Prota Prakarya dan Kewirausahaan Rekayasa Kelas 10
Dokumen Prota ini membantu guru Prakarya dan Kewirausahaan Rekayasa kelas 10 menyiapkan pembelajaran secara sistematis dan selaras dengan Capaian Pembelajaran resmi.
MEJAGURU.ID - DOKUMEN Prota
Prota Prakarya dan Kewirausahaan Rekayasa Kelas 10
Prakarya dan Kewirausahaan Rekayasa · Kelas 10
PROGRAM TAHUNAN (PROTA) PRAKARYA DAN KEWIRAUSAHAAN REKAYASA Tahun Ajaran 2025/2026 1. IDENTITAS
2. CAPAIAN PEMBELAJARANMurid mampu merancang, membuat, menguji, dan mengevaluasi produk rekayasa teknologi terapan (lampu sensor suara, alat pendeteksi hujan, alat penyiram tanaman otomatis, dan alat pakan otomatis) melalui tahapan observasi, desain, produksi, uji coba, dan refleksi, serta memahami konsep kewirausahaan melalui perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) dan analisis peluang usaha. 3. DISTRIBUSI MATERISemester Ganjil
Semester Genap
4. CATATANTotal JP satu tahun: 88 JP (44 JP Ganjil + 44 JP Genap), dengan asumsi 2 JP per pertemuan. Alokasi ini menyesuaikan struktur ATP yang telah ditetapkan (Bab 1: 24 JP, Bab 2: 20 JP, Bab 3: 24 JP, Bab 4: 20 JP). Jadwal bulan bersifat estimasi dan dapat disesuaikan dengan kalender akademik sekolah serta jumlah minggu efektif per semester. Penilaian mencakup aspek pengetahuan, keterampilan (produk dan proses), dan sikap (K3, kerja sama, disiplin) sesuai prinsip asesmen autentik Kurikulum Merdeka. Setiap bab disarankan diakhiri dengan asesmen sumatif bab sebelum melanjutkan ke bab berikutnya. |
Buat soal dari materi ini
Gunakan Generator Soal AI dengan mapel dan kelas yang sudah terisi.
Buat Penilaian dengan AIDokumen terkait
Perangkat pendamping untuk mapel dan kelas yang sama.
Apa isi dokumen ini?
Dokumen ini merangkum komponen utama Prota yang dapat digunakan sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan, dan administrasi pembelajaran.
Cara pakai dokumen ini
Unduh DOCX, lalu sesuaikan identitas sekolah, nama guru, dan kebutuhan kelas. Tinjau kembali isi dokumen agar selaras dengan kalender dan kondisi belajar setempat.
Sesuai regulasi terbaru
Dokumen ini telah diverifikasi berdasarkan Capaian Pembelajaran (CP) sesuai Keputusan Kepala BSKAP terbaru.