Promes Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Kelas 2 — Semester 1
Dokumen Promes ini membantu guru Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti kelas 2 menyiapkan pembelajaran secara sistematis dan selaras dengan Capaian Pembelajaran resmi.
MEJAGURU.ID - DOKUMEN Promes
Promes Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti Kelas 2 — Semester 1
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti · Kelas 2
Semester 1
PROGRAM SEMESTER (PROMES) PENDIDIKAN AGAMA BUDDHA DAN BUDI PEKERTI Semester 1 — Tahun Ajaran 2025/2026 1. IDENTITAS
2. CAPAIAN PEMBELAJARANMurid memahami identitas diri dan keluarga, menghargai perbedaan identitas dan budaya, mengamalkan sifat-sifat Bodhisattva dan tokoh Buddhis inspiratif, membiasakan sikap hormat dan menjaga ucapan, memahami simbol keagamaan Buddha dan agama lain, serta mengamalkan aturan sopan santun dan musyawarah berlandaskan nilai empat sifat luhur, hukum karma, dan Pancasila. 3. DISTRIBUSI MINGGUAN
4. CATATANTotal JP terdistribusi: Bab 1 = 10 JP (5 pertemuan), Bab 2 = 8 JP (4 pertemuan), Bab 3 = 12 JP (6 pertemuan), Bab 4 = 12 JP (6 pertemuan), Bab 5 = 8 JP (4 pertemuan), PTS = 3 JP, PAS = 3 JP — total keseluruhan 56 JP dalam 18 minggu efektif. Penyesuaian kecil dilakukan untuk mengakomodasi jadwal PTS dan PAS sesuai kalender akademik sekolah. Setiap JP setara 35 menit sesuai Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025. Nomor minggu di atas bersifat referensi urutan dan perlu disesuaikan dengan kalender sekolah masing-masing. |
Buat soal dari materi ini
Gunakan Generator Soal AI dengan mapel dan kelas yang sudah terisi.
Buat Penilaian dengan AIDokumen terkait
Perangkat pendamping untuk mapel dan kelas yang sama.
Apa isi dokumen ini?
Dokumen ini merangkum komponen utama Promes yang dapat digunakan sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan, dan administrasi pembelajaran.
Cara pakai dokumen ini
Unduh DOCX, lalu sesuaikan identitas sekolah, nama guru, dan kebutuhan kelas. Tinjau kembali isi dokumen agar selaras dengan kalender dan kondisi belajar setempat.
Sesuai regulasi terbaru
Dokumen ini telah diverifikasi berdasarkan Capaian Pembelajaran (CP) sesuai Keputusan Kepala BSKAP terbaru.