikan jadwal dengan kalender akademik sekolah, libur nasional, dan kegiatan PTS/PAS sesuai ketetapan satuan pendidikan masing-masing. |
Buat soal dari materi ini
Gunakan Generator Soal AI dengan mapel dan kelas yang sudah terisi.
Buat Penilaian dengan AIDokumen terkait
Perangkat pendamping untuk mapel dan kelas yang sama.
Apa isi dokumen ini?
Dokumen ini merangkum komponen utama Promes yang dapat digunakan sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan, dan administrasi pembelajaran.
Cara pakai dokumen ini
Unduh DOCX, lalu sesuaikan identitas sekolah, nama guru, dan kebutuhan kelas. Tinjau kembali isi dokumen agar selaras dengan kalender dan kondisi belajar setempat.
Sesuai regulasi terbaru
Dokumen ini telah diverifikasi berdasarkan Capaian Pembelajaran (CP) sesuai Keputusan Kepala BSKAP terbaru.