MODUL AJAR Pendidikan Pancasila — Kelas 10 (Fase E) Topik: Bab 2 — Membangun Budaya Taat Hukum INFORMASI UMUM| Mata Pelajaran | Pendidikan Pancasila |
|---|
| Fase / Kelas | Fase E / Kelas 10 |
|---|
| Topik | Bab 2 — Membangun Budaya Taat Hukum |
|---|
| Alokasi Waktu | 20 JP (20 x 45 menit = 900 menit) |
|---|
| Jumlah Pertemuan | 10 |
|---|
| Tahun Ajaran | 2026/2027 |
|---|
| Semester | 1 |
|---|
TUJUAN PEMBELAJARAN- TP 10.2.1 Menerapkan perilaku taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan harmoni dengan sesama manusia dan lingkungan
- TP 10.2.2 Menganalisis tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
- TP 10.2.3 Menganalisis makna kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
PROFIL LULUSAN| Dimensi | Disasar |
|---|
| Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa | | | Kewargaan | ✓ | | Penalaran Kritis | ✓ | | Kreativitas | | | Kolaborasi | ✓ | | Kemandirian | | | Kesehatan | | | Komunikasi | |
PERTANYAAN PEMANTIK- Mengapa tata tertib di sekolah diperlukan untuk menciptakan kenyamanan belajar bersama?
- Apa yang terjadi pada hubungan antarsiswa jika norma kejujuran saat ujian dilanggar?
- Bagaimana perilaku taat aturan di sekolah dapat mencerminkan kepatuhan terhadap hukum negara?
- Mengapa kepatuhan terhadap aturan di lingkungan tempat tinggal, seperti wajib lapor tamu 1x24 jam atau menjaga ketenangan malam, berdampak langsung pada keharmonisan hidup bertetangga?
- Bagaimana wujud tindakan nyata kita sebagai warga masyarakat dalam menerapkan kepatuhan hukum demi mencegah perselisihan antarwarga?
- Mengapa menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan hukum di Indonesia?
- Bagaimana tindakan nyata sederhana kita dalam mematuhi hukum lingkungan hidup demi menciptakan harmoni dengan alam sekitar?
- Mengapa sebuah negara hukum seperti Indonesia memerlukan tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan yang jelas?
- Apa yang terjadi jika suatu peraturan daerah bertentangan dengan undang-undang di atasnya?
- Apa yang terjadi jika ada aturan di tingkat daerah yang bertentangan dengan undang-undang di tingkat nasional?
- Bagaimana tata urutan perundang-undangan menentukan peraturan mana yang harus dimenangkan ketika terjadi pertentangan norma hukum?
- Bagaimana kedudukan Peraturan Daerah (Perda) dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia jika dibandingkan dengan Undang-Undang?
- Apa yang terjadi pada sebuah Perda apabila materi muatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi?
- Mengapa rumusan dasar negara Pancasila ditempatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea IV dan bukan di dalam pasal-pasal batang tubuh?
- Apa makna yuridis dan konsekuensi logis dari kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara bagi aturan hukum di bawahnya?
- Mengapa setiap pasal dalam undang-undang yang disahkan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila?
- Bagaimana kedudukan Pancasila memengaruhi arah dan materi muatan dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan?
- Mengapa setiap pasal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila?
- Apa akibat hukum dan sosial yang timbul apabila suatu norma undang-undang bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar kaidah negara?
- Bagaimana penerapan perilaku taat hukum dalam kehidupan nyata dapat menciptakan keselarasan hidup bermasyarakat dan kelestarian alam?
- Mengapa hierarki perundang-undangan dan nilai Pancasila mutlak diperlukan agar tidak terjadi pertentangan dalam penegakan hukum di Indonesia?
KEGIATAN PEMBELAJARANPertemuan 1 — Menerapkan Perilaku Taat Norma dan Hukum dalam Lingkungan Sekolah — 2 JP (2 x 45 menit = 90 menit)Tujuan Pertemuan:- TP 10.2.1 Menerapkan perilaku taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan harmoni dengan sesama manusia dan lingkungan
Pendahuluan:- Guru membuka pelajaran dengan salam, berdoa bersama, memeriksa kehadiran murid, dan menyampaikan tujuan pembelajaran tentang penerapan perilaku taat norma dan hukum di sekolah (5 menit).
- Guru melaksanakan asesmen diagnostik singkat: murid menjawab kuis pilihan benar/salah 3 pernyataan pada papan tulis: (1) Menyontek saat penilaian melanggar norma kejujuran sekolah (Benar), (2) Mengantre di kantin sekolah mewujudkan harmoni antarsiswa (Benar), (3) Membuang sampah sembarangan di laci meja bukan pelanggaran tata tertib sekolah (Salah). Guru memetakan kesiapan murid dari jawaban mereka (5 menit).
Kegiatan Inti:Memahami (Berkesadaran, Bermakna):- Murid mencermati bahan ajar tentang keterkaitan norma susila, norma kesopanan, dan peraturan tata tertib sekolah sebagai hukum tertulis di lingkungan sekolah yang bertujuan menjaga ketertiban serta keadilan (15 menit).
- Murid mengidentifikasi klasifikasi tindakan taat aturan sekolah dan tindakan melanggar tata tertib melalui penelaahan 4 kartu kasus sekolah: Kartu A (memakai seragam rapi dan hadir tepat waktu sebelum bel berbunyi), Kartu B (mencoret-coret fasilitas meja kelas), Kartu C (mengembalikan buku perpustakaan tepat waktu), Kartu D (menyerobot antrean kantin) [acuan klasifikasi: Kartu A dan C = perilaku taat aturan; Kartu B dan D = perilaku melanggar tata tertib] (15 menit).
Mengaplikasi (Menggembirakan, Bermakna):- Dalam suasana yang menggembirakan melalui 'Tantangan Kartu Aksi Solusi Berpasangan', setiap pasangan murid menerima satu lembar skenario situasi sekolah yang rentan pelanggaran: Skenario 1 (teman mengajak bolos saat pergantian jam pelajaran), Skenario 2 (melihat teman meninggalkan sampah plastik di lapangan setelah upacara), Skenario 3 (godaan melihat kunci jawaban yang tersebar di grup obrolan). Murid merumuskan 1 tindakan penerapan taat aturan nyata dan 1 dampak harmonisnya untuk situasi yang diperoleh [acuan: Skenario 1 = tetap berada di kelas/menolak ajakan demi ketertiban belajar; Skenario 2 = membuang sampah ke tempat sampah/mengingatkan teman demi kebersihan lingkungan; Skenario 3 = tidak membuka kunci dan mengerjakan mandiri demi integritas akademik] (25 menit).
- Murid menempelkan lembar aksi solusinya pada papan pajang kelas dan saling membaca solusi antar-pasangan untuk memverifikasi kesesuaian tindakan dengan peraturan sekolah (10 menit).
Merefleksi (Berkesadaran):- Murid secara mandiri menuliskan refleksi singkat pada lembar jurnal: merumuskan satu komitmen pribadi tentang perilaku taat tata tertib sekolah yang akan diterapkan secara konsisten mulai hari ini untuk mendukung harmoni belajar (10 menit).
Penutup:- Guru memberikan umpan balik terhadap hasil pengerjaan skenario dan merangkum pembelajaran bahwa ketaatan terhadap norma dan tata tertib sekolah adalah fondasi budaya hukum (3 menit).
- Guru bersama murid menutup pertemuan dengan doa dan salam penutup (2 menit).
Diferensiasi:- Konten: Murid yang membutuhkan bimbingan diberikan teks tata tertib sekolah tertulis sebagai rujukan langsung, sedangkan murid yang lebih cepat diberikan skenario situasi sekolah yang melibatkan dilema relasi pertemanan.
- Proses: Murid yang memerlukan bantuan didampingi guru secara berkala saat analisis skenario, sementara murid mandiri langsung merumuskan tindakan aksi penerapan taat hukum.
- Produk: Rumusan penerapan taat aturan dapat disajikan dalam bentuk daftar poin tindakan terstruktur atau diagram alur keputusan taat aturan.
Asesmen Pertemuan:Awal:- Diagnostik kesiapan pemahaman konsep ketaatan norma sekolah dengan merespons 3 pernyataan benar/salah: (1) Menyontek saat penilaian melanggar norma kejujuran sekolah (acuan: Benar), (2) Mengantre di kantin sekolah mewujudkan harmoni antarsiswa (acuan: Benar), (3) Membuang sampah sembarangan di laci meja bukan pelanggaran tata tertib sekolah (acuan: Salah).
Proses:- Formatif pemecahan kasus Tantangan Kartu Aksi Solusi Berpasangan dengan 3 skenario: Skenario 1 (mengajak bolos), Skenario 2 (sampah plastik di lapangan), Skenario 3 (kunci jawaban beredar). Indikator ketercapaian: merumuskan tindakan patuh aturan yang sesuai dan menjelaskan dampaknya terhadap harmoni lingkungan sekolah.
Akhir Pertemuan:- Cek pemahaman mandiri: Murid menentukan tindakan taat aturan dari 1 situasi uji tertulis: 'Saat Anda melihat teman sebangku kesulitan dan meminta contekan tugas mandiri yang harus dikumpulkan 5 menit lagi, tindakan taat aturan sekolah apa yang Anda terapkan?' (kriteria penerimaan: menolak memberikan contekan secara sopan dan/atau menyarankan teman mengerjakan sendiri sesuai kapasitas demi kepatuhan pada tata tertib kejujuran akademik).
Formatif:- Penilaian proses pengerjaan Tantangan Kartu Aksi Solusi Berpasangan menggunakan lembar observasi ketepatan tindakan taat aturan sekolah dan dampak keharmonisannya
Rubrik Pertemuan:| Aspek | Belum Berkembang | Mulai | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Penerapan Perilaku Taat Aturan Sekolah | Belum mampu menentukan tindakan penerapan yang sesuai dengan tata tertib sekolah pada skenario yang diberikan. | Mampu menentukan tindakan taat aturan sekolah pada skenario namun belum menjelaskan dampak keharmonisannya terhadap lingkungan sekolah. | Mampu menentukan tindakan penerapan perilaku taat aturan sekolah secara tepat beserta dampak keharmonisannya sesuai acuan skenario. | Mampu menentukan tindakan penerapan perilaku taat aturan sekolah secara tepat, menguraikan dampak keharmonisannya secara rinci, serta merumuskan komitmen tindakan preventif taat aturan secara mandiri. |
Refleksi Pertemuan:Guru:- Apakah aktivitas pemecahan skenario sekolah memfasilitasi murid memahami alasan pentingnya menaati tata tertib?
- Bagaimana keterlibatan murid dalam merumuskan tindakan taat aturan yang realistis diterapkan sehari-hari?
Murid:- Aturan sekolah mana yang paling menantang bagi saya untuk dipatuhi secara konsisten?
- Tindakan nyata apa yang akan saya lakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kelas mulai hari ini?
Pertemuan 2 — Menerapkan Perilaku Taat Hukum Berdasarkan Peraturan di Masyarakat untuk Mewujudkan Harmoni Sosial — 2 JP (2 x 45 menit = 90 menit)Tujuan Pertemuan:- TP 10.2.1 Menerapkan perilaku taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan harmoni dengan sesama manusia dan lingkungan
Pendahuluan:- Guru membuka kelas dengan salam, memeriksa kehadiran murid, dan mengondisikan kelas agar siap belajar (5 menit).
- Guru melaksanakan asesmen diagnostik singkat untuk menguji kesiapan awal murid dengan menayangkan 3 situasi aturan masyarakat: (1) Mengadakan acara hajatan yang menutup jalan umum; (2) Tamu menginap lebih dari 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT; (3) Membunyikan musik dengan pengeras suara hingga dini hari. Murid diminta menentukan tindakan taat hukum yang tepat untuk tiap situasi (acuan tindakan benar: situasi 1 meminta izin keramaian/dispensasi dan menyediakan jalur alternatif; situasi 2 melapor identitas tamu kepada pengurus RT setempat; situasi 3 membatasi volume suara dan waktu maksimal kegiatan pada jam istirahat warga) (10 menit).
Kegiatan Inti:Memahami (Bermakna, Menggembirakan):- Murid mencermati materi hubungan norma hukum dan harmoni sosial di masyarakat melalui telaah 3 regulasi lingkungan warga: (1) Peraturan RT tentang jam tenang warga pukul 22.00-05.00; (2) Peraturan pengelolaan sampah lingkungan perumahan; (3) Ketentuan izin keramaian di lingkungan RT/RW (15 menit).
- Dalam format permainan interaktif berpasangan 'Tebak Tepat Norma', setiap pasangan murid diberikan 4 kartu kasus interaksi masyarakat: Kartu A (Memarkir mobil menghalangi pintu gerbang tetangga), Kartu B (Membayar iuran pengelolaan kebersihan lingkungan tepat waktu), Kartu C (Mengadakan ronda siskamling sesuai jadwal), Kartu D (Membakar sampah di halaman samping rumah yang asapnya masuk ke rumah tetangga). Pasangan berlomba mengelompokkan kartu ke dalam kategori 'Perilaku Taat Hukum Mewujudkan Harmoni' atau 'Perilaku Melanggar Regulasi Merusak Harmoni' beserta rumusan tindakan perbaikannya (acuan tepat: Kartu A = Melanggar, tindakan: memarkir pada area parkir sendiri/tidak menghalangi akses tetangga; Kartu B = Taat, tindakan: melanjutkan kedisiplinan membayar iuran; Kartu C = Taat, tindakan: konsisten hadir giliran ronda demi keamanan bersama; Kartu D = Melanggar, tindakan: menghentikan pembakaran dan membuang sampah pada tempat pembuangan terpadu) (15 menit).
Mengaplikasi (Bermakna):- Murid bekerja dalam kelompok kecil menganalisis Lembar Kerja Aksi Penerapan Regulasi Masyarakat yang berisi 3 skenario persoalan warga: Skenario 1 (Warga baru yang belum melapor 1x24 jam dan memicu keresahan lingkungan), Skenario 2 (Warga memelihara hewan ternak di pemukiman padat hingga kotorannya mencemari saluran air warga), Skenario 3 (Pengendara motor melaju kencang di jalan gang perumahan yang ramai anak kecil). Setiap kelompok merumuskan solusi tindakan penerapan perilaku taat hukum yang konkret untuk mewujudkan harmoni sosial pada ketiga skenario tersebut (acuan: Skenario 1 = segera mendaftarkan data kependudukan sementara/tamu ke ketua RT; Skenario 2 = mematuhi aturan kebersihan sanitasi lingkungan permukiman dengan membersihkan kandang dan mengolah limbah tanpa mencemari tetangga; Skenario 3 = mematuhi batas kecepatan gang perumahan maksimal 20 km/jam demi keselamatan warga) (25 menit).
Merefleksi (Berkesadaran):- Murid secara hening dan berkesadaran penuh menuliskan satu komitmen personal pada kartu kendali diri: perilaku taat hukum apa di lingkungan masyarakat tempat tinggalnya yang akan konsisten ia jalankan mulai hari ini demi menjaga kerukunan dengan tetangga (10 menit).
Penutup:- Murid dan guru menyimpulkan poin penting bahwa ketaatan pada aturan hukum dan norma di lingkungan tempat tinggal adalah kunci utama terciptanya ketenteraman serta harmoni sosial (5 menit).
- Guru memberikan penguatan terhadap komitmen penerapan perilaku taat hukum murid, menyampaikan pengantar materi pelestarian lingkungan hidup untuk pertemuan berikutnya, lalu menutup pembelajaran dengan doa dan salam (5 menit).
Diferensiasi:- Konten: Murid yang membutuhkan bimbingan diberikan teks peraturan lingkungan warga dengan panduan tabel bantuan contoh tindakan; murid yang telah mahir diberikan studi kasus regulasi ketertiban lingkungan yang lebih kompleks (seperti penyelesaian sengketa batas pekarangan antartetangga).
- Proses: Murid yang membutuhkan bimbingan didampingi secara intensif oleh guru saat merumuskan tindakan taat hukum; murid yang mahir secara mandiri merumuskan langkah mitigasi risiko konflik sosial.
- Produk: Rekomendasi tindakan penerapan taat hukum dapat dituangkan dalam bentuk peta alur tindakan sederhana bagi murid yang memerlukan dukungan atau matriks analisis tindakan terperinci bagi murid yang mahir.
Asesmen Pertemuan:Awal:- Tes tertulis diagnostik singkat 3 butir di awal pelajaran: menentukan tindakan taat hukum terhadap situasi: (1) Hajatan menutup jalan umum; (2) Tamu menginap lebih dari 24 jam; (3) Penggunaan pengeras suara hingga dini hari. (Acuan: [1] izin keramaian dan menyediakan jalur alternatif; [2] lapor identitas ke ketua RT; [3] membatasi volume suara dan berhenti saat jam istirahat malam).
Proses:- Observasi keterlibatan kelompok dan penilaian ketepatan pemecahan 3 skenario pada lembar kerja: Skenario 1 (tamu/warga baru 1x24 jam), Skenario 2 (kebersihan limbah hewan peliharaan di pemukiman), dan Skenario 3 (ketertiban batas kecepatan berkendara di gang pemukiman). Kriteria: kesesuaian tindakan dengan regulasi lingkungan dan kebermanfaatan langsung bagi harmoni sosial sesama warga.
Akhir Pertemuan:- Pemeriksaan kartu komitmen personal penerapan perilaku taat hukum di masyarakat dengan kriteria penerimaan: mencantumkan minimal 1 regulasi/aturan lingkungan yang konkret (misalnya lapor RT, jam tenang malam, iuran sampah, atau ketertiban berkendara) dan menuliskan 1 tindakan nyata yang terukur untuk mewujudkan keharmonisan dengan warga sekitar.
Formatif:- Penilaian kinerja diskusi dan penugasan lembar kerja pemecahan masalah perilaku taat hukum berdasarkan regulasi masyarakat menggunakan rubrik observasi proses.
Rubrik Pertemuan:| Aspek | Belum Berkembang | Mulai | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Penerapan perilaku taat hukum berdasarkan peraturan masyarakat untuk mewujudkan harmoni sosial | Belum mampu merumuskan tindakan taat hukum yang sesuai dengan regulasi masyarakat untuk ketiga skenario yang diberikan. | Mampu merumuskan tindakan taat hukum yang tepat berdasarkan regulasi masyarakat pada 1 dari 3 skenario yang diberikan dengan bimbingan guru. | Mampu merumuskan tindakan taat hukum yang tepat berdasarkan regulasi masyarakat pada 2 sampai 3 skenario yang diberikan secara mandiri untuk mewujudkan harmoni sosial. | Mampu merumuskan tindakan taat hukum yang tepat berdasarkan regulasi masyarakat pada seluruh skenario secara konsisten dan mandiri serta memberikan alternatif tindakan pencegahan konflik sosial antarsesama warga. |
Refleksi Pertemuan:Guru:- Apakah aktivitas permainan kartu kasus dan studi skenario peraturan warga mampu mengontekstualisasikan pentingnya perilaku taat hukum dalam kehidupan nyata murid?
- Bagaimana keterlibatan aktif murid saat merumuskan tindakan nyata untuk mencegah gesekan sosial di lingkungan masyarakat?
Murid:- Aturan di lingkungan masyarakat manakah yang selama ini paling sering saya abaikan, dan bagaimana rencana saya untuk memperbaikinya?
- Mengapa ketaatan saya terhadap aturan sederhana di lingkungan RT/RW sangat menentukan kenyamanan dan keharmonisan hidup bertetangga?
Pertemuan 3 — Menerapkan Perilaku Taat Hukum Pelestarian Lingkungan Hidup untuk Mewujudkan Harmoni dengan Alam — 2 JP (2 x 45 menit = 90 menit)Tujuan Pertemuan:- TP 10.2.1 Menerapkan perilaku taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan harmoni dengan sesama manusia dan lingkungan
Pendahuluan:- Guru membuka kelas dengan salam, memeriksa kehadiran murid, dan menyampaikan tujuan pembelajaran pertemuan ke-3 terkait penerapan perilaku taat hukum pelestarian lingkungan hidup untuk harmoni dengan alam (4 menit).
- Guru melaksanakan asesmen diagnostik singkat: murid menjawab kuis cepat membedakan 3 tindakan hukum lingkungan: (1) Memilah sampah anorganik dan organik di sekolah, (2) Membakar tumpukan sampah plastik di pekarangan rumah terbuka, (3) Membawa kantong belanja pakai ulang saat berbelanja. Murid mengidentifikasi mana yang mencerminkan ketaatan hukum lingkungan hidup (acuan: nomor 1 dan 3 taat hukum pelestarian lingkungan, nomor 2 melanggar hukum pengelolaan sampah dan lingkungan hidup) (6 menit).
Kegiatan Inti:Memahami (Bermakna, Menggembirakan):- Murid mencermati paparan materi esensial mengenai dasar hukum pelestarian lingkungan hidup di Indonesia (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah), khususnya kewajiban setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan serta larangan mencemari lingkungan hidup demi menjaga harmoni dengan alam (15 menit).
- Murid dalam kelompok kecil (berpasangan) berpartisipasi dalam permainan interaktif cepat 'Pilah Kartu Hukum Lingkungan' dengan mencocokkan 4 kartu skenario perilaku ke kategori 'Taat Hukum' atau 'Melanggar Hukum': Kartu 1: Membuang limbah minyak goreng jelantah ke saluran air umum/got warga (Melanggar Hukum); Kartu 2: Melakukan pengomposan sampah dedaunan kering di sudut kebun sekolah (Taat Hukum); Kartu 3: Membakar ban bekas di pinggir jalan umum sehingga menimbulkan asap pekat (Melanggar Hukum); Kartu 4: Menanam dan merawat pohon peneduh di area sempadan saluran air lingkungan (Taat Hukum) (15 menit).
Mengaplikasi (Bermakna):- Murid secara berkelompok menerima Lembar Kerja Tindakan Hukum Lingkungan yang memuat 3 studi kasus pelanggaran lingkungan sekitar: Kasus A (Penumpukan limbah plastik liar di parit permukiman), Kasus B (Penebangan pohon pelindung tanpa izin di ruang terbuka hijau), dan Kasus C (Pembuangan sampah elektronik sembarangan) (10 menit).
- Murid merumuskan dan menerapkan rancangan tindakan perilaku taat hukum konkret yang dapat dilakukan oleh murid untuk mengatasi masing-masing dari 3 kasus tersebut guna memulihkan harmoni dengan alam sesuai aturan perundang-undangan (20 menit).
Merefleksi (Berkesadaran):- Perwakilan kelompok membacakan rumusan tindakan ketaatan hukumnya, dan kelompok lain memberikan konfirmasi kesesuaian tindakan dengan peraturan pelestarian lingkungan hidup yang berlaku (10 menit).
- Murid melakukan refleksi terbimbing dengan mengheningkan cipta sejenak dan mencatat satu komitmen perilaku taat hukum lingkungan hidup yang akan diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari (5 menit).
Penutup:- Murid dan guru menyimpulkan bersama pentingnya perilaku taat hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan demi tercapainya harmoni antara manusia dengan alam sekitar (3 menit).
- Guru mengumumkan agenda materi pertemuan ke-4 mengenai Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, lalu menutup pertemuan dengan doa dan salam (2 menit).
Diferensiasi:- Konten: Menyediakan infografis ringkas pasal-pasal kewajiban lingkungan hidup bagi murid yang memerlukan dukungan visual, dan kutipan teks regulasi UU No. 32 Tahun 2009 bagi murid yang siap dengan bacaan regulasi utuh.
- Proses: Memberikan pendampingan terfokus bagi kelompok yang membutuhkan bantuan mengaitkan tindakan nyata dengan pasal kewajiban lingkungan hidup, serta memberikan keleluasaan eksplorasi mandiri bagi kelompok yang cepat tanggap.
- Produk: Rancangan penerapan perilaku taat hukum dapat dituangkan dalam bentuk daftar ceklis aksi nyata, diagram alur tindakan, atau matriks solusi lingkungan.
Asesmen Pertemuan:Awal:- Kuis cepat diagnostik di awal pembelajaran mengidentifikasi 3 tindakan: (1) Memilah sampah organik dan anorganik di sekolah, (2) Membakar sampah plastik di pekarangan rumah terbuka, (3) Membawa kantong belanja pakai ulang. Acuan jawaban benar: nomor 1 dan 3 adalah perilaku taat hukum pelestarian lingkungan; nomor 2 adalah perilaku melanggar hukum lingkungan hidup (UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 29).
Proses:- Observasi pengerjaan Lembar Kerja Tindakan Hukum Lingkungan untuk 3 kasus: Kasus A (Limbah plastik di parit; acuan tindakan taat hukum: kerja bakti pembersihan saluran, penyediaan tempat sampah terpilah sesuai UU 18/2008), Kasus B (Penebangan liar RTH; acuan tindakan: reboisasi penanaman kembali pohon peneduh, pelaporan perusakan ke pengurus RT/sekolah sesuai UU 32/2009), Kasus C (Sampah elektronik sembarangan; acuan tindakan: pemisahan limbah B3 dan penyaluran ke dropbox e-waste berizin).
Akhir Pertemuan:- Cek pemahaman individu di akhir sesi: Murid menuliskan 2 tindakan nyata yang mencerminkan perilaku taat hukum pelestarian lingkungan hidup yang dapat langsung dipraktikkan di sekolah atau rumah beserta alasannya demi harmoni dengan alam. Kriteria penerimaan: tindakan sesuai dengan peraturan pengelolaan sampah/lingkungan hidup dan berdampak langsung pada kelestarian alam.
Formatif:- Penilaian proses pada permainan 'Pilah Kartu Hukum Lingkungan' (ketepatan klasifikasi 4 kartu skenario)
- Penilaian hasil Lembar Kerja Tindakan Hukum Lingkungan (ketepatan dan kelayakan penerapan solusi taat hukum untuk 3 kasus lingkungan)
Rubrik Pertemuan:| Aspek | Belum Berkembang | Mulai | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Penerapan Perilaku Taat Hukum Pelestarian Lingkungan Hidup | Belum mampu merumuskan tindakan perilaku taat hukum lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pelestarian alam untuk ketiga kasus yang diberikan. | Mampu merumuskan 1 tindakan perilaku taat hukum lingkungan hidup yang tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan pelestarian alam dari 3 kasus yang diberikan. | Mampu merumuskan 2 tindakan perilaku taat hukum lingkungan hidup yang tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan pelestarian alam dari 3 kasus yang diberikan secara mandiri. | Mampu merumuskan seluruh (3 dari 3) tindakan perilaku taat hukum lingkungan hidup yang tepat, realistis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan pelestarian alam secara mandiri dan komprehensif. |
Refleksi Pertemuan:Guru:- Apakah murid telah mampu menghubungkan aturan hukum lingkungan hidup dengan tindakan konkret sehari-hari untuk menjaga harmoni alam?
- Bagaimana keterlibatan aktif murid saat melaksanakan permainan pemilahan kartu hukum lingkungan dan diskusi pemecahan kasus?
Murid:- Tindakan nyata taat hukum apa yang paling mendesak untuk saya terapkan di rumah dan sekolah demi menjaga kelestarian lingkungan?
- Bagaimana perasaan saya setelah menyadari bahwa menjaga alam sekitar adalah bentuk ketaatan terhadap norma hukum negara?
Pertemuan 4 — Menganalisis Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 — 2 JP (2 x 45 menit = 90 menit)Tujuan Pertemuan:- TP 10.2.2 Menganalisis tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
Pendahuluan:- Guru membuka kelas dengan salam, memeriksa kehadiran, serta memfasilitasi murid menyadari pentingnya tertib hukum dalam kehidupan bernegara (5 menit).
- Guru melaksanakan asesmen awal diagnostik melalui 2 pertanyaan lisan singkat untuk mengukur kesiapan analisis tata urutan: (1) 'Apa peraturan tertulis tertinggi di Indonesia?' (acuan: UUD NRI Tahun 1945), dan (2) 'Mengapa Perda tidak boleh bertentangan dengan UU?' (acuan: asas hierarki hukum/peraturan lebih rendah tunduk pada peraturan lebih tinggi) (10 menit).
Kegiatan Inti:Memahami (Bermakna, Menggembirakan):- Murid mencermati materi esensial Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia: (a) UUD NRI Tahun 1945, (b) Ketetapan MPR, (c) UU/Perppu, (d) Peraturan Pemerintah, (e) Peraturan Presiden, (f) Perda Provinsi, (g) Perda Kabupaten/Kota (15 menit).
- Murid berpasangan mengikuti tantangan interaktif 'Susun Tangga Regulasi': menata 7 kartu nama peraturan yang diacak menjadi tangga tata urutan yang benar dari posisi tertinggi ke terendah (acuan: 1. UUD NRI 1945, 2. Tap MPR, 3. UU/Perppu, 4. PP, 5. Perpres, 6. Perda Provinsi, 7. Perda Kab/Kota) (10 menit).
Mengaplikasi (Berkesadaran, Bermakna):- Dalam kelompok kecil, murid menganalisis Lembar Analisis Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang memuat 3 studi kasus kedudukan hukum: Kasus A (Pengujian materiil Peraturan Daerah Kota terhadap Undang-Undang); Kasus B (Kedudukan Peraturan Pemerintah dalam menjalankan perintah Undang-Undang); Kasus C (Kedudukan Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945) (25 menit).
- Setiap kelompok menuliskan hasil analisis hubungan tata urutan dan kedudukan hierarki pada ketiga kasus tersebut pada lembar kerja (acuan: Kasus A = Perda kedudukannya di bawah UU sehingga tidak boleh bertentangan dan dapat dibatalkan melalui uji materiil di MA; Kasus B = PP berkedudukan di bawah UU sebagai pelaksana amanat UU; Kasus C = UU berkedudukan di bawah UUD NRI 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan konstitusi) (10 menit).
Merefleksi (Berkesadaran):- Murid secara individu memeriksa kembali ketepatan hasil analisis hierarki regulasi yang dikerjakan kelompok dan mengidentifikasi konsekuensi jika aturan hukum dibuat tanpa hierarki (10 menit).
Penutup:- Guru memberikan penguatan terhadap kesimpulan analisis murid bahwa tertib hukum nasional bergantung pada kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan (3 menit).
- Guru bersama murid menutup sesi dengan doa dan menyampaikan agenda pertemuan berikutnya tentang asas hierarki dan penyelesaian konflik norma (2 menit).
Diferensiasi:- Konten: Menyediakan bagan visual tangga regulasi UU 12/2011 bagi murid yang membutuhkan bantuan visual dan teks lengkap kutipan pasal bagi yang siap.
- Proses: Memberikan pendampingan terbimbing dalam menelaah kasus A bagi murid yang belum lancar, sementara murid mahir menganalisis hingga menemukan dasar pasal pengujian hukumnya.
- Produk: Hasil analisis dapat disajikan dalam format tabel matriks bertingkat atau peta konsep analisis regulasi.
Asesmen Pertemuan:Awal:- Pertanyaan diagnostik lisan: 1. Sebutkan peraturan hukum tertulis tertinggi dalam sistem hukum Indonesia! (acuan jawaban: UUD NRI Tahun 1945). 2. Menurutmu, mengapa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang? (acuan kriteria: menyebutkan bahwa undang-undang memiliki tingkat atau kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada peraturan daerah).
Proses:- Formatif proses: Observasi analisis kelompok pada Lembar Analisis Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (acuan kunci telaah: Kasus A menempatkan Perda tunduk pada UU; Kasus B menempatkan PP sebagai pelaksana UU di bawah tingkatannya; Kasus C menempatkan UU tunduk pada UUD NRI 1945).
Akhir Pertemuan:- Cek pemahaman individu di akhir pertemuan: Menuliskan secara runtut 7 hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 beserta 1 alasan mengapa hierarki tersebut tidak boleh dilanggar (acuan: urutan 1. UUD 1945, 2. Tap MPR, 3. UU/Perppu, 4. PP, 5. Perpres, 6. Perda Provinsi, 7. Perda Kab/Kota; alasan: menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik norma hukum antarperaturan).
Formatif:- Tantangan unjuk kerja berpasangan menyusun 7 tangga hierarki peraturan perundang-undangan
- Lembar analisis kelompok terhadap 3 kasus kedudukan tata urutan peraturan perundang-undangan
Rubrik Pertemuan:| Aspek | Belum Berkembang | Mulai | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Menganalisis tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia | Belum mampu menganalisis tata urutan peraturan perundang-undangan; urutan 7 peraturan acuan masih tertukar seluruhnya dan belum mengaitkan kedudukan norma dalam studi kasus. | Mampu mengurutkan 1-3 jenis peraturan perundang-undangan secara tepat sesuai acuan UU No. 12 Tahun 2011, namun analisis kedudukan hierarki dalam studi kasus belum tepat. | Mampu mengurutkan 4-6 jenis peraturan perundang-undangan secara tepat sesuai acuan UU No. 12 Tahun 2011 dan menganalisis kedudukan hierarki pada sebagian studi kasus secara tepat. | Mampu mengurutkan lengkap 7 jenis peraturan perundang-undangan secara tepat (1. UUD NRI 1945, 2. Tap MPR, 3. UU/Perppu, 4. PP, 5. Perpres, 6. Perda Provinsi, 7. Perda Kab/Kota) dan menganalisis secara tepat kedudukan hierarki pada ketiga studi kasus tanpa kesalahan. |
Refleksi Pertemuan:Guru:- Apakah aktivitas tantangan berpasangan 'Susun Tangga Regulasi' efektif memfasilitasi pemahaman struktur hierarki murid?
- Bagian studi kasus mana yang paling banyak membutuhkan bimbingan guru dalam analisis kedudukan perundang-undangan?
Murid:- Bagaimana pemahamanmu sekarang tentang posisi dan tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia?
- Mengapa penting bagi warga negara memahami bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya?
Pertemuan 5 — Menganalisis Asas Hierarki dan Penyelesaian Konflik Norma dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan — 2 JP (2 x 45 menit = 90 menit)Tujuan Pertemuan:- TP 10.2.2 Menganalisis tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
Pendahuluan:- Guru membuka pelajaran dengan salam, memeriksa kehadiran murid, dan mengondisikan kelas agar kondusif untuk belajar (5 menit).
- Guru memberikan asesmen awal diagnostik melalui 2 pertanyaan tertulis singkat: (1) Sebutkan urutan hierarki dari UUD NRI 1945 sampai Perda Kabupaten/Kota; (2) Jika Peraturan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang, aturan mana yang berlaku? [Acuan jawaban: (1) UUD NRI 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota; (2) Undang-Undang yang berlaku karena kedudukannya lebih tinggi] (10 menit).
Kegiatan Inti:Memahami (Berkesadaran, Bermakna):- Murid mencermati bagan tata urutan perundang-undangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 serta membaca penjelasan 3 asas hierarki hukum: lex superior derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah), lex posterior derogat legi priori (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama pada tingkat setara), dan lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum pada tingkat setara) (10 menit).
- Murid menjawab secara berpasangan lembar pemahaman konsep yang memuat 3 pasangan norma hukum untuk diidentifikasi asas yang berlaku: Butir 1 (Perpres bertentangan dengan UU -> Asas Lex Superior derogat legi inferiori); Butir 2 (UU No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya UU No. 13 Tahun 2022 pada materi yang sama -> Asas Lex Posterior derogat legi priori); Butir 3 (KUHP yang umum dengan UU Tindak Pidana Korupsi yang khusus -> Asas Lex Specialis derogat legi generali) (10 menit).
Mengaplikasi (Menggembirakan, Bermakna):- Murid berkelompok beranggotakan 4 orang mengikuti permainan kartu tantangan analisis konflik norma bernama 'Tangkas Hierarki Hukum' di mana setiap kelompok menerima 3 studi kasus konflik norma konkret untuk dianalisis kekuatan berlakunya dan dasar asas hukumnya (15 menit).
- Kelompok mendiskusikan dan menuliskan lembar analisis untuk ketiga kasus: Kasus A: Perda Kabupaten mengatur larangan melintas di jalan nasional bertentangan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [Acuan: Perda batal demi hukum/UU yang berlaku berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori]; Kasus B: Peraturan Menteri keluaran tahun 2018 mengatur prosedur izin usaha bertentangan dengan Peraturan Menteri instansi sama tahun 2023 pada tingkat setara [Acuan: Permen tahun 2023 yang berlaku berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori]; Kasus C: Ketentuan umum ketenagakerjaan berhadapan dengan aturan khusus pekerja maritim/pelaut dalam UU Pelayaran [Acuan: Aturan khusus UU Pelayaran yang berlaku berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali] (15 menit).
Merefleksi (Berkesadaran):- Murid membandingkan hasil analisis kelompok dengan kunci regulasi yang dibuka oleh guru dan mengoreksi ketepatan penentuan asas serta kedudukan hierarki peraturannya secara objektif (10 menit).
Penutup:- Murid bersama guru menyimpulkan prinsip utama asas hierarki dalam menyelesaikan konflik norma perundang-undangan di Indonesia (5 menit).
- Murid mengerjakan asesmen akhir berupa cek pemahaman 2 butir soal penyelesaian konflik norma dan menerima arahan materi lanjutan pertemuan berikutnya (10 menit).
Diferensiasi:- Konten: Murid yang membutuhkan bimbingan diberikan bagan silsilah hierarki bernomor urut 1-7 berserta definisi ringkas tiap asas; murid yang mahir diberikan kasus benturan norma antar-tingkat yang melibatkan pasal multitafsir.
- Proses: Murid pemula dibimbing guru dalam menentukan urutan hierarki sebelum menentukan asas; murid mahir menganalisis kasus secara mandiri bersama kelompok.
- Produk: Analisis dituangkan dalam lembar kerja tabel hierarki terstruktur.
Asesmen Pertemuan:Awal:- Diagnostik tertulis singkat 2 butir pada pendahuluan: (1) Sebutkan urutan hierarki dari UUD NRI 1945 sampai Perda Kabupaten/Kota [Acuan jawaban: 1. UUD NRI 1945, 2. Tap MPR, 3. UU/Perppu, 4. Peraturan Pemerintah, 5. Peraturan Presiden, 6. Perda Provinsi, 7. Perda Kabupaten/Kota]; (2) Jika Peraturan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang, aturan mana yang berlaku? [Acuan jawaban: Undang-Undang yang berlaku karena posisinya lebih tinggi dalam hierarki].
Proses:- Formatif proses melalui observasi pengerjaan Lembar Analisis Kasus Konflik Norma: mengukur ketepatan menentukan peraturan yang berlaku dan asas penyelesaian konflik norma yang tepat pada 3 kasus: Kasus A (UU LLAJ berlaku, asas lex superior derogat legi inferiori), Kasus B (Permen 2023 berlaku, asas lex posterior derogat legi priori), Kasus C (UU Pelayaran berlaku, asas lex specialis derogat legi generali).
Akhir Pertemuan:- Cek pemahaman 2 butir soal tertulis di akhir pertemuan: Soal 1: 'Sebuah Peraturan Gubernur bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Tentukan peraturan mana yang dimenangkan dan asas hierarki apa yang mendasarinya!' [Acuan jawaban: Peraturan Pemerintah yang dimenangkan; Asas Lex Superior derogat legi inferiori]; Soal 2: 'Dua Peraturan Daerah pada tingkatan yang sama dan instansi yang sama mengatur hal serupa secara bertentangan. Perda X disahkan tahun 2015 dan Perda Y disahkan tahun 2022. Tentukan mana yang berlaku dan sebutkan asasnya!' [Acuan jawaban: Perda Y (tahun 2022) yang berlaku; Asas Lex Posterior derogat legi priori].
Formatif:- Penilaian kinerja pengerjaan lembar analisis kasus konflik norma (LKPD) secara berkelompok
- Kuis cek pemahaman analisis asas hierarki peraturan perundang-undangan di akhir sesi
Rubrik Pertemuan:| Aspek | Belum Berkembang | Mulai | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Menganalisis Asas Hierarki dan Konflik Norma | Belum mampu menentukan peraturan yang berlaku dan belum mampu mengidentifikasi asas hukum yang menjadi dasar penyelesaian konflik norma pada ketiga kasus yang disajikan. | Mampu menentukan peraturan yang berlaku dan asas hukum penyelesaian konflik norma secara tepat pada 1 dari 3 kasus studi yang disediakan. | Mampu menentukan peraturan yang berlaku dan asas hukum penyelesaian konflik norma secara tepat pada 2 dari 3 kasus studi yang disediakan (Kasus A: asas lex superior derogat legi inferiori; Kasus B: asas lex posterior derogat legi priori; Kasus C: asas lex specialis derogat legi generali). | Mampu menganalisis dan menentukan seluruh (3 dari 3) peraturan yang berlaku beserta asas hukum penyelesaian konflik norma (lex superior, lex posterior, dan lex specialis) secara tepat dan mandiri sesuai seluruh acuan kasus. |
Refleksi Pertemuan:Guru:- Apakah alokasi waktu pada tahap aplikasi kasus hukum cukup bagi murid untuk berdiskusi kritis?
- Apakah media studi kasus benturan norma berhasil memfasilitasi pemahaman murid tentang asas-asas hukum hierarkis?
Murid:- Bagian mana dari asas hukum penyelesaian pertentangan norma (lex superior, lex posterior, lex specialis) yang paling mudah dan paling menantang untuk saya pahami?
- Mengapa penting bagi setiap pembentuk aturan hukum di daerah untuk memahami asas hierarki peraturan perundang-undangan?
Pertemuan 6 — Menganalisis Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi — 2 JP (2 x 45 menit = 90 menit)Tujuan Pertemuan:- TP 10.2.2 Menganalisis tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
Pendahuluan:- Guru membuka pembelajaran dengan salam, memeriksa kehadiran murid, serta mengondisikan kelas agar kondusif (3 menit).
- Guru menyampaikan tujuan pembelajaran, yaitu menganalisis harmonisasi dan kesesuaian materi Peraturan Daerah dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU No. 12 Tahun 2011) (4 menit).
- Guru melaksanakan asesmen awal diagnostik melalui 2 pertanyaan tertulis: (1) Sebutkan posisi Perda Provinsi dan Perda Kab/Kota dalam urutan hierarki Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011! (acuan: urutan f dan g, yaitu dua tingkat paling bawah di bawah Perpres); (2) Jelaskan apa yang dimaksud asas bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi! (acuan: asas lex superior derogat legi inferiori / materi norma yang lebih rendah harus bersumber dan selaras dengan norma di atasnya) (8 menit).
Kegiatan Inti:Memahami (Bermakna, Menggembirakan):- Murid mencermati bagan tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 dan penjelasan konsep harmonisasi hukum, yaitu proses penyelarasan materi muatan agar Perda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (UUD 1945, Tap MPR, UU/Perppu, PP, Perpres) (12 menit).
- Murid mengikuti permainan kuis cepat berpasangan 'Uji Selaras Regulasi' di mana pasangan murid mencocokkan kartu penggalan norma Perda fiktif dengan kartu peraturan yang lebih tinggi untuk mengenali potensi pertentangan hierarki (13 menit).
Mengaplikasi (Berkesadaran, Bermakna):- Murid bekerja dalam kelompok menganalisis lembar kasus yuridis berisi 2 kasus Perda: Kasus 1: Perda Kabupaten X tentang 'Retribusi Tambahan Distribusi Pangan Antardaerah' yang dianalisis kesesuaiannya dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Pemerintahan Daerah/UU Perdagangan (acuan analisis: tidak harmonis/bertentangan karena perdagangan antardaerah merupakan urusan pusat dan menghambat arus barang nasional); Kasus 2: Perda Kota Y tentang 'Kewajiban Jam Belajar Malam Siswa' yang memuat sanksi kurungan badan 1 tahun (acuan analisis: tidak harmonis/bertentangan karena menurut UU No. 12 Tahun 2011 materi muatan pidana kurungan dalam Perda maksimal 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta) (22 menit).
- Setiap kelompok menuliskan hasil analisis lembar kasus mengenai kedudukan hierarki, ada tidaknya pertentangan norma, serta alasan ketidaksesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (15 menit).
Merefleksi (Berkesadaran):- Murid membandingkan hasil analisis kelompoknya dengan kunci acuan penyelarasan regulasi dan mendiskusikan pentingnya prinsip harmonisasi peraturan daerah demi kepastian hukum nasional dalam tata urutan perundang-undangan (8 menit).
Penutup:- Murid bersama guru menyimpulkan prinsip harmonisasi Perda dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia (3 menit).
- Murid mengerjakan asesmen akhir berupa cek pemahaman tertulis singkat (2 menit).
- Guru memberikan penguatan materi, menginformasikan agenda pertemuan berikutnya, dan menutup pembelajaran dengan doa serta salam (bonus waktu/buffer tercakup dalam langkah terukur) (0 menit).
Diferensiasi:- Konten: Kelompok yang membutuhkan pendampingan diberikan lembar kerja berpemandu yang menyandingkan pasal Perda langsung bersebelahan dengan pasal UU rujukan; kelompok mahir menganalisis teks utuh regulasi tanpa penanda langsung.
- Proses: Murid yang memerlukan bimbingan mendapatkan scaffolding berupa pertanyaan penuntun per pasal, sedangkan murid berkemampuan cepat menganalisis hubungan hierarki secara mandiri.
- Produk: Format penyajian analisis dapat berupa tabel komparasi yuridis atau esai analisis struktural sesuai pilihan kelompok dengan kedalaman indikator yang sama.
Asesmen Pertemuan:Awal:- Diagnostik tertulis singkat di awal pertemuan: (1) Posisi Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota dalam hierarki Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 (acuan: urutan f untuk Perda Provinsi dan g untuk Perda Kabupaten/Kota, keduanya berada di bawah Perpres); (2) Pengertian asas peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (acuan: norma hukum yang berada pada tingkat bawah harus tunduk, bersumber, dan tidak boleh bertentangan isinya dengan norma hukum yang kedudukannya lebih tinggi/lex superior derogat legi inferiori).
Proses:- Observasi keterlibatan kelompok dan pemeriksaan ketepatan analisis lembar kasus yuridis perihal harmonisasi 2 kasus Perda: Kasus 1 (Perda Retribusi Distribusi Pangan: acuan jawaban tidak harmonis karena melanggar wewenang pemerintah pusat/UU yang lebih tinggi mengenai kelancaran logistik nasional); Kasus 2 (Perda Sanksi Kurungan 1 Tahun: acuan jawaban tidak harmonis karena bertentangan dengan batas maksimum ketentuan pidana dalam Perda menurut UU No. 12 Tahun 2011 yaitu maksimal 6 bulan kurungan).
Akhir Pertemuan:- Cek pemahaman tertulis individual: Sebutkan akibat hukum apabila suatu materi Peraturan Daerah terbukti bertentangan dengan Undang-Undang dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia! (acuan: Perda tersebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan melalui mekanisme uji materi/judicial review oleh Mahkamah Agung karena melanggar asas hierarki peraturan perundang-undangan di mana UU berkedudukan lebih tinggi daripada Perda).
Formatif:- Penilaian proses analisis lembar kasus harmonisasi Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menggunakan rubrik analitis
- Kuis cepat berpasangan 'Uji Selaras Regulasi' untuk memeriksa pemahaman hierarki norma
Rubrik Pertemuan:| Aspek | Belum Berkembang | Mulai | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Menganalisis keselarasan hierarki Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi | Belum mampu mengidentifikasi pertentangan materi muatan Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pada kedua kasus. | Mampu menganalisis pertentangan materi muatan Perda dengan peraturan yang lebih tinggi secara tepat pada 1 kasus dengan bimbingan. | Mampu menganalisis pertentangan materi muatan Perda dengan peraturan yang lebih tinggi secara tepat pada kedua kasus (Kasus 1: pelanggaran urusan pusat/logistik; Kasus 2: pelanggaran batas pidana kurungan 6 bulan menurut UU No. 12 Tahun 2011). | Mampu menganalisis pertentangan materi muatan Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pada kedua kasus secara komprehensif, tepat, dan mandiri disertai penunjukan kedudukan hierarkis norma yang dilanggar. |
Refleksi Pertemuan:Guru:- Apakah desain kasus yuridis yang disajikan sudah cukup jelas memfasilitasi murid menganalisis pertentangan hierarki antara Perda dan UU?
- Bagaimana keterlibatan murid dalam aktivitas kelompok saat menelaah keselarasan materi muatan regulasi?
Murid:- Bagian mana dari tata urutan hierarki peraturan perundang-undangan yang paling membantumu memahami perlunya harmonisasi Perda?
- Apakah kamu dapat menjelaskan mengapa Perda tidak boleh memuat aturan yang melebihi batas ketentuan undang-undang di atasnya?
Pertemuan 7 — Menganalisis Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara dalam UUD NRI Tahun 1945 — 2 JP (2 x 45 menit = 90 menit)Tujuan Pertemuan:- TP 10.2.3 Menganalisis makna kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
Pendahuluan:- Guru membuka kelas dengan salam, memeriksa kesiapan belajar murid, dan memandu doa bersama (3 menit).
- Guru menyampaikan tujuan pembelajaran pertemuan ke-7, yaitu menganalisis makna kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 (4 menit).
- Guru melaksanakan asesmen awal diagnostik singkat melalui 2 pertanyaan tertulis di papan tulis: (1) Di bagian manakah rumusan lima sila Pancasila tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945? (2) Mengapa isi peraturan hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila? (acuan jawaban: 1. Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945; 2. Karena Pancasila merupakan dasar negara/tertib hukum tertinggi/sumber dari segala sumber hukum negara) (8 menit).
Kegiatan Inti:Memahami (Berkesadaran):- Murid mencermati Naskah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea IV dan ketentuan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 untuk memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) (10 menit).
- Guru membagikan Lembar Analisis Konsep Makna Yuridis dan membimbing penelusuran hubungan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan tertib hukum nasional (10 menit).
Mengaplikasi (Bermakna, Menggembirakan):- Murid mengikuti aktivitas kuis tantangan berpasangan 'Time-Token Analisis Yuridis' dengan memilih dan menganalisis 1 dari 4 kupon pertanyaan bertarget analitis berikut: Kupon 1: Analisis mengapa Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat Pancasila berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi; Kupon 2: Analisis konsekuensi yuridis jika suatu undang-undang bertentangan dengan nilai Pancasila; Kupon 3: Analisis arti kedudukan Pancasila sebagai 'cita hukum' (rechtsidee) bagi pembentukan hukum nasional; Kupon 4: Analisis kaitan antara pengesahan Pancasila pada 18 Agustus 1945 dengan kedudukan hukum UUD NRI Tahun 1945 (acuan jawaban: Kupon 1 = Pembukaan memuat asas kerohanian negara dan syarat mutlak adanya tertib hukum; Kupon 2 = Undang-undang tersebut batal demi hukum atau dapat diuji/dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi karena melanggar sumber dari segala sumber hukum; Kupon 3 = Pancasila berfungsi sebagai bintang pemandu dan tolok ukur moral-keadilan bagi semua produk regulasi; Kupon 4 = Pancasila disahkan bersamaan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 sehingga menjadi dasar fundamental bagi seluruh pasal UUD) (20 menit).
- Secara mandiri, murid menganalisis 3 pernyataan hukum pada lembar kerja: Pernyataan 1: 'Pancasila ditempatkan dalam tata urutan peraturan UU No. 12 Tahun 2011 sejajar dengan undang-undang biasa'; Pernyataan 2: 'Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat diubah karena memuat dasar negara Pancasila sebagai kesepakatan luhur pendirian negara'; Pernyataan 3: 'Norma hukum dalam peraturan daerah boleh menyimpang dari sila Pancasila demi kearifan lokal'. Murid menentukan kebenaran analitis tiap pernyataan beserta alasannya (acuan jawaban: Pernyataan 1 Salah, karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum dasar, bukan bentuk peraturan tertulis dalam hierarki; Pernyataan 2 Benar, karena mengubah Pembukaan berarti membubarkan negara proklamasi yang didirikan atas dasar Pancasila; Pernyataan 3 Salah, karena hierarki dan asas keselarasan mewajibkan seluruh hukum daerah tunduk pada nilai Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi) (15 menit).
Merefleksi (Berkesadaran):- Murid menyimpulkan esensi analisis kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dan memeriksa ketercapaian pemahamannya terhadap acuan konsep (10 menit).
Penutup:- Guru bersama murid menyimpulkan kembali makna kedudukan Pancasila sebagai dasar tertib hukum nasional (5 menit).
- Guru memberikan cek pemahaman akhir melalui 1 butir pertanyaan tertulis: 'Tuliskan 2 alasan mengapa Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam sistem hukum Indonesia!' (acuan: (1) Menjadi sumber nilai, cita hukum, dan landasan moral bagi seluruh hukum positif; (2) Tercantum dalam norma dasar Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang menjiwai seluruh batang tubuh dan regulasi di bawahnya) serta menyampaikan topik analisis pertemuan berikutnya (5 menit).
Diferensiasi:- Konten: Murid yang membutuhkan bimbingan diberikan kartu panduan kutipan pasal UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 2 dan Pembukaan UUD NRI 1945; murid yang mahir diberikan bahan telaah naskah putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian undang-undang terhadap nilai Pancasila.
- Proses: Murid yang memerlukan bimbingan didampingi guru dalam membedah teks Pembukaan UUD NRI 1945, sedangkan murid yang siap bekerja mandiri menganalisis hubungan kausalitas yuridis.
- Produk: Analisis dituangkan dalam uraian terstruktur sesuai lembar kerja dengan kedalaman argumentasi yang disesuaikan tingkat kesiapan murid tanpa mengubah kriteria ketepatan analisis.
Asesmen Pertemuan:Awal:- Pertanyaan diagnostik: (1) Di bagian manakah rumusan lima sila Pancasila tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945? (acuan: Alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945); (2) Mengapa isi peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila? (acuan: Karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara/landasan tertinggi tertib hukum nasional).
Proses:- Tugas analisis 3 pernyataan yuridis pada lembar kerja kegiatan inti dengan kriteria ketepatan analisis: Pernyataan 1 (acuan: Salah, Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional/staatsfundamentalnorm, bukan hierarki bentuk perundang-undangan), Pernyataan 2 (acuan: Benar, memuat rumusan dasar negara fundamental yang mendasari eksistensi NKRI), Pernyataan 3 (acuan: Salah, kearifan lokal dalam perda tidak boleh menabrak asas ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan dalam Pancasila).
Akhir Pertemuan:- Pertanyaan cek pemahaman: 'Tuliskan 2 alasan mengapa Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam UUD NRI Tahun 1945!' (acuan jawaban: (1) Pancasila termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV sebagai asas kerohanian dan cita hukum; (2) Seluruh materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila).
Formatif:- Asesmen diagnostik awal lisan/tertulis singkat
- Penilaian analisis lembar kerja dan aktivitas time-token analitis selama kegiatan inti
Rubrik Pertemuan:| Aspek | Belum Berkembang | Mulai | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Menganalisis makna kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam UUD NRI Tahun 1945 | Belum mampu menganalisis makna kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (hanya menyebutkan nama sila tanpa mengaitkan dengan Pembukaan UUD 1945 maupun tertib hukum). | Mampu menganalisis 1 dari 3 pernyataan yuridis mengenai kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara secara tepat sesuai acuan materi. | Mampu menganalisis 2 dari 3 pernyataan yuridis mengenai kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara secara tepat sesuai acuan materi. | Mampu menganalisis seluruh (3 dari 3) pernyataan yuridis mengenai kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara secara tepat dan komprehensif sesuai acuan materi. |
Refleksi Pertemuan:Guru:- Apakah alur analisis kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dapat dipahami murid secara runtut?
- Apakah aktivitas tantangan time-token berhasil mengaktifkan penalaran kritis murid dalam menelaah kedudukan yuridis Pancasila?
Murid:- Apa makna penting yang saya pahami tentang kedudukan Pancasila dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar seluruh hukum di Indonesia?
- Bagian mana dari hubungan Pancasila dengan peraturan perundang-undangan yang masih perlu saya pelajari lebih dalam?
Pertemuan 8 — Menganalisis Kedudukan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan — 2 JP (2 x 45 menit = 90 menit)Tujuan Pertemuan:- TP 10.2.3 Menganalisis makna kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
Pendahuluan:- Guru membuka kelas, mengecek kehadiran, dan menyampaikan fokus kegiatan yaitu menganalisis kedudukan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (5 menit).
- Guru melaksanakan asesmen awal diagnostik melalui 2 butir pertanyaan lisan terkait kedudukan Pancasila sebagai landasan pembentukan hukum: (1) Apa arti kedudukan Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) dalam perumusan undang-undang? (acuan jawaban: Pancasila menjadi pedoman nilai moral dan penuntun filosofis agar isi aturan hukum tidak bertentangan dengan keadilan dan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan sosial); (2) Mengapa nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan harus melandasi peraturan tentang ketenagakerjaan? (acuan jawaban: agar peraturan ketenagakerjaan menjamin perlindungan martabat pekerja, hak beribadah, dan bebas dari diskriminasi/eksploitasi yang merendahkan harkat kemanusiaan) (10 menit).
Kegiatan Inti:Memahami (Berkesadaran, Bermakna):- Murid mencermati paparan mengenai Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 dan konsep Pancasila sebagai landasan pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa kelima sila merupakan sumber nilai dasar yang harus diuraikan ke dalam pasal-pasal undang-undang (15 menit).
Mengaplikasi (Bermakna, Menggembirakan):- Murid memainkan permainan kartu cepat 'Pilah Selaras Regulasi' secara berpasangan untuk melatih kecepatan analisis: tiap pasangan menerima 3 kartu contoh pasal regulasi fiktif dan harus menentukan sila Pancasila mana yang menjadi landasan nilai utamanya serta alasannya: Kartu 1 berbunyi 'Setiap buruh berhak memperoleh waktu istirahat dan fasilitas beribadah di tempat kerja' -> Landasan Sila 1 (Ketuhanan) dan Sila 2 (Kemanusiaan); Kartu 2 berbunyi 'Pemerintah daerah mengalokasikan program bantuan pendidikan khusus bagi warga miskin dan disabilitas' -> Landasan Sila 5 (Keadilan Sosial); Kartu 3 berbunyi 'Pengambilan keputusan perizinan usaha pemanfaatan hutan desa wajib melibatkan rapat mufakat perwakilan masyarakat adat' -> Landasan Sila 4 (Kerakyatan) (15 menit).
- Murid secara mandiri menganalisis 1 lembar analisis yuridis berisi kutipan regulasi: UU Pengelolaan Sampah yang memuat pasal sanksi bagi pencemar lingkungan dan kewajiban penyediaan fasilitas daur ulang. Murid menuliskan analisis keterhubungan materi pasal tersebut dengan minimal 2 sila Pancasila (acuan: Sila 2 Kemanusiaan yaitu menjamin lingkungan sehat bagi martabat manusia; Sila 5 Keadilan Sosial yaitu menjaga keberlanjutan sumber daya bersama dan perlindungan kepentingan umum) (25 menit).
Merefleksi (Berkesadaran):- Murid melakukan verifikasi mandiri terhadap ketepatan analisis keterhubungan pasal dengan nilai sila berdasarkan kunci acuan yang dipandu oleh guru, lalu mencatat poin kriteria analisis yang sudah tepat maupun yang perlu diperdalam (10 menit).
Penutup:- Guru bersama murid menyimpulkan bahwa kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berfungsi sebagai landasan nilai, di mana setiap peraturan perundang-undangan wajib mencerminkan dan tidak boleh menyimpang dari prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial (5 menit).
- Guru memberikan penguatan terhadap pencapaian belajar hari ini, mengingatkan materi berikutnya mengenai keselarasan muatan peraturan perundang-undangan dengan dasar kaidah negara, lalu menutup kelas dengan doa (5 menit).
Diferensiasi:- Konten: Menyediakan lembar bantu rujukan definisi operasional kelima sila Pancasila bagi murid yang membutuhkan scaffolding analisis materi muatan hukum.
- Proses: Murid yang membutuhkan bimbingan diberikan panduan terarah menghubungkan kata kunci pasal ke nilai sila, sedangkan murid yang mahir menganalisis implikasi yuridis jika pasal tersebut mengabaikan salah satu sila.
- Produk: Murid mengekspresikan uraian analisis keterhubungan nilai sila ke dalam format matriks tabel komparatif atau paragraf analisis yuridis terstruktur.
Asesmen Pertemuan:Awal:- Tanya jawab lisan diagnostik: (1) Mengapa Pancasila disebut sebagai cita hukum tertinggi pembentukan undang-undang? (acuan: Pancasila memuat norma fundamental negara yang menjadi acuan etik dan materi muatan isi setiap pasal agar tidak sewenang-wenang); (2) Sebutkan contoh bagaimana Sila Keadilan Sosial diwujudkan dalam materi pasal undang-undang! (acuan: adanya jaminan pembagian sumber daya, jaminan sosial ketenagakerjaan, atau larangan monopoli yang merugikan rakyat kecil).
Proses:- Pemeriksaan lembar kerja analisis mandiri: ketepatan murid mengidentifikasi dan menguraikan keterhubungan materi muatan pasal regulasi lingkungan hidup dengan minimal 2 sila Pancasila (acuan jawaban: Sila 2 menjamin hak hidup di lingkungan yang sehat sebagai hak dasar manusia, Sila 5 menjamin keadilan antargenerasi dan pemanfaatan sumber daya bagi kemakmuran bersama tanpa merusak hak warga sekitar).
Akhir Pertemuan:- Cek pemahaman tertulis singkat (1 butir): Jelaskan kedudukan Pancasila sebagai landasan pembentukan peraturan perundang-undangan jika suatu draf rancangan peraturan daerah ditemukan diskriminatif terhadap kelompok tertentu! (acuan jawaban: Peraturan daerah tersebut cacat landasan filosofis karena bertentangan dengan Sila ke-2 'Kemanusiaan yang adil dan beradab' dan Sila ke-5 'Keadilan sosial', sehingga ketentuan diskriminatif tersebut wajib dibatalkan atau direvisi agar selaras dengan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara).
Formatif:- Tanya jawab diagnostik di awal pembelajaran tentang makna kedudukan Pancasila sebagai cita hukum dan landasan pembentukan peraturan.
- Penilaian kinerja analisis lembar keterhubungan nilai sila Pancasila dengan materi muatan peraturan perundang-undangan.
Rubrik Pertemuan:| Aspek | Belum Berkembang | Mulai | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Analisis kedudukan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan pembentukan peraturan perundang-undangan | Belum mampu mengaitkan materi muatan pasal peraturan dengan nilai sila Pancasila yang bersangkutan secara tepat sesuai acuan materi. | Mampu mengaitkan materi muatan pasal peraturan dengan 1 nilai sila Pancasila secara tepat, namun belum menguraikan argumentasi analisis keterhubungannya. | Mampu menganalisis keterhubungan materi muatan pasal peraturan perundang-undangan dengan minimal 2 nilai sila Pancasila secara tepat beserta argumentasi keterkaitan nilainya sesuai acuan kunci. | Mampu menganalisis secara komprehensif dan tepat keterhubungan materi muatan pasal peraturan dengan seluruh nilai sila Pancasila yang relevan serta menguraikan konsekuensi yuridis jika nilai dasar tersebut diabaikan. |
Refleksi Pertemuan:Guru:- Apakah aktivitas permainan kartu 'Pilah Selaras Regulasi' efektif membantu murid memahami cara menghubungkan materi pasal peraturan dengan sila Pancasila?
- Apakah murid dapat menganalisis materi muatan pasal regulasi secara kritis dan mandiri sesuai kriteria acuan?
Murid:- Bagian mana dari analisis keterkaitan antara pasal peraturan dengan sila Pancasila yang paling menantang bagi saya?
- Bagaimana pemahaman ini membantu saya menyadari pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam setiap aturan tertulis di negara kita?
Pertemuan 9 — Menganalisis Keselarasan Muatan Peraturan Perundang-undangan dengan Pancasila sebagai Dasar Kaidah Negara — 2 JP (2 x 45 menit = 90 menit)Tujuan Pertemuan:- TP 10.2.3 Menganalisis makna kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
Pendahuluan:- Guru membuka kelas dengan salam, memeriksa kehadiran murid, dan mengondisikan kesiapan belajar (3 menit).
- Guru menyampaikan tujuan pembelajaran pertemuan ke-9, yaitu menganalisis keselarasan muatan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila sebagai dasar kaidah negara (sumber dari segala sumber hukum negara) (4 menit).
- Guru melaksanakan asesmen awal diagnostik singkat secara lisan mengenai kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara (acuan: Pancasila sebagai dasar kaidah negara/staatsfundamentalnorm yang menjiwai seluruh pasal hukum) (8 menit).
Kegiatan Inti:Memahami (Berkesadaran, Bermakna):- Murid menyimak penjelasan guru dan membaca kutipan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 yang menetapkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara serta maknanya bahwa seluruh substansi hukum harus selaras dengan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial (15 menit).
Mengaplikasi (Menggembirakan, Bermakna):- Murid mengikuti permainan adu cepat analisis kartu 'Uji Keselarasan Norma' secara berpasangan dengan mengidentifikasi keselarasan 3 kartu muatan pasal regulasi hipotesis terhadap sila Pancasila: Kartu 1: 'Pemberian bantuan modal usaha diprioritaskan hanya untuk kelompok mayoritas suku tertentu' -> acuan: Tidak Selaras dengan Sila ke-5 (Keadilan Sosial) dan Sila ke-3 (Persatuan Indonesia) karena diskriminatif; Kartu 2: 'Kewajiban perusahaan menyediakan ruang ibadah yang layak bagi pekerja sesuai agamanya masing-masing' -> acuan: Selaras dengan Sila ke-1 (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab); Kartu 3: 'Pengesahan anggaran desa wajib diputuskan melalui forum rembuk warga terbuka' -> acuan: Selaras dengan Sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) (18 menit).
- Murid secara mandiri mengerjakan Lembar Analisis Keselarasan yang memuat 3 studi kasus regulasi: Kasus A: 'Pasal peraturan daerah membatasi hak memilih buruh berdasarkan keyakinan' (acuan: tidak selaras sila ke-1 dan ke-2); Kasus B: 'Pasal undang-undang menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan dasar cuma-cuma tanpa diskriminasi' (acuan: selaras sila ke-5); Kasus C: 'Pasal regulasi lingkungan mewajibkan pemulihan ekosistem hutan oleh korporasi perusak alam' (acuan: selaras sila ke-2 dan ke-5) (22 menit).
Merefleksi (Berkesadaran):- Murid memeriksa kembali hasil analisis keselarasan norma secara kritis berdasarkan kriteria kesesuaian nilai-nilai sila Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (10 menit).
Penutup:- Guru bersama murid menyimpulkan intisari analisis bahwa Pancasila berfungsi sebagai batu uji keabsahan substansi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia (5 menit).
- Guru memberikan asesmen akhir berupa 1 pertanyaan reflektif tertulis cek pemahaman: 'Apa konsekuensi logis kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan?' (acuan: seluruh materi muatan norma hukum wajib selaras dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila) (5 menit).
Diferensiasi:- Konten: Murid yang membutuhkan bimbingan diberikan teks ringkas berisi 5 nilai dasar sila Pancasila sebagai panduan penentu, sedangkan murid cepat diberikan kutipan pasal regulasi dengan rumusan bahasa hukum yang lebih kompleks.
- Proses: Murid yang belum mahir dibimbing guru dengan teknik pertanyaan penuntun dalam menentukan sila yang dilanggar, sedangkan murid yang sudah mahir menganalisis keselarasan secara mandiri.
- Produk: Semua murid mengisi lembar analisis keselarasan norma yang sama; murid cepat menganalisis 3 kasus secara mendalam beserta dampak hukumnya, sedangkan murid yang membutuhkan bimbingan fokus pada identifikasi ketepatan selaras/tidak selaras pada 3 kasus tersebut.
Asesmen Pertemuan:Awal:- Pertanyaan diagnostik lisan: 'Mengapa Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam sistem perundang-undangan kita?' (acuan: Karena Pancasila merupakan dasar kaidah negara tertinggi yang menjadi landasan dan menjiwai seluruh isi materi peraturan perundang-undangan di Indonesia).
Proses:- Penilaian lembar kerja mandiri analisis 3 kasus regulasi: Kasus A: 'Pasal daerah membatasi hak memilih buruh berdasarkan keyakinan' (acuan: tidak selaras dengan sila ke-1 dan ke-2); Kasus B: 'Pasal UU menjamin hak pendidikan cuma-cuma tanpa diskriminasi' (acuan: selaras dengan sila ke-5); Kasus C: 'Pasal regulasi lingkungan mewajibkan pemulihan ekosistem oleh korporasi' (acuan: selaras dengan sila ke-2 dan ke-5).
Akhir Pertemuan:- Pertanyaan refleksi cek pemahaman tertulis: 'Apa konsekuensi hukum jika suatu pasal dalam undang-undang terbukti bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?' (acuan: materi muatan pasal tersebut cacat norma/substansi dan dapat dibatalkan melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi karena norma hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar kaidah negara).
Formatif:- Tanya jawab lisan diagnostik pada pendahuluan
- Observasi unjuk kerja permainan analisis berpasangan 'Uji Keselarasan Norma'
- Penilaian lembar analisis keselarasan muatan 3 kasus regulasi
Rubrik Pertemuan:| Aspek | Belum Berkembang | Mulai | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Menganalisis keselarasan muatan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum | Belum mampu menganalisis keselarasan muatan regulasi terhadap sila Pancasila pada 3 kasus yang diuji (0 kasus tepat). | Mampu menganalisis keselarasan muatan regulasi terhadap sila Pancasila dengan bantuan guru pada 1 dari 3 kasus secara tepat (acuan: Kasus A tidak selaras sila 1 & 2; Kasus B selaras sila 5; Kasus C selaras sila 2 & 5). | Mampu menganalisis keselarasan muatan regulasi terhadap sila Pancasila secara mandiri pada 2 dari 3 kasus secara tepat (acuan: Kasus A tidak selaras sila 1 & 2; Kasus B selaras sila 5; Kasus C selaras sila 2 & 5). | Mampu menganalisis keselarasan muatan regulasi terhadap sila Pancasila secara tepat dan mandiri pada seluruh (3 dari 3) kasus (acuan: Kasus A tidak selaras sila 1 & 2; Kasus B selaras sila 5; Kasus C selaras sila 2 & 5). |
Refleksi Pertemuan:Guru:- Apakah aktivitas permainan kartu analisis berpasangan efektif memantik kemampuan penalaran kritis murid dalam menguji keselarasan pasal?
- Bagian mana dari langkah analisis keselarasan norma yang paling memerlukan bimbingan tambahan bagi murid?
Murid:- Apa arti penting Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam melindungi hak-hak warga negara?
- Tantangan apa yang saya hadapi ketika menganalisis keselarasan muatan norma hukum dengan sila-sila Pancasila?
Pertemuan 10 — Asesmen Sumatif Bab — 2 JP (2 x 45 menit = 90 menit)Tujuan Pertemuan:- TP 10.2.1 Menerapkan perilaku taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan harmoni dengan sesama manusia dan lingkungan
- TP 10.2.2 Menganalisis tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
- TP 10.2.3 Menganalisis makna kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
Pendahuluan:- Guru membuka sesi dengan salam, memeriksa kehadiran murid, dan menyampaikan tujuan pelaksanaan Asesmen Sumatif Bab 2 (2 menit).
- Guru menjelaskan tata tertib dan dua bagian asesmen sumatif: Bagian 1 Unjuk Kerja Simulasi Musyawarah Kepatuhan Hukum secara berkelompok (42 menit) dan Bagian 2 Tes Tertulis Uraian Analitis Regulasi secara individual (43 menit) (3 menit).
Kegiatan Inti:Memahami (Berkesadaran):- Murid menyimak pembagian urutan tampil 6 kelompok (masing-masing 4-5 murid) dan membaca skenario kasus musyawarah: 'Warga RT 05 menghadapi masalah pembuangan limbah bengkel ke selokan warga yang melanggar norma lingkungan hidup dan ketertiban umum. Kelompok menyimulasikan musyawarah warga untuk menegakkan aturan pembuangan limbah, penghentian pencemaran, dan sanksi kesepakatan sosial' (3 menit).
Mengaplikasi (Bermakna):- Secara bergiliran, 6 kelompok menampilkan simulasi musyawarah penerapan perilaku taat hukum untuk menjaga harmoni sosial dan lingkungan di hadapan guru dengan alokasi tepat 7 menit per kelompok termasuk transisi (6 kelompok x 7 menit = 42 menit), sementara kelompok lain menunggu giliran dengan tertib (acuan unjuk kerja: menunjukkan kesepakatan menaati aturan lingkungan, pembagian tanggung jawab pengelolaan limbah, dan penegakan sanksi sosial tanpa kekerasan) (42 menit).
- Guru membagikan lembar tes tertulis uraian analitis dan murid mengerjakan 2 butir soal uraian secara mandiri tanpa membuka buku: Soal 1: Analisislah hierarki peraturan perundang-undangan sesuai UU No. 12 Tahun 2011 bila terjadi pertentangan antara Peraturan Daerah (Perda) dengan Undang-Undang, sertakan asas hukum yang berlaku dan lembaga peradilannya! (Kunci Soal 1: Hierarki menempatkan UU lebih tinggi dari Perda. Berlaku asas 'lex superior derogat legi inferiori'. Pengujian Perda terhadap UU dilakukan melalui uji materi/judicial review oleh Mahkamah Agung). Soal 2: Analisislah makna kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam pembentukan peraturan perundang-undangan! (Kunci Soal 2: Pancasila berkedudukan sebagai 'staatsfundamentalnorm' atau dasar kaidah negara tertinggi, menempati posisi puncak hukum dasar nasional, sehingga seluruh materi muatan undang-undang dan peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial) (35 menit).
Merefleksi (Berkesadaran):- Murid mengumpulkan seluruh lembar jawaban tes tertulis secara tertib dan melakukan refleksi singkat dengan menuliskan satu komitmen pribadi dalam membudayakan perilaku taat hukum di sekolah dan lingkungan sekitar (2 menit).
Penutup:- Guru mengonfirmasi kelengkapan seluruh artefak penilaian (lembar observasi simulasi 6 kelompok dan lembar jawaban tes tertulis seluruh murid) serta memberikan apresiasi atas integritas kerja murid (2 menit).
- Guru merangkum capaian Bab 2 'Membangun Budaya Taat Hukum' dan menutup pembelajaran dengan doa bersama serta salam penutup (1 menit).
Diferensiasi:- Konten: Tidak ada diferensiasi muatan kompetensi; teks skenario kasus musyawarah dan naskah soal tes tertulis dicetak dengan huruf yang jelas dan terbaca untuk menjamin aksesibilitas seluruh murid.
- Proses: Pemberian perpanjangan waktu membaca skenario simulasi bagi murid dengan hambatan membaca tanpa mengurangi standar penilaian kompetensi.
- Produk: Format penulisan jawaban tes tertulis dapat menggunakan tulisan tangan reguler atau huruf cetak kapital bagi murid dengan keterbatasan motorik halus.
Asesmen Pertemuan:Sumatif Bab:- Penilaian unjuk kerja simulasi musyawarah kepatuhan norma/hukum dan tes tertulis analisis regulasi: Lembar observasi unjuk kerja penerapan perilaku taat hukum dalam simulasi kelompok serta lembar jawaban tes tertulis analisis hierarki peraturan perundang-undangan dan kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum
- unjuk kerja simulasi pemecahan masalah kepatuhan hukum secara kelompok: kinerja kelompok dalam menampilkan simulasi penerapan perilaku taat hukum bermasyarakat untuk menjaga harmoni sosial dan lingkungan (dinilai dalam 6 kelompok beranggotakan 4-5 murid, alokasi 7 menit per kelompok termasuk transisi: 6 x 7 = 42 menit) (45 menit; kelompok; instrumen: rubrik unjuk kerja kepatuhan hukum dan harmoni sosial)
- tes tertulis uraian analitis serentak: lembar jawaban uraian analitis murid yang mencakup analisis tata urutan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian konflik norma dan penjelasan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (45 menit; individual; instrumen: rubrik penilaian tes tertulis uraian analitis dan pedoman penskoran)
Sumatif:- Penilaian unjuk kerja simulasi musyawarah kepatuhan norma/hukum dan tes tertulis analisis regulasi: Lembar observasi unjuk kerja penerapan perilaku taat hukum dalam simulasi kelompok serta lembar jawaban tes tertulis analisis hierarki peraturan perundang-undangan dan kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum
- unjuk kerja simulasi pemecahan masalah kepatuhan hukum secara kelompok: kinerja kelompok dalam menampilkan simulasi penerapan perilaku taat hukum bermasyarakat untuk menjaga harmoni sosial dan lingkungan (dinilai dalam 6 kelompok beranggotakan 4-5 murid, alokasi 7 menit per kelompok termasuk transisi: 6 x 7 = 42 menit) (45 menit; kelompok; instrumen: rubrik unjuk kerja kepatuhan hukum dan harmoni sosial)
- tes tertulis uraian analitis serentak: lembar jawaban uraian analitis murid yang mencakup analisis tata urutan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian konflik norma dan penjelasan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (45 menit; individual; instrumen: rubrik penilaian tes tertulis uraian analitis dan pedoman penskoran)
Rubrik Pertemuan:| Aspek | Belum Berkembang | Mulai | Berkembang | Sangat Berkembang |
|---|
| Menerapkan perilaku taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mewujudkan harmoni dengan sesama manusia dan lingkungan (TP 10.2.1) | Belum menampilkan simulasi solusi penerapan aturan hukum/norma dalam mengatasi pencemaran lingkungan. | Menampilkan simulasi musyawarah namun kesepakatan penerapan perilaku taat hukum belum memuat solusi pelestarian lingkungan atau belum memulihkan harmoni sosial. | Menampilkan simulasi musyawarah yang memuat penerapan aturan pembuangan limbah secara tepat serta menjaga kerukunan antarwarga (harmoni sosial dan alam). | Menampilkan simulasi musyawarah yang menerapkan aturan hukum lingkungan secara komprehensif, pembagian peran nyata, dan mekanisme sanksi sosial berbasis konsensus yang adil. | | Menganalisis tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia (TP 10.2.2) | Jawaban tidak memuat hierarki perundang-undangan atau keliru menganalisis kedudukan UU dan Perda. | Menyebutkan hierarki UU di atas Perda namun belum menganalisis asas hukum 'lex superior derogat legi inferiori' dan lembaga pengujinya (MA). | Menganalisis dengan tepat hierarki UU di atas Perda sesuai UU No. 12 Tahun 2011, menyebutkan asas 'lex superior derogat legi inferiori', dan uji materi di Mahkamah Agung. | Menganalisis secara mendalam dan runtut hierarki perundang-undangan, penerapan asas lex superior derogat legi inferiori, mekanisme pembatalan Perda oleh MA, serta akibat hukumnya. | | Menganalisis makna kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (TP 10.2.3) | Jawaban belum memuat kedudukan Pancasila sebagai landasan pembentukan norma hukum. | Menyebutkan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi tetapi belum menguraikan keterikatan materi peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai Pancasila. | Menganalisis dengan tepat makna Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum (staatsfundamentalnorm) yang menjiwai seluruh materi muatan peraturan perundang-undangan. | Menganalisis secara komprehensif kedudukan Pancasila sebagai norma fundamental negara, implikasi hierarkisnya, serta konsekuensi batalnya regulasi yang bertentangan dengan nilai Pancasila. |
Refleksi Pertemuan:Guru:- Apakah alokasi waktu 42 menit unjuk kerja simulasi dan 35 menit tes tertulis terlaksana secara presisi dan kondusif?
- Apakah instrumen rubrik unjuk kerja dan pedoman penskoran tes tertulis mampu mengukur capaian ketiga TP secara adil dan objektif?
Murid:- Bagaimana perasaan saya setelah menyelesaikan simulasi musyawarah taat hukum dan tes tertulis analisis regulasi hari ini?
- Langkah konkret apa yang akan saya lakukan dalam kehidupan sehari-hari untuk membudayakan ketaatan pada hukum dan nilai Pancasila?
SUMBER BELAJAR- Buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Pusat Perbukuan Kemendikbudristek, 2023)
- Buku Teks Utama Siswa Pendidikan Pancasila SMA/SMK/MA/MAK Kelas X (Pusat Perbukuan Kemendikbudristek, 2023)
- Buku Tata Tertib Murid Sekolah Setempat
- Kartu Skenario Situasi Norma dan Tata Tertib Sekolah
- Buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Pusat Perbukuan Kemendikbudristek RI, 2023).
- Buku Teks Utama Siswa Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X (Kemendikbudristek RI, 2023).
- Kartu kasus interaksi warga dan lembar kerja skenario peraturan lingkungan masyarakat.
- Buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila Kelas X, Kemendikbudristek 2023
- Buku Teks Murid Pendidikan Pancasila Kelas X, Kemendikbudristek 2023 (Bab 2: Membangun Budaya Taat Hukum)
- Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Set Kartu Kasus Permainan Hukum Lingkungan dan Lembar Kerja Murid (LKPD)
- Buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Kemendikbudristek, 2023)
- Buku Siswa Pendidikan Pancasila SMA/SMK/MA/MAK Kelas X (Kemendikbudristek, 2023)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya
- Kartu Permainan Hierarki Regulasi Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya (UU No. 13 Tahun 2022)
- Buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, 2023)
- Buku Siswa Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, 2023)
- Lembar Kerja Kartu Kasus Konflik Norma 'Tangkas Hierarki Hukum'
- Buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Penerbit Kemendikbudristek 2023)
- Buku Siswa Pendidikan Pancasila untuk SMA/SMK/MA/MAK Kelas X (Penerbit Kemendikbudristek 2023)
- Salinan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (beserta perubahannya)
- Lembar Kerja Analisis Kasus Harmonisasi Regulasi Daerah
- Buku Teks Siswa Pendidikan Pancasila Kelas X (Kemendikbudristek, 2023)
- Naskah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 2)
- Buku Panduan Guru dan Siswa Pendidikan Pancasila SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbudristek 2023).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya.
- Kartu kutipan pasal regulasi dan Lembar Analisis Yuridis Keterkaitan Nilai Pancasila.
- Buku Guru Pendidikan Pancasila SMA/SMK/MA/MAK Kelas X (Kemendikbudristek, 2023)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022
- Kartu uji keselarasan norma hukum
- Buku Panduan Guru Pendidikan Pancasila SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Penerbit Kemendikbudristek 2023)
- Buku Siswa Pendidikan Pancasila SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Penerbit Kemendikbudristek 2023)
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Lembar Soal Asesmen Sumatif dan Lembar Observasi Unjuk Kerja Simulasi
|