LKPDPertemuan 7Bab 2Fase ESemester 1

LKPD Pendidikan Pancasila Kelas 10: Menganalisis Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

LKPD ini disusun untuk satu pertemuan Pendidikan Pancasila kelas 10 dengan topik "Menganalisis Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara dalam UUD NRI Tahun 1945".

MEJAGURU.ID - DOKUMEN LKPD

LKPD Pendidikan Pancasila Kelas 10: Menganalisis Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

Pendidikan Pancasila - Kelas 10

Bab 2 Pertemuan 7

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD)

Pendidikan Pancasila — Kelas 10 (Fase E)

Topik: Menganalisis Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

INFORMASI UMUM

Mata PelajaranPendidikan Pancasila
Fase / KelasFase E / Kelas 10
TopikMenganalisis Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
Alokasi Waktu2 JP (2 x 45 menit = 90 menit)
Tipe Aktivitascampuran
Tahun Ajaran2026/2027
Semester1
Nama Murid.................................
Kelas.................................

TUJUAN PEMBELAJARAN

  1. Menganalisis makna kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara

PETUNJUK UMUM

  • Bacalah teks dasar hukum dan uraian pengantar dengan saksama bersama kelompokmu.
  • Lakukan analisis secara runtut dan kritis terhadap kedudukan Pancasila dalam sistem hukum Indonesia sesuai instruksi tiap kegiatan.
  • Tuliskan hasil analisis kelompokmu pada format ruang jawaban yang telah disediakan.

KEGIATAN

Kegiatan 1: Eksplorasi Makna Yuridis Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum

Estimasi: 25 menit

Alat & Bahan:

  • Kutipan teks Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011
  • Kutipan Tap MPR No. III/MPR/2000
  • Buku Siswa Pendidikan Pancasila Kelas X

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Cermati kutipan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 yang menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
  2. Diskusikan makna frasa 'sumber dari segala sumber hukum negara' dalam kaitannya dengan kedudukan norma hukum di Indonesia.
  3. Jawablah pertanyaan analisis pada format yang disediakan.

Pertanyaan:

1. Berdasarkan penegasan hukum dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011, analisislah apa makna kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia!

Tuliskan uraian hasil analisis dalam bentuk 1 paragraf argumentatif (minimal 3-4 kalimat logis) pada lembar jawaban yang tersedia.

Kegiatan 2: Analisis Hubungan Hierarki Nilai Pancasila dan Pasal Peraturan Hukum

Estimasi: 35 menit

Alat & Bahan:

  • Format tabel analisis keterikatan norma Pancasila
  • Alat tulis

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Analisis hubungan keselarasan antara nilai-nilai sila Pancasila dengan keberlakuan pasal-pasal peraturan perundang-undangan.
  2. Lengkapi tabel analisis berikut dengan menguraikan konsekuensi yuridis jika suatu aturan hukum bertentangan dengan nilai Pancasila, serta alasan mengapa Pancasila menjadi batu uji keabsahan hukum.

Pertanyaan:

1. Lengkapi tabel analisis berikut untuk menunjukkan bagaimana kedudukan Pancasila mengikat materi muatan hukum nasional:

  1. Nilai Dasar: Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) -> Analisis keterikatan pada produk hukum -> Konsekuensi jika aturan hukum melanggar nilai tersebut.
  2. Nilai Dasar: Sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) -> Analisis keterikatan pada produk hukum -> Konsekuensi jika aturan hukum melanggar nilai tersebut.
Ruang tabel jawaban

Isilah tabel 3 kolom yang terdiri dari: Kolom 1 (Sila Pancasila), Kolom 2 (Analisis Keterikatan terhadap Muatan Hukum), dan Kolom 3 (Konsekuensi Yuridis Pelanggaran Norma).

Kegiatan 3: Analisis Kritis Kedudukan Pancasila sebagai Cita Hukum (Rechtsidee)

Estimasi: 30 menit

Alat & Bahan:

  • Lembar diskusi
  • Kutipan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Diskusikan bersama kelompok fungsi Pancasila sebagai 'cita hukum' (rechtsidee) yang menjadi pemandu dan penguji hukum positif di Indonesia.
  2. Jawab pertanyaan telaah kritis mengenai relasi Pancasila terhadap UUD NRI 1945 dan peraturan di bawahnya.
  3. Lakukan refleksi pembelajaran bersama di 10 menit terakhir.

Pertanyaan:

1. Mengapa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara menjadikan Pancasila tidak dapat diubah oleh produk hukum apa pun di bawahnya, termasuk melalui amendemen pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945? Berikan analisis argumentatifmu!

Tuliskan hasil diskusi analisis dalam bentuk esai analitis singkat (1-2 paragraf terstruktur) pada kolom jawaban yang disediakan.

REFLEKSI

1. Pemahaman baru apa yang kamu peroleh mengenai fungsi Pancasila sebagai penentu sah atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan?

2. Mengapa kesadaran bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum penting bagi seorang warga negara dalam menilai aturan-aturan di sekitarnya?

Lihat & unduh lengkap

Masuk pakai Google untuk membuka lkpd pertemuan ini secara penuh.

Apa isi pertemuan ini?

Dokumen mencakup tujuan pembelajaran terpilih, urutan kegiatan inti yang sudah disesuaikan dengan alokasi JP, serta pertanyaan pemantik dan asesmen formatif singkat. Cocok dipakai sebagai bahan persiapan tatap muka maupun lampiran supervisi.

Cara pakai pertemuan ini

Unduh DOCX, lalu sesuaikan nama sekolah, kepala sekolah, dan NIP. Bagian kegiatan inti bisa Bapak/Ibu kurangi atau tambah sesuai karakter siswa di kelas; tujuan pembelajaran sebaiknya tetap selaras dengan ATP induk.