LKPDPertemuan 1Bab 3Fase DSemester 1

LKPD Pendidikan Pancasila Kelas 8: Mengidentifikasi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia

LKPD ini disusun untuk satu pertemuan Pendidikan Pancasila kelas 8 dengan topik "Mengidentifikasi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia".

MEJAGURU.ID - DOKUMEN LKPD

LKPD Pendidikan Pancasila Kelas 8: Mengidentifikasi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia

Pendidikan Pancasila - Kelas 8

Bab 3 Pertemuan 1

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD)

Pendidikan Pancasila — Kelas 8 (Fase D)

Topik: Mengidentifikasi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia

INFORMASI UMUM

Mata PelajaranPendidikan Pancasila
Fase / KelasFase D / Kelas 8
TopikMengidentifikasi Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia
Alokasi Waktu2 JP (2 x 40 menit = 80 menit)
Tipe Aktivitascampuran
Tahun Ajaran2026/2027
Semester1
Nama Murid.................................
Kelas.................................

TUJUAN PEMBELAJARAN

  1. Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

PETUNJUK UMUM

  • Berdoalah sebelum memulai kegiatan belajar.
  • Bacalah instruksi pada setiap kegiatan dengan teliti dan cermat.
  • Gunakan sumber belajar seperti buku teks Pendidikan Pancasila Kelas 8 atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (dan perubahannya) untuk membantumu mengidentifikasi urutan peraturan.
  • Tanyakan kepada guru apabila terdapat instruksi yang belum dipahami.

KEGIATAN

Kegiatan 1: Menyusun Piramida Hierarki Peraturan

Estimasi: 25 menit

Alat & Bahan:

  • Buku teks Pendidikan Pancasila Kelas 8
  • Alat tulis/penggaris

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Cermati daftar 7 (tujuh) jenis peraturan perundang-undangan acak berikut: (a) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, (b) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perppu), (c) Peraturan Presiden (Perpres), (d) Ketetapan MPR (Tap MPR), (e) Peraturan Daerah Provinsi, (f) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), (g) Peraturan Pemerintah (PP).
  2. Identifikasi dan susunlah jenis peraturan tersebut ke dalam bagan piramida/tingkatan hierarki yang tepat dari yang paling tinggi (Tingkat 1) hingga yang paling rendah (Tingkat 7) sesuai UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat (1).

Pertanyaan:

1. Berdasarkan daftar acak di atas, identifikasikan dan tuliskan secara berurutan jenis peraturan perundang-undangan dari hierarki tertinggi (Tingkat 1) sampai terendah (Tingkat 7)!

Ruang tabel jawaban

Tuliskan jawaban pada tabel bagan berjenjang dengan kolom: [Tingkat (1-7)] dan [Nama Jenis Peraturan Perundang-undangan].

Kegiatan 2: Mengidentifikasi Posisi dan Kedudukan Relatif Peraturan

Estimasi: 25 menit

Alat & Bahan:

  • Buku teks Pendidikan Pancasila Kelas 8
  • Alat tulis

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Identifikasilah kedudukan hierarki antara dua jenis peraturan pada setiap pernyataan di bawah ini.
  2. Tentukan apakah jenis peraturan pertama berkedudukan 'lebih tinggi' atau 'lebih rendah' dibandingkan jenis peraturan kedua, lalu sebutkan nomor tingkatan hierarki masing-masing peraturan tersebut.

Pertanyaan:

1. Identifikasilah kedudukan Ketetapan MPR dibandingkan dengan Undang-Undang (UU)! Tentukan mana yang lebih tinggi dan sebutkan tingkatan urutannya!

2. Identifikasilah kedudukan Peraturan Presiden (Perpres) dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah (PP)! Tentukan mana yang lebih rendah dan sebutkan tingkatan urutannya!

3. Identifikasilah kedudukan Peraturan Daerah Provinsi dibandingkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota! Tentukan mana yang lebih tinggi dan sebutkan tingkatan urutannya!

Tuliskan jawaban langsung berupa kalimat perbandingan singkat yang memuat penentuan kedudukan (lebih tinggi/lebih rendah) dan angka urutan masing-masing peraturan.

Kegiatan 3: Mengidentifikasi Kesalahan Tata Urutan Peraturan

Estimasi: 30 menit

Alat & Bahan:

  • Buku teks Pendidikan Pancasila Kelas 8
  • Alat tulis

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Bacalah secara berkelompok atau mandiri 2 (dua) skema urutan peraturan yang disajikan di bawah ini.
  2. Identifikasilah letak kesalahan urutan pada masing-masing skema tersebut dan tuliskan perbaikan urutan yang benar.

Pertanyaan:

1. Skema A menuliskan:

  1. UUD NRI 1945 ->
  2. Peraturan Pemerintah ->
  3. UU/Perppu ->
  4. Ketetapan MPR. Identifikasilah letak kesalahan urutan pada Skema A dan tuliskan tata urutan yang benar untuk keempat peraturan tersebut!

2. Skema B menuliskan:

  1. Perpres ->
  2. Perda Kabupaten/Kota ->
  3. Perda Provinsi. Identifikasilah letak kesalahan urutan pada Skema B dan tuliskan tata urutan yang benar dari ketiga peraturan tersebut!

Tuliskan uraian identifikasi kesalahan pada lembar kerja berformat: [Letak Kesalahan] dan [Koreksi Urutan yang Benar].

REFLEKSI

1. Dari ke-7 tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tingkatan mana yang menurutmu paling mudah dan paling menantang untuk diingat urutannya?

2. Bagaimana caramu agar dapat mengingat dengan tepat tata urutan peraturan dari yang tertinggi hingga terendah?

3. Apakah kamu sudah dapat membedakan mana peraturan yang tingkatannya lebih tinggi dan lebih rendah ketika melihat dua jenis aturan yang berbeda?

Lihat & unduh lengkap

Masuk pakai Google untuk membuka lkpd pertemuan ini secara penuh.

Apa isi pertemuan ini?

Dokumen mencakup tujuan pembelajaran terpilih, urutan kegiatan inti yang sudah disesuaikan dengan alokasi JP, serta pertanyaan pemantik dan asesmen formatif singkat. Cocok dipakai sebagai bahan persiapan tatap muka maupun lampiran supervisi.

Cara pakai pertemuan ini

Unduh DOCX, lalu sesuaikan nama sekolah, kepala sekolah, dan NIP. Bagian kegiatan inti bisa Bapak/Ibu kurangi atau tambah sesuai karakter siswa di kelas; tujuan pembelajaran sebaiknya tetap selaras dengan ATP induk.