KRITERIA KETERCAPAIAN TUJUAN PEMBELAJARAN (KKTP) PENDIDIKAN PANCASILA Semester 1 1. IDENTITAS| Mata Pelajaran | Pendidikan Pancasila |
|---|
| Fase / Kelas | Fase D / Kelas 8 |
|---|
| Topik | Semester 1 |
|---|
| Tahun Ajaran | 2026/2027 |
|---|
| Pendekatan KKTP | rubrik |
|---|
| Semester | 1 |
|---|
2. INTERVAL NILAI| Belum Berkembang | Mulai Berkembang | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| 0-59 | 60-69 | 70-84 | 85-100 |
3. PETUNJUK PENSKORANPetunjuk penskoran (deterministik): • Belum Berkembang (0-59): indikator dasar belum tercapai; perlu intervensi/remedial. • Mulai Berkembang (60-69): sebagian indikator tercapai dengan bantuan guru. • Berkembang (70-84): indikator utama tercapai secara mandiri. • Sangat Berkembang (85-100): melampaui indikator; mampu mentransfer/menjelaskan ke konteks baru. Nilai numerik dipetakan ke level di atas sesuai interval. Deskripsi rubrik per TP menjelaskan bukti observasi di tiap level. 4. RINGKASAN KETERCAPAIAN PER BABKode TP: Kelas.Bab.Urutan TP — contoh TP 8.1.1 = Kelas 8, Bab 1, TP ke-1. Penomoran ini penunjuk urutan internal dokumen, bukan format baku Pemerintah. Bab 1 — Pancasila dalam Kehidupan Bangsaku (5 TP)| No | Kode TP | Tujuan Pembelajaran | Jumlah Indikator |
|---|
| 1 | TP 8.1.1 | Menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara | 2 | | 2 | TP 8.1.2 | Menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa | 2 | | 3 | TP 8.1.3 | Menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara | 2 | | 4 | TP 8.1.4 | Menerapkan nilai-nilai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan sehari-hari | 2 | | 5 | TP 8.1.5 | Menerapkan nilai-nilai kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan ideologi negara dalam kehidupan sehari-hari | 2 |
Bab 2 — Pedoman Negaraku (3 TP)| No | Kode TP | Tujuan Pembelajaran | Jumlah Indikator |
|---|
| 6 | TP 8.2.1 | Menjelaskan sejarah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara kronologis | 2 | | 7 | TP 8.2.2 | Menguraikan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bernegara | 2 | | 8 | TP 8.2.3 | Menganalisis kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertinggi | 2 |
Bab 3 — Peraturan di Negaraku (4 TP)| No | Kode TP | Tujuan Pembelajaran | Jumlah Indikator |
|---|
| 9 | TP 8.3.1 | Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia | 2 | | 10 | TP 8.3.2 | Menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia beserta hierarki pembentukannya | 2 | | 11 | TP 8.3.3 | Menerapkan norma dan aturan dalam kehidupan sehari-hari sesuai prinsip peraturan yang berlaku | 2 | | 12 | TP 8.3.4 | Menganalisis kesesuaian norma dan aturan dalam peraturan yang berlaku di lingkungan sekitar | 2 |
5. RUBRIK KETERCAPAIAN PER TUJUAN PEMBELAJARANBab 1 — Pancasila dalam Kehidupan BangsakuTP 8.1.1: Menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar negaraIndikator Pencapaian: 1. Mendefinisikan hakikat Pancasila sebagai dasar negara dan fundamen yuridis tata hukum nasional 2. Mengidentifikasi fungsi Pancasila sebagai landasan moral dan pedoman penyelenggaraan kekuasaan negara | Belum Berkembang | Mulai Berkembang | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Belum mampu menyebutkan pengertian Pancasila sebagai dasar negara dan belum mengenali fungsinya dalam ketatanegaraan. | Menyebutkan definisi Pancasila sebagai dasar negara secara sederhana dengan bantuan pertanyaan pemantik, namun belum dapat menguraikan fungsinya dalam hukum nasional. | Menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum secara runtut dan mandiri. | Menguraikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara secara mendalam serta menghubungkannya dengan pembentukan produk hukum dan sistem ketatanegaraan kontemporer. |
TP 8.1.2: Menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsaIndikator Pencapaian: 1. Menguraikan makna Pancasila sebagai petunjuk arah (way of life) dalam bersikap dan bertingkah laku 2. Membedakan kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dengan kedudukannya sebagai dasar negara | Belum Berkembang | Mulai Berkembang | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Belum mampu menguraikan makna Pancasila sebagai pedoman hidup serta belum dapat membedakannya dari kedudukan dasar negara. | Menjelaskan garis besar Pancasila sebagai pandangan hidup dengan bimbingan, tetapi masih tertukar dengan kedudukannya sebagai dasar negara. | Menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai pedoman moral bangsa serta membedakannya dari kedudukan dasar negara secara tepat dan mandiri. | Menguraikan esensi Pancasila sebagai kristalisasi budaya bangsa serta memberikan argumentasi logis mengenai pentingnya pandangan hidup bersama dalam menjaga keutuhan bangsa. |
TP 8.1.3: Menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai ideologi negaraIndikator Pencapaian: 1. Menjelaskan karakteristik Pancasila sebagai ideologi terbuka yang dinamis dan fleksibel 2. Mengidentifikasi fungsi ideologi Pancasila dalam menyaring pengaruh nilai-nilai global | Belum Berkembang | Mulai Berkembang | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Belum mampu menjelaskan konsep ideologi dan ciri khas Pancasila sebagai ideologi negara. | Menyebutkan istilah Pancasila sebagai ideologi terbuka, namun belum mampu menguraikan dimensi fleksibilitas dan keteguhannya. | Menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara yang bersifat terbuka dan memaparkan perannya dalam memandu bangsa menghadapi era keterbukaan informasi. | Menganalisis karakteristik ideologi terbuka Pancasila secara kritis dengan membandingkannya secara objektif terhadap ideologi tertutup lainnya. |
TP 8.1.4: Menerapkan nilai-nilai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan sehari-hariIndikator Pencapaian: 1. Menunjukkan kepatuhan terhadap norma hukum dan tata tertib yang berlaku di sekolah maupun masyarakat 2. Mendukung penegakan aturan secara tertib dalam kegiatan kelompok atau organisasi sekolah | Belum Berkembang | Mulai Berkembang | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Belum menunjukkan tindakan yang mencerminkan kepatuhan terhadap aturan hukum dan tata tertib sekolah. | Mematuhi tata tertib sekolah dan norma sosial jika diawasi atau diingatkan secara berulang oleh guru/teman sebaya. | Menerapkan kepatuhan terhadap aturan hukum dasar dan tata tertib sekolah secara mandiri serta konsisten dalam keseharian. | Menjadi teladan dalam penegakan tata tertib sekolah serta aktif mengajak dan memediasi rekan sebaya untuk menaati peraturan bersama. |
TP 8.1.5: Menerapkan nilai-nilai kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan ideologi negara dalam kehidupan sehari-hariIndikator Pencapaian: 1. Mempraktikkan sikap toleransi, gotong royong, dan musyawarah mufakat dalam pergaulan sekolah dan digital 2. Menolak perilaku diskriminatif, ujaran kebencian, dan provokasi yang bertentangan dengan nilai Pancasila | Belum Berkembang | Mulai Berkembang | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Belum menampilkan perilaku toleransi, musyawarah, maupun gotong royong dalam aktivitas interaksi sehari-hari. | Menerapkan salah satu nilai Pancasila (seperti berbagi atau kerja bakti) hanya dalam kegiatan terstruktur yang ditugaskan guru. | Menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila (menghargai perbedaan, musyawarah, tolong-menolong) secara konsisten dalam pergaulan di sekolah dan lingkungan tempat tinggal. | Menunjukkan inisiatif tinggi dalam menggerakkan kegiatan sosial berbasis gotong royong serta bijak menyebarkan konten positif yang menguatkan persatuan di media sosial. |
Bab 2 — Pedoman NegarakuTP 8.2.1: Menjelaskan sejarah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara kronologisIndikator Pencapaian: 1. Mengurutkan tahapan historis perumusan UUD NRI Tahun 1945 dari sidang BPUPK hingga pengesahan PPKI 2. Menguraikan garis waktu perubahan (amandemen) UUD NRI Tahun 1945 pascareformasi (1999–2002) | Belum Berkembang | Mulai Berkembang | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Belum mampu menyusun garis waktu sidang BPUPK dan PPKI yang berkaitan dengan pengesahan UUD NRI Tahun 1945. | Menyebutkan lembaga perumus UUD NRI Tahun 1945, namun urutan waktu peristiwa masih tertukar dan membutuhkan bantuan tabel kronologi. | Menjelaskan tahapan perumusan UUD NRI Tahun 1945 dari BPUPK, PPKI, hingga periode amandemen secara kronologis dan runtut. | Menguraikan kronologi pembentukan dan amandemen UUD NRI Tahun 1945 secara mendalam disertai penjelasan dinamika perdebatan pemikiran para pendiri bangsa. |
TP 8.2.2: Menguraikan fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bernegaraIndikator Pencapaian: 1. Mengidentifikasi fungsi UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis, alat kontrol norma hukum, dan pembatas kekuasaan 2. Menguraikan fungsi UUD NRI Tahun 1945 sebagai penjamin pemenuhan hak asasi warga negara | Belum Berkembang | Mulai Berkembang | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Belum mampu mengidentifikasi fungsi utama UUD NRI Tahun 1945 bagi penyelenggaraan negara. | Menyebutkan fungsi UUD NRI Tahun 1945 sebatas sebagai dokumen aturan negara dengan bimbingan pendidik. | Menguraikan tiga fungsi utama UUD NRI Tahun 1945 (pengatur kekuasaan, alat kontrol hukum, dan penjamin hak warga) secara tepat. | Menguraikan fungsi konstitusi secara terperinci dan mengaitkannya dengan pentingnya mekanisme pembagian kekuasaan (checks and balances) di lembaga negara. |
TP 8.2.3: Menganalisis kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertinggiIndikator Pencapaian: 1. Menjelaskan posisi UUD NRI Tahun 1945 dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia 2. Menganalisis konsekuensi yuridis apabila terdapat peraturan perundang-undangan di bawah UUD yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 | Belum Berkembang | Mulai Berkembang | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Belum mampu mengenali posisi UUD NRI Tahun 1945 dalam tingkatan hierarki norma hukum di Indonesia. | Menunjukkan letak UUD NRI Tahun 1945 pada puncak hierarki peraturan perundang-undangan, namun belum mampu menjelaskan implikasi hukumnya. | Menganalisis kedudukan UUD NRI Tahun 1945 sebagai norma hukum tertinggi dan menjelaskan bahwa semua peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan. | Menganalisis kasus ketidaksinkronan peraturan hukum di bawah UUD NRI Tahun 1945 serta menjelaskan mekanisme pengujiannya (judicial review) melalui lembaga peradilan yang berwenang. |
Bab 3 — Peraturan di NegarakuTP 8.3.1: Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di IndonesiaIndikator Pencapaian: 1. Menyebutkan landasan hukum hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No. 12 Tahun 2011 beserta perubahannya) 2. Mengurutkan jenis-jenis peraturan perundang-undangan dari tingkat tertinggi hingga terendah secara tepat | Belum Berkembang | Mulai Berkembang | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Belum mampu menyebutkan dan mengurutkan jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia, urutan hierarki masih tertukar secara acak. | Mampu menyebutkan sebagian jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun urutan hierarki masih terdapat kesalahan dan memerlukan bimbingan guru. | Mampu mengidentifikasi dan mengurutkan 7 tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia dari tingkat tertinggi ke terendah secara tepat dan mandiri. | Mampu mengidentifikasi urutan peraturan perundang-undangan secara tepat serta menyajikan contoh konkret dokumen hukum dari masing-masing tingkatan peraturan. |
TP 8.3.2: Menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia beserta hierarki pembentukannyaIndikator Pencapaian: 1. Menjelaskan asas tata urutan peraturan perundang-undangan (peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi) 2. Menguraikan lembaga berwenang yang membentuk masing-masing tingkatan peraturan perundang-undangan | Belum Berkembang | Mulai Berkembang | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Belum mampu menjelaskan makna hierarki perundang-undangan maupun lembaga yang berwenang dalam pembentukannya. | Mampu menjelaskan konsep dasar tata urutan peraturan atau sebagian lembaga pembentuknya, namun uraian hubungan hierarkinya belum runtut dan perlu diarahkan. | Mampu menjelaskan konsep hierarki peraturan perundang-undangan dan menguraikan lembaga pembentuk pada setiap tingkatan peraturan secara runtut dan tepat secara mandiri. | Mampu menjelaskan hierarki pembentukan peraturan secara komprehensif serta menganalisis konsekuensi yuridis jika sebuah peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan di atasnya (mekanisme judicial review/pengujian undang-undang). |
TP 8.3.3: Menerapkan norma dan aturan dalam kehidupan sehari-hari sesuai prinsip peraturan yang berlakuIndikator Pencapaian: 1. Mendemonstrasikan sikap disiplin terhadap tata tertib di sekolah dan lingkungan keluarga 2. Menunjukkan perilaku patuh terhadap norma dan hukum yang berlaku di lingkungan masyarakat | Belum Berkembang | Mulai Berkembang | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Belum menunjukkan perilaku taat pada aturan di lingkungan sekolah maupun masyarakat, serta masih sering melakukan pelanggaran tata tertib. | Mulai mematuhi aturan dan tata tertib di lingkungan sekitar, namun masih memerlukan pengingat atau pengawasan berkala dari guru/orang tua. | Menerapkan norma dan aturan dalam kehidupan sehari-hari secara konsisten, tertib, dan mandiri atas kesadaran pribadi. | Menerapkan norma dan aturan secara konsisten serta mampu menjadi teladan (role model) dan mengajak teman sebaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku. |
TP 8.3.4: Menganalisis kesesuaian norma dan aturan dalam peraturan yang berlaku di lingkungan sekitarIndikator Pencapaian: 1. Mengidentifikasi contoh pelaksanaan atau pelanggaran norma/aturan dalam kehidupan bermasyarakat 2. Menganalisis faktor penyebab serta dampak ketidaksesuaian antara peraturan tertulis dengan praktik di lapangan | Belum Berkembang | Mulai Berkembang | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Belum mampu mengidentifikasi maupun menguraikan bentuk kesesuaian atau pelanggaran norma dan aturan di lingkungan sekitar. | Mampu menemukan kasus ketidaksesuaian atau pelanggaran aturan di lingkungan sekitar, namun analisis penyebab dan dampaknya masih sangat sederhana dan butuh bantuan. | Mampu menganalisis kesesuaian antara norma/aturan dengan perilaku warga di lingkungan sekitar beserta faktor penyebab dan dampaknya secara logis dan mandiri. | Mampu menganalisis kesesuaian norma dan aturan secara kritis, mendalam, dan berbasis data/fakta, serta merumuskan gagasan solusi nyata untuk memperbaiki kepatuhan aturan di lingkungan sekitar. |
6. CATATANKKTP semester ini mencakup Bab 1 — Pancasila dalam Kehidupan Bangsaku; Bab 2 — Pedoman Negaraku; Bab 3 — Peraturan di Negaraku (total 12 TP). Satu rubrik per TP; gunakan ringkasan per bab untuk administrasi dan rubrik detail per bab untuk mengajar. |