Modul AjarPertemuan 1Bab 2Fase ESemester 1

Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 10: Membangun Kesadaran Hukum: Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum

Modul Ajar ini disusun untuk satu pertemuan tatap muka mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 10 dengan topik "Membangun Kesadaran Hukum: Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum". Dokumen mengikuti Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) Kurikulum Merdeka, lengkap dengan tujuan, langkah kegiatan, dan asesmen ringkas.

MEJAGURU.ID - DOKUMEN MODUL AJAR

Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 10: Membangun Kesadaran Hukum: Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum

Pendidikan Pancasila - Kelas 10

Bab 2 - Pertemuan 1

MODUL AJAR

Pendidikan Pancasila — Kelas 10 (Fase E)

Topik: Membangun Kesadaran Hukum: Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum

INFORMASI UMUM

Mata PelajaranPendidikan Pancasila
Fase / KelasFase E / Kelas 10
TopikMembangun Kesadaran Hukum: Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum
Alokasi Waktu2x45 menit
Jumlah Pertemuan1

TUJUAN PEMBELAJARAN

  1. Murid mampu menjelaskan pengertian kesadaran hukum, tujuan hukum, dan fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Murid mampu mengidentifikasi sumber hukum tertulis dan norma yang berlaku di masyarakat sebagai dasar membangun kesadaran hukum.

PROFIL LULUSAN

DimensiDisasar
Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Kewargaan
Penalaran Kritis
Kreativitas
Kolaborasi
Kemandirian
Kesehatan
Komunikasi

PERTANYAAN PEMANTIK

  1. Pernahkah kalian melihat seseorang melanggar aturan lalu lintas di jalan? Apa yang kalian rasakan dan menurut kalian mengapa hal itu bisa terjadi?
  2. Bayangkan jika tidak ada hukum sama sekali di negara kita — apa yang akan terjadi dalam kehidupan sehari-hari?
  3. Menurut kalian, apakah orang yang tahu hukum pasti akan taat hukum? Apa bedanya 'tahu hukum' dengan 'sadar hukum'?

KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pertemuan 1

Pendahuluan:

  • Guru membuka kelas dengan salam dan berdoa bersama (2 menit).
  • Guru mengecek kehadiran murid dan memastikan kesiapan belajar (2 menit).
  • Asesmen awal diagnostik: guru menampilkan dua gambar — satu gambar orang tertib berlalu lintas, satu gambar pelanggaran lalu lintas — lalu meminta murid menuliskan satu kata yang terlintas di pikiran mereka di sticky note atau kertas kecil, kemudian beberapa siswa berbagi jawabannya (5 menit).
  • Guru menyampaikan pertanyaan pemantik secara lisan dan memberi waktu murid untuk merespons singkat secara lisan (3 menit).
  • Guru menyampaikan tujuan pembelajaran 10.2.1.1 dan 10.2.1.2 secara jelas, dan menjelaskan relevansinya dengan kehidupan nyata murid sebagai remaja yang sudah mulai berinteraksi dengan aturan publik (3 menit).

Kegiatan Inti:

Memahami (Berkesadaran, Bermakna):

  • Guru menayangkan satu klip berita singkat (3–5 menit) atau membacakan narasi kasus nyata tentang pelanggaran hukum oleh pelajar (misalnya: mengendarai motor tanpa SIM) untuk membangun konteks bermakna bagi murid.
  • Guru melakukan brainstorming terpandu: mengajukan pertanyaan 'Apa itu hukum?', 'Apa bedanya hukum dan norma?', lalu menampung jawaban murid di papan tulis menggunakan kata kunci. Guru meluruskan dan melengkapi dengan konsep: pengertian kesadaran hukum (kesadaran individu/kelompok terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), tingkatan kesadaran hukum, serta perbedaan norma dan hukum tertulis.
  • Guru menjelaskan secara ringkas tujuan hukum (memberikan pedoman perilaku, menjaga ketertiban, memberikan keadilan, melindungi hak dan kewajiban) dan fungsi hukum menurut Rumokoy: legitimasi, rekayasa sosial, sarana pembangunan, dan penyelesaian konflik.
  • Guru menjelaskan sumber hukum tertulis di Indonesia dan hubungannya dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, disertai contoh konkret (UUD 1945, undang-undang, peraturan daerah).
  • Murid diberikan waktu 3 menit untuk mencatat poin-poin kunci secara mandiri di buku catatan mereka dengan kata-kata sendiri (teknik 'paraphrase note-taking') sebagai bentuk pemrosesan sadar.

Mengaplikasi (Bermakna, Menggembirakan):

  • Guru membagi murid menjadi 5–6 kelompok (4–5 orang per kelompok) secara heterogen.
  • Setiap kelompok menerima Lembar Kerja Murid (LKPD) yang berisi 3 skenario kasus singkat kehidupan sehari-hari (contoh: seorang pelajar menerobos lampu merah; warga membuang sampah sembarangan; seseorang tidak membayar pajak). Kelompok diminta: (a) mengidentifikasi jenis norma atau hukum tertulis yang dilanggar, (b) menjelaskan tujuan dan fungsi hukum yang terkait, dan (c) memberikan solusi tindakan yang mencerminkan kesadaran hukum.
  • Selama diskusi kelompok, guru berkeliling memantau, memberikan umpan balik lisan, dan mengajukan pertanyaan menggali kepada kelompok yang tampak kesulitan (diferensiasi proses).
  • Setiap kelompok memilih satu juru bicara untuk mempresentasikan hasil diskusi kelompok secara singkat (2–3 menit per kelompok; guru mengatur waktu agar efisien dengan memilih 2–3 kelompok perwakilan jika waktu terbatas).
  • Kelompok lain diberikan kesempatan menanggapi atau bertanya singkat, guru memfasilitasi tanya jawab dan memperkuat konsep yang kurang tepat.

Merefleksi (Berkesadaran, Bermakna):

  • Guru memandu refleksi individual menggunakan 'Exit Ticket' tertulis: murid menjawab dua pertanyaan singkat di selembar kertas — (1) 'Satu hal baru yang kamu pahami hari ini tentang hukum dan kesadaran hukum', dan (2) 'Satu contoh tindakan konkret yang akan kamu lakukan sebagai wujud kesadaran hukum dalam hidupmu' (5 menit).
  • Beberapa murid (sukarela) berbagi jawaban mereka secara lisan kepada kelas untuk membangun kesadaran kolektif.
  • Guru mengaitkan hasil refleksi murid dengan konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan menegaskan pentingnya kesadaran hukum untuk mewujudkan harmoni dalam masyarakat.
  • Guru mengumpulkan Exit Ticket sebagai bahan asesmen proses dan bahan refleksi guru.

Penutup:

  • Guru bersama murid menyimpulkan materi pembelajaran secara interaktif: guru mengajukan pertanyaan ringkasan dan murid melengkapi jawabannya (teknik 'fill-in conclusion') (3 menit).
  • Guru menyampaikan asesmen akhir: murid mengerjakan 3 soal uraian singkat secara individual di kertas (terkait pengertian, tujuan/fungsi hukum, dan identifikasi sumber hukum) sebagai konfirmasi pencapaian TP (10 menit).
  • Guru memberikan umpan balik umum atas keaktifan kelas hari ini dan mengapresiasi partisipasi murid.
  • Guru menyampaikan gambaran materi pertemuan berikutnya (perilaku taat hukum dan contoh-contohnya) agar murid dapat mempersiapkan diri.
  • Guru menutup pembelajaran dengan salam (2 menit).

Diferensiasi:

  • Konten: Murid yang membutuhkan dukungan tambahan mendapatkan ringkasan materi satu halaman (rangkuman konsep + peta konsep sederhana) sebagai scaffolding selama diskusi kelompok. Murid yang sudah memahami konsep dasar dengan cepat diberikan pertanyaan pengayaan: 'Bagaimana jika sebuah norma sosial bertentangan dengan hukum tertulis — mana yang harus diikuti dan mengapa?'
  • Proses: Selama diskusi kelompok, guru memberikan pertanyaan panduan yang lebih terstruktur kepada kelompok yang kesulitan (misalnya: 'Coba cari dulu norma apa yang dilanggar, baru pikirkan fungsi hukum apa yang seharusnya berlaku'). Kelompok yang lebih cepat selesai diminta menambahkan analisis: hubungan kasus tersebut dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
  • Produk: Murid yang membutuhkan akomodasi dapat menyampaikan jawaban LKPD secara lisan kepada guru, bukan tertulis. Murid yang memiliki kemampuan lebih dapat menyajikan hasil diskusi dalam bentuk diagram atau tabel perbandingan, bukan hanya narasi.

ASESMEN

Awal:

  • Guru menampilkan dua gambar kontras (perilaku taat hukum vs. pelanggaran hukum) dan meminta murid menuliskan satu kata asosiasi di kertas kecil — digunakan untuk mengidentifikasi pemahaman awal dan miskonsepsi murid sebelum pembelajaran dimulai.
  • Guru mengajukan pertanyaan pemantik lisan dan mencermati respons murid untuk mengetahui sejauh mana mereka sudah memiliki konsep tentang hukum, norma, dan kesadaran hukum.

Proses:

  • Observasi guru selama brainstorming: mencatat murid yang aktif berkontribusi dan yang tampak belum memahami konsep dasar.
  • Pemantauan LKPD diskusi kelompok: guru memeriksa lembar kerja kelompok secara berkeliling dan memberikan umpan balik langsung terhadap ketepatan identifikasi norma/hukum dan analisis tujuan/fungsi hukum.
  • Pengumpulan Exit Ticket: dianalisis guru setelah pembelajaran untuk mengidentifikasi murid yang masih perlu penguatan pada pertemuan berikutnya.

Akhir:

  • 3 soal uraian singkat individual dikerjakan selama 10 menit di akhir pertemuan, mencakup: pengertian kesadaran hukum (TP 10.2.1.1), tujuan dan fungsi hukum dengan contoh (TP 10.2.1.1), serta identifikasi sumber hukum tertulis dan hubungannya dengan Pancasila (TP 10.2.1.2).
  • Hasil dinilai menggunakan rubrik 4 level (Belum Berkembang, Mulai, Berkembang, Sangat Berkembang) untuk setiap aspek yang diukur.

Formatif:

  • Asesmen diagnostik awal: respons kata kunci murid terhadap gambar kasus pelanggaran hukum (mengukur pengetahuan awal dan miskonsepsi).
  • Observasi diskusi kelompok: guru mengamati keaktifan, ketepatan analisis, dan kemampuan berargumen murid selama mengerjakan LKPD skenario kasus.
  • Exit Ticket: jawaban tertulis murid tentang satu hal yang dipahami dan satu tindakan nyata sebagai wujud kesadaran hukum.

Sumatif:

  • 3 soal uraian singkat individual di akhir pertemuan: (1) Jelaskan pengertian kesadaran hukum; (2) Sebutkan dua tujuan dan dua fungsi hukum disertai contoh konkret; (3) Identifikasi satu sumber hukum tertulis di Indonesia dan jelaskan hubungannya dengan Pancasila.

RUBRIK PENILAIAN

AspekBelum BerkembangMulaiBerkembangSangat Berkembang
Menjelaskan Pengertian Kesadaran HukumMurid tidak dapat menjelaskan pengertian kesadaran hukum atau penjelasannya tidak relevan sama sekali.Murid dapat menyebutkan bahwa kesadaran hukum berkaitan dengan aturan, namun penjelasannya masih sangat umum dan belum tepat secara konseptual.Murid dapat menjelaskan pengertian kesadaran hukum dengan tepat sebagai kesadaran individu/kelompok terhadap peraturan perundang-undangan, namun belum disertai contoh yang relevan.Murid dapat menjelaskan pengertian kesadaran hukum secara tepat, lengkap, dan disertai contoh konkret dari kehidupan nyata yang relevan.
Menjelaskan Tujuan dan Fungsi HukumMurid tidak dapat menyebutkan tujuan atau fungsi hukum sama sekali, atau jawabannya tidak relevan.Murid dapat menyebutkan satu tujuan atau satu fungsi hukum, namun tanpa penjelasan dan contoh.Murid dapat menyebutkan minimal dua tujuan dan dua fungsi hukum dengan penjelasan singkat, meskipun contoh yang diberikan kurang spesifik.Murid dapat menjelaskan tujuan dan fungsi hukum secara lengkap, tepat, dan disertai contoh konkret yang relevan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mengidentifikasi Sumber Hukum Tertulis dan NormaMurid tidak dapat mengidentifikasi sumber hukum tertulis maupun norma yang berlaku di masyarakat.Murid dapat menyebutkan satu contoh sumber hukum tertulis atau norma, namun tidak dapat membedakan keduanya.Murid dapat membedakan sumber hukum tertulis dan norma, serta menyebutkan beberapa contoh yang tepat, namun belum mampu menjelaskan hubungannya dengan Pancasila.Murid dapat mengidentifikasi berbagai sumber hukum tertulis dan norma secara tepat, membedakannya dengan jelas, serta menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Kemampuan Analisis Kasus (LKPD Diskusi Kelompok)Kelompok tidak dapat menganalisis kasus skenario yang diberikan; jawaban tidak relevan dengan konsep hukum yang dipelajari.Kelompok dapat mengidentifikasi pelanggaran dalam kasus, namun analisis tujuan/fungsi hukum dan solusi yang diberikan tidak tepat atau tidak lengkap.Kelompok dapat mengidentifikasi jenis norma/hukum yang dilanggar dan mengaitkannya dengan tujuan atau fungsi hukum yang relevan, serta memberikan solusi yang cukup masuk akal.Kelompok dapat menganalisis kasus secara menyeluruh: mengidentifikasi norma/hukum yang dilanggar dengan tepat, menghubungkannya dengan tujuan dan fungsi hukum secara akurat, serta mengusulkan solusi konkret yang mencerminkan kesadaran hukum yang tinggi.

REFLEKSI

Refleksi Guru:

  • Apakah seluruh murid dapat memahami perbedaan antara kesadaran hukum, norma, dan sumber hukum tertulis setelah pembelajaran ini?
  • Apakah metode brainstorming dan diskusi kelompok berbasis skenario kasus efektif untuk mencapai TP 10.2.1.1 dan 10.2.1.2? Apa yang perlu disempurnakan?
  • Apakah alokasi waktu untuk setiap tahap (Memahami, Mengaplikasi, Merefleksi) sudah proporsional? Tahap mana yang perlu penyesuaian?
  • Apakah diferensiasi yang diberikan sudah membantu murid dengan berbagai kebutuhan belajar? Perlu penyesuaian apa untuk pertemuan berikutnya?
  • Berdasarkan Exit Ticket dan soal akhir, berapa persen murid yang sudah mencapai TP? Kelompok mana yang memerlukan remedial?

Refleksi Murid:

  • Apa satu hal paling penting yang kamu pelajari hari ini tentang hukum dan kesadaran hukum?
  • Apakah ada bagian dari materi hari ini yang masih membingungkanmu? Bagian mana?
  • Dari kasus-kasus yang kalian diskusikan, mana yang paling berkesan buat kamu dan mengapa?
  • Satu tindakan konkret apa yang akan kamu lakukan dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud kesadaran hukummu?

SUMBER BELAJAR

  1. Buku Siswa Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X (Kemendikbudristek, 2022)
  2. Buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Kemendikbudristek, 2022)
  3. Klip berita atau artikel berita daring tentang kasus pelanggaran hukum oleh pelajar (contoh: artikel Kompas.com tentang sanksi pelajar bawa motor tanpa SIM)
  4. Lembar Kerja Murid (LKPD) berisi skenario kasus pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari (disiapkan guru)
  5. Papan tulis / whiteboard dan spidol untuk brainstorming kata kunci
  6. Sticky note atau kertas kecil untuk asesmen awal dan Exit Ticket
  7. Proyektor / layar untuk menampilkan gambar dan klip berita (jika tersedia)
  8. Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam 2025 (Kemendikbudristek) sebagai acuan pendekatan pedagogis

Lihat & unduh lengkap

Masuk pakai Google untuk membuka modul ajar pertemuan ini secara penuh.

Apa isi pertemuan ini?

Dokumen mencakup tujuan pembelajaran terpilih, urutan kegiatan inti yang sudah disesuaikan dengan alokasi JP, serta pertanyaan pemantik dan asesmen formatif singkat. Cocok dipakai sebagai bahan persiapan tatap muka maupun lampiran supervisi.

Cara pakai pertemuan ini

Unduh DOCX, lalu sesuaikan nama sekolah, kepala sekolah, dan NIP. Bagian kegiatan inti bisa Bapak/Ibu kurangi atau tambah sesuai karakter siswa di kelas; tujuan pembelajaran sebaiknya tetap selaras dengan ATP induk.