Promes Koding dan Kecerdasan Artifisial Kelas 5 — Semester 1
Dokumen Promes ini membantu guru Koding dan Kecerdasan Artifisial kelas 5 menyiapkan pembelajaran secara sistematis dan selaras dengan Capaian Pembelajaran resmi.
MEJAGURU.ID - DOKUMEN Promes
Promes Koding dan Kecerdasan Artifisial Kelas 5 — Semester 1
Koding dan Kecerdasan Artifisial · Kelas 5
Semester 1
PROGRAM SEMESTER (PROMES) KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL Semester 1 — Tahun Ajaran 2025/2026 1. IDENTITAS
2. CAPAIAN PEMBELAJARANMurid mampu memahami permasalahan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, menerapkan pemecahan masalah secara sistematis menggunakan elemen berpikir komputasional (dekomposisi, pengenalan pola, abstraksi, algoritma), serta memahami konsep dasar teknologi digital, sistem komputer, dan keamanan informasi pribadi dalam komunikasi daring. 3. DISTRIBUSI MINGGUAN
4. CATATANTotal JP terpakai: 36 JP sesuai alokasi resmi semester ganjil (18 minggu × 2 JP). Bab 1 (Berpikir Komputasional) menempati minggu 1–12 = 24 JP dari total 18 JP ATP; namun karena ATP menetapkan 18 JP untuk Bab 1 dan 14 JP untuk Bab 2 (total 32 JP), terdapat selisih 4 JP yang digunakan sebagai buffer asesmen dan penguatan. Guru disarankan menyesuaikan minggu PTS dan PAS dengan kalender akademik sekolah masing-masing. Scaffolding dirancang bertahap: dari pengenalan masalah → dekomposisi → pola & abstraksi → algoritma → simulasi → evaluasi → integrasi → teknologi digital → keamanan digital. |
Buat soal dari materi ini
Gunakan Generator Soal AI dengan mapel dan kelas yang sudah terisi.
Buat Penilaian dengan AIDokumen terkait
Perangkat pendamping untuk mapel dan kelas yang sama.
Apa isi dokumen ini?
Dokumen ini merangkum komponen utama Promes yang dapat digunakan sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan, dan administrasi pembelajaran.
Cara pakai dokumen ini
Unduh DOCX, lalu sesuaikan identitas sekolah, nama guru, dan kebutuhan kelas. Tinjau kembali isi dokumen agar selaras dengan kalender dan kondisi belajar setempat.
Sesuai regulasi terbaru
Dokumen ini telah diverifikasi berdasarkan Capaian Pembelajaran (CP) sesuai Keputusan Kepala BSKAP terbaru.