Promes Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 4 — Semester 1
Dokumen Promes ini membantu guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 4 menyiapkan pembelajaran secara sistematis dan selaras dengan Capaian Pembelajaran resmi.
MEJAGURU.ID - DOKUMEN Promes
Promes Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 4 — Semester 1
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti · Kelas 4
Semester 1
PROGRAM SEMESTER (PROMES) PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI Semester 1 — Tahun Ajaran 2025/2026 1. IDENTITAS
2. CAPAIAN PEMBELAJARANMurid mampu memahami sifat-sifat Allah dan asmaulhusna, memahami akhlak terpuji dalam kehidupan sehari-hari, serta memahami surah dan hadis tentang menjaga hubungan baik dengan sesama (Fase B – Akidah, Akhlak, Al-Qur'an Hadis). 3. DISTRIBUSI MINGGUAN
4. CATATANTotal JP terpakai untuk pembelajaran: 46 JP (Bab 1: 12 JP, Bab 2: 10 JP, Bab 3: 8 JP, Bab 4: 8 JP, Bab 5: 8 JP). Alokasi PTS dan PAS masing-masing 2 JP (total 4 JP), sehingga keseluruhan = 50 JP dari kuota 54 JP semester ganjil; sisa 4 JP digunakan sebagai cadangan untuk remedial, pengayaan, atau kegiatan sekolah. Nomor minggu dalam array 'minggu' bersifat urutan relatif dalam semester (bukan nomor minggu kalender nasional) dan dapat disesuaikan dengan kalender akademik madrasah/sekolah masing-masing. Apabila terdapat libur nasional atau hari besar keagamaan, guru disarankan menggeser distribusi minggu tanpa mengubah urutan dan alokasi JP per bab. |
Buat soal dari materi ini
Gunakan Generator Soal AI dengan mapel dan kelas yang sudah terisi.
Buat Penilaian dengan AIDokumen terkait
Perangkat pendamping untuk mapel dan kelas yang sama.
Apa isi dokumen ini?
Dokumen ini merangkum komponen utama Promes yang dapat digunakan sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan, dan administrasi pembelajaran.
Cara pakai dokumen ini
Unduh DOCX, lalu sesuaikan identitas sekolah, nama guru, dan kebutuhan kelas. Tinjau kembali isi dokumen agar selaras dengan kalender dan kondisi belajar setempat.
Sesuai regulasi terbaru
Dokumen ini telah diverifikasi berdasarkan Capaian Pembelajaran (CP) sesuai Keputusan Kepala BSKAP terbaru.