MODUL AJAR Pendidikan Pancasila — Kelas 8 (Fase D) Topik: Pelestarian Budaya Nasional di Tingkat Negara dan Amanat Konstitusi INFORMASI UMUM| Mata Pelajaran | Pendidikan Pancasila |
|---|
| Fase / Kelas | Fase D / Kelas 8 |
|---|
| Topik | Pelestarian Budaya Nasional di Tingkat Negara dan Amanat Konstitusi |
|---|
| Alokasi Waktu | 2x40 menit |
|---|
| Jumlah Pertemuan | 1 |
|---|
TUJUAN PEMBELAJARAN- Murid dapat memahami bahwa pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya nasional merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara
- Murid dapat menjelaskan upaya pemerintah dan warga negara dalam melestarikan budaya nasional melalui regulasi dan kegiatan kebudayaan
PROFIL LULUSAN| Dimensi | Disasar |
|---|
| Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa | ✓ | | Kewargaan | ✓ | | Penalaran Kritis | ✓ | | Kreativitas | | | Kolaborasi | ✓ | | Kemandirian | | | Kesehatan | | | Komunikasi | ✓ |
PERTANYAAN PEMANTIK- Mengapa pelestarian budaya nasional menjadi tanggung jawab negara dan tercantum dalam konstitusi kita?
- Apa yang terjadi jika pemerintah dan masyarakat tidak berupaya melestarikan budaya nasional?
- Bagaimana peran kalian sebagai generasi muda dalam melestarikan budaya bangsa?
KEGIATAN PEMBELAJARANPertemuan 1Pendahuluan:- Guru membuka pembelajaran dengan salam, berdoa bersama, dan mengecek kehadiran murid (5 menit)
- Guru menyampaikan tujuan pembelajaran dan mengaitkan dengan materi sebelumnya tentang pelestarian budaya di tingkat daerah (3 menit)
- Asesmen awal: Guru menanyakan pemahaman murid tentang UUD NRI Tahun 1945 dan kaitannya dengan budaya nasional melalui tanya jawab singkat (5 menit)
- Guru menayangkan video atau gambar singkat tentang kegiatan pelestarian budaya nasional (angklung, wayang, batik) dan mengajukan pertanyaan pemantik (2 menit)
Kegiatan Inti:Memahami (Berkesadaran, Bermakna):- Murid diminta membaca secara mandiri materi tentang amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 32 mengenai pemajuan kebudayaan nasional (8 menit)
- Guru menjelaskan makna pasal 32 ayat 1 dan 2 UUD NRI Tahun 1945 serta kaitannya dengan kewajiban negara melindungi dan memajukan kebudayaan nasional (7 menit)
- Murid mengidentifikasi kata kunci dari penjelasan guru: kebudayaan nasional, amanat konstitusi, pemajuan kebudayaan, identitas bangsa (5 menit)
- Guru menjelaskan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai turunan dari amanat konstitusi, menekankan bahwa pelestarian budaya bukan hanya tugas pemerintah tetapi juga warga negara (5 menit)
Mengaplikasi (Bermakna, Menggembirakan):- Murid dibagi menjadi kelompok kecil (4-5 orang) untuk berdiskusi dan menganalisis contoh nyata upaya pemerintah dalam melestarikan budaya nasional (10 menit)
- Setiap kelompok mendapat lembar kerja berisi kasus konkret: penetapan warisan budaya UNESCO, festival budaya nasional, pemberian penghargaan tokoh budaya, program digitalisasi budaya
- Kelompok mengidentifikasi: (1) bentuk upaya pemerintah, (2) dasar hukum yang digunakan, (3) peran masyarakat dalam upaya tersebut, (4) dampak bagi pelestarian budaya nasional
- Setiap kelompok mempresentasikan hasil analisisnya di depan kelas secara bergantian (12 menit)
- Kelompok lain memberikan tanggapan atau pertanyaan untuk memperdalam pemahaman
Merefleksi (Berkesadaran, Bermakna):- Guru memfasilitasi diskusi kelas untuk menyimpulkan keterkaitan antara amanat konstitusi dengan upaya nyata pelestarian budaya nasional (5 menit)
- Murid secara individu menuliskan refleksi pribadi: Apa tanggung jawab saya sebagai warga negara muda dalam melestarikan budaya nasional? (5 menit)
- Beberapa murid diminta membagikan refleksinya secara sukarela untuk menginspirasi teman-teman lainnya (3 menit)
- Guru memberikan penguatan bahwa pelestarian budaya adalah kewajiban konstitusional setiap warga negara, bukan hanya pemerintah (2 menit)
Penutup:- Guru bersama murid membuat kesimpulan pembelajaran: pelestarian budaya nasional adalah amanat UUD NRI 1945 yang harus dijalankan bersama oleh negara dan warga negara (3 menit)
- Asesmen akhir: Guru memberikan kuis singkat (5 pertanyaan pilihan ganda) tentang Pasal 32 UUD NRI 1945 dan contoh upaya pelestarian budaya (5 menit)
- Guru memberikan tugas rumah: mencari satu contoh nyata kegiatan pelestarian budaya di daerah masing-masing dan menganalisis peran pemerintah dan masyarakat di dalamnya (2 menit)
- Guru menutup pembelajaran dengan mengajak murid berdoa dan salam (2 menit)
Diferensiasi:- Konten: Murid yang cepat memahami diberikan bacaan tambahan tentang mekanisme penetapan warisan budaya UNESCO dan kaitannya dengan hukum internasional. Murid yang memerlukan dukungan lebih diberikan infografis sederhana tentang Pasal 32 UUD NRI 1945 dengan ilustrasi
- Proses: Murid yang memerlukan dukungan lebih didampingi guru saat diskusi kelompok dan diberikan pertanyaan pemandu yang lebih terstruktur. Murid yang cepat diminta menjadi fasilitator diskusi kelompok dan membantu teman sebaya
- Produk: Murid dapat memilih format presentasi kelompok: lisan dengan slide, poster visual, atau role play singkat tentang peran pemerintah dan masyarakat. Refleksi individu dapat berupa tulisan naratif atau poin-poin terstruktur sesuai kenyamanan murid
ASESMENAwal:- Tanya jawab lisan tentang pengetahuan murid mengenai UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 32
- Pertanyaan diagnostik: Apa yang kalian ketahui tentang kewajiban negara dalam melindungi budaya nasional?
Proses:- Observasi keaktifan murid dalam diskusi kelompok
- Pemeriksaan hasil kerja kelompok: lembar analisis kasus upaya pelestarian budaya
- Penilaian kemampuan presentasi dan argumentasi saat menyampaikan hasil diskusi
- Catatan guru tentang pemahaman konsep murid melalui pertanyaan dan jawaban selama pembelajaran
Akhir:- Kuis tertulis 5 soal pilihan ganda tentang Pasal 32 UUD NRI 1945, UU No. 5 Tahun 2017, dan contoh upaya pelestarian budaya nasional
- Penilaian refleksi tertulis individu menggunakan rubrik: kedalaman pemahaman, kesadaran diri sebagai warga negara, dan rencana tindakan nyata
- Tugas rumah: analisis satu kegiatan pelestarian budaya di daerah (penilaian di pertemuan berikutnya)
Formatif:- Observasi partisipasi murid dalam diskusi kelompok
- Tanya jawab selama proses pembelajaran
- Penilaian hasil analisis kelompok dan presentasi
- Catatan anekdotal tentang pemahaman konsep murid
Sumatif:- Kuis tertulis tentang amanat konstitusi dan upaya pelestarian budaya nasional
- Penilaian refleksi tertulis individu
- Penilaian tugas rumah: analisis kegiatan pelestarian budaya di daerah
RUBRIK PENILAIAN| Aspek | Belum Berkembang | Mulai | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Pemahaman amanat konstitusi tentang pelestarian budaya | Tidak dapat menjelaskan kaitan UUD NRI 1945 dengan pelestarian budaya nasional | Dapat menyebutkan Pasal 32 UUD NRI 1945 tetapi belum memahami maknanya secara utuh | Dapat menjelaskan makna Pasal 32 UUD NRI 1945 dan kaitannya dengan kewajiban negara dan warga negara | Dapat menjelaskan secara mendalam makna Pasal 32, mengaitkan dengan UU No. 5 Tahun 2017, dan memberikan contoh konkret implementasinya | | Kemampuan menganalisis upaya pelestarian budaya | Tidak dapat mengidentifikasi upaya pemerintah maupun masyarakat dalam pelestarian budaya | Dapat menyebutkan satu atau dua upaya pelestarian budaya tetapi belum dapat menganalisis peran masing-masing pihak | Dapat mengidentifikasi berbagai upaya pelestarian budaya dan menjelaskan peran pemerintah dan masyarakat secara terpisah | Dapat menganalisis secara komprehensif berbagai upaya pelestarian budaya, menjelaskan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, serta mengaitkan dengan dampak bagi identitas bangsa | | Kolaborasi dalam diskusi kelompok | Tidak berpartisipasi dalam diskusi kelompok dan tidak memberikan kontribusi | Mengikuti diskusi tetapi kontribusi masih pasif, hanya mendengarkan tanpa memberikan ide | Berpartisipasi aktif dalam diskusi, memberikan ide, dan mendengarkan pendapat teman | Berpartisipasi sangat aktif, memberikan ide kreatif, menghargai pendapat berbeda, dan membantu kelompok mencapai kesimpulan bersama | | Kesadaran diri sebagai warga negara dalam melestarikan budaya | Belum menunjukkan kesadaran tentang tanggung jawab pribadi dalam pelestarian budaya | Mulai menyadari adanya tanggung jawab pribadi tetapi belum merumuskan tindakan nyata | Menunjukkan kesadaran yang baik dan mampu merumuskan tindakan nyata yang akan dilakukan | Menunjukkan kesadaran mendalam sebagai warga negara, merumuskan tindakan nyata yang konkret dan kontekstual, serta memiliki komitmen kuat untuk melaksanakannya |
REFLEKSIRefleksi Guru:- Apakah murid dapat memahami keterkaitan antara amanat konstitusi dengan pelestarian budaya nasional?
- Metode pembelajaran mana yang paling efektif untuk membantu murid memahami konsep abstrak seperti amanat konstitusi?
- Bagaimana cara meningkatkan kesadaran murid agar mereka merasa memiliki tanggung jawab nyata dalam pelestarian budaya?
- Apakah diferensiasi pembelajaran sudah cukup mengakomodasi keberagaman kemampuan murid?
- Apa yang perlu diperbaiki dalam pembelajaran ini untuk pertemuan selanjutnya?
Refleksi Murid:- Apa hal baru yang kamu pelajari hari ini tentang amanat konstitusi dan pelestarian budaya nasional?
- Bagaimana perasaanmu setelah mengetahui bahwa pelestarian budaya adalah tanggung jawabmu sebagai warga negara?
- Apa tindakan nyata yang akan kamu lakukan untuk melestarikan budaya nasional di lingkunganmu?
- Bagian mana dari pembelajaran hari ini yang paling berkesan atau bermakna bagimu? Mengapa?
SUMBER BELAJAR- Buku Siswa Pendidikan Pancasila Kelas VIII Kurikulum Merdeka
- Buku Guru Pendidikan Pancasila Kelas VIII Kurikulum Merdeka
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 32)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- Video dokumenter pelestarian budaya nasional (angklung, wayang, batik)
- Artikel berita tentang penetapan warisan budaya UNESCO dari Indonesia
- Lembar kerja diskusi kelompok
- Infografis Pasal 32 UUD NRI 1945
- Laptop/proyektor untuk menampilkan media pembelajaran
- Papan tulis dan spidol
|