Prota Informatika Kelas 8
Dokumen Prota ini membantu guru Informatika kelas 8 menyiapkan pembelajaran secara sistematis dan selaras dengan Capaian Pembelajaran resmi.
MEJAGURU.ID - DOKUMEN Prota
Prota Informatika Kelas 8
Informatika · Kelas 8
PROGRAM TAHUNAN (PROTA) INFORMATIKA Tahun Ajaran 2025/2026 1. IDENTITAS
2. CAPAIAN PEMBELAJARANMurid mampu menerapkan berpikir komputasional untuk menyelesaikan persoalan sehari-hari maupun komputasi; memahami himpunan data terstruktur dan lembar kerja pengolah data; menuliskan instruksi dalam format pseudocode; serta memahami literasi digital meliputi cara kerja komputer, jaringan internet, media sosial, rekam jejak digital, keamanan data pribadi, dan produksi konten digital. 3. DISTRIBUSI MATERISemester Ganjil
Semester Genap
4. CATATANTotal JP intrakurikuler: 72 JP (Ganjil 36 JP + Genap 36 JP), sesuai Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 untuk Informatika SMP Kelas 8 (2 JP/minggu × 36 minggu). Alokasi kokurikuler sebesar 36 JP per tahun bersifat terpisah dan tidak termasuk dalam dokumen ini. Setiap pertemuan berdurasi 2 JP (2 × 40 menit = 80 menit). Minggu-minggu asesmen sumatif (PTS/PAS) dan hari libur nasional tidak dihitung sebagai JP pembelajaran dan sudah diperhitungkan dalam estimasi minggu efektif. Urutan topik disusun dari konsep analitis dan komputasional menuju literasi digital dan pemanfaatan teknologi, sesuai perkembangan kompetensi murid Fase D. |
Buat soal dari materi ini
Gunakan Generator Soal AI dengan mapel dan kelas yang sudah terisi.
Buat Penilaian dengan AIDokumen terkait
Perangkat pendamping untuk mapel dan kelas yang sama.
Apa isi dokumen ini?
Dokumen ini merangkum komponen utama Prota yang dapat digunakan sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan, dan administrasi pembelajaran.
Cara pakai dokumen ini
Unduh DOCX, lalu sesuaikan identitas sekolah, nama guru, dan kebutuhan kelas. Tinjau kembali isi dokumen agar selaras dengan kalender dan kondisi belajar setempat.
Sesuai regulasi terbaru
Dokumen ini telah diverifikasi berdasarkan Capaian Pembelajaran (CP) sesuai Keputusan Kepala BSKAP terbaru.