Promes Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Kelas 5 — Semester 1
Dokumen Promes ini membantu guru Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti kelas 5 menyiapkan pembelajaran secara sistematis dan selaras dengan Capaian Pembelajaran resmi.
MEJAGURU.ID - DOKUMEN Promes
Promes Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Kelas 5 — Semester 1
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti · Kelas 5
Semester 1
PROGRAM SEMESTER (PROMES) PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA DAN BUDI PEKERTI Semester 1 — Tahun Ajaran 2025/2026 1. IDENTITAS
2. CAPAIAN PEMBELAJARANMurid mampu mengamalkan nilai-nilai Buddhadharma, Pancasila Buddhis, dan Pancasila dasar negara berlandaskan Hukum Sebab Akibat yang Saling Bergantungan; meneladani Buddha Sakyamuni dalam menghadapi hambatan dan menyelesaikan masalah individu serta sosial; serta memahami keragaman upacara puja dan mengamalkan sikap bersatu dalam perbedaan melalui dialog moderasi beragama. 3. DISTRIBUSI MINGGUAN
4. CATATANTotal JP semester ganjil = 54 JP (18 minggu × 3 JP). Distribusi: Bab 1 (Ragam Budaya dan Tokoh Teladan) = 45 JP selama 15 minggu termasuk asesmen sumatif/PTS; Bab 2 (Bahasa dan Budaya dalam Agamaku) dimulai minggu ke-16 dengan alokasi 9 JP (3 pertemuan) sebagai pengantar. Sisa Bab 2 (9 JP, 3 pertemuan) dan seluruh Bab 3 (16 JP, 8 pertemuan) beserta asesmen sumatif akhir semester (PAS) diselesaikan pada semester genap. Guru disarankan menyisipkan asesmen formatif tiap 2 pertemuan dan refleksi di akhir setiap bab. Minggu efektif dapat disesuaikan dengan kalender akademik sekolah masing-masing. |
Buat soal dari materi ini
Gunakan Generator Soal AI dengan mapel dan kelas yang sudah terisi.
Buat Penilaian dengan AIDokumen terkait
Perangkat pendamping untuk mapel dan kelas yang sama.
Apa isi dokumen ini?
Dokumen ini merangkum komponen utama Promes yang dapat digunakan sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan, dan administrasi pembelajaran.
Cara pakai dokumen ini
Unduh DOCX, lalu sesuaikan identitas sekolah, nama guru, dan kebutuhan kelas. Tinjau kembali isi dokumen agar selaras dengan kalender dan kondisi belajar setempat.
Sesuai regulasi terbaru
Dokumen ini telah diverifikasi berdasarkan Capaian Pembelajaran (CP) sesuai Keputusan Kepala BSKAP terbaru.