LKPDPertemuan 4Bab 2Fase ESemester 1

LKPD Pendidikan Pancasila Kelas 10: Menganalisis Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011

LKPD ini disusun untuk satu pertemuan Pendidikan Pancasila kelas 10 dengan topik "Menganalisis Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011".

MEJAGURU.ID - DOKUMEN LKPD

LKPD Pendidikan Pancasila Kelas 10: Menganalisis Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011

Pendidikan Pancasila - Kelas 10

Bab 2 Pertemuan 4

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD)

Pendidikan Pancasila — Kelas 10 (Fase E)

Topik: Menganalisis Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011

INFORMASI UMUM

Mata PelajaranPendidikan Pancasila
Fase / KelasFase E / Kelas 10
TopikMenganalisis Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011
Alokasi Waktu2 JP (2 x 45 menit = 90 menit)
Tipe Aktivitascampuran
Tahun Ajaran2026/2027
Semester1
Nama Murid.................................
Kelas.................................

TUJUAN PEMBELAJARAN

  1. Menganalisis tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia

PETUNJUK UMUM

  • Bacalah setiap instruksi dan studi kasus dengan cermat dan seksama.
  • Gunakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagai rujukan utama hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  • Diskusikan pertanyaan analisis bersama teman kelompokmu secara aktif dan kritis.
  • Tuliskan hasil analisis secara runtut dan sistematis pada format ruang jawaban yang disediakan.

KEGIATAN

Kegiatan 1: Rekonstruksi dan Analisis Tingkatan Hierarki Peraturan

Estimasi: 25 menit

Alat & Bahan:

  • Buku Siswa Pendidikan Pancasila Kelas X
  • Teks salinan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011
  • Alat tulis

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Cermati 7 jenis peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2011.
  2. Susunlah jenis-jenis peraturan tersebut ke dalam urutan hierarki piramida hukum dari tingkat tertinggi (urutan 1) sampai terendah (urutan 7).
  3. Analisislah makna asas tata urutan hukum (hierarki) tersebut terhadap kedudukan peraturan yang berada di bawahnya.

Pertanyaan:

1. Lengkapilah bagan tingkatan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 secara urut dari tingkat tertinggi ke terendah!

Ruang tabel jawaban

2. Berdasarkan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, analisislah konsekuensi kedudukan peraturan yang lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi di atasnya!

Tabel 7 baris berisi: Kolom 1 (Tingkat Urutan 1-7), Kolom 2 (Jenis Peraturan Perundang-undangan). Di bawah tabel disediakan ruang paragraf 4-5 baris untuk menuliskan analisis konsekuensi hierarki.

Kegiatan 2: Analisis Perbandingan Kedudukan dan Hubungan Antarperaturan

Estimasi: 30 menit

Alat & Bahan:

  • Lembar Kerja Siswa
  • Buku panduan/referensi hierarki hukum
  • Pena/pensil

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Cermati pasangan-pasangan jenis peraturan perundang-undangan yang disajikan pada lembar kerja.
  2. Bandingkan kedudukan hierarki antara kedua jenis peraturan tersebut.
  3. Analisislah hubungan hukum keduanya, termasuk batas materi muatan dan keabsahan muatan peraturan yang posisinya lebih rendah terhadap peraturan yang lebih tinggi.

Pertanyaan:

1. Bandingkan kedudukan antara Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU). Manakah yang berkedudukan lebih tinggi dan bagaimana analisis hubungan pembentukan materi muatan PP terhadap UU yang diaturnya?

2. Bandingkan kedudukan antara Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota. Analisislah akibat hukum jika materi muatan Perda Kabupaten/Kota tidak sinkron atau bertentangan dengan Perda Provinsi!

Format isian terstruktur berupa 2 kolom uraian analitis komparatif (Kotak Analisis A untuk pasangan PP vs UU; Kotak Analisis B untuk pasangan Perda Provinsi vs Perda Kab/Kota).

Kegiatan 3: Analisis Pertentangan Peraturan (Uji Kasus Ketidaksesuaian Hierarki)

Estimasi: 35 menit

Alat & Bahan:

  • Teks lembar kasus hipotetis
  • Lembar Kerja Siswa
  • Alat tulis

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Bacalah narasi kasus hukum hipotetis mengenai pengujian materi peraturan daerah berikut: 'Sebuah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten X mengatur larangan melintas bagi kendaraan angkutan barang antarprovinsi di jalan nasional pada jam tertentu, padahal ketentuan penggunaan jalan nasional dan hak mobilitas angkutan antarprovinsi telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.'
  2. Analisislah posisi kedua produk hukum tersebut berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  3. Diskusikan dan analisislah apakah norma dalam Perda tersebut sah secara hierarki hukum serta lembaga peradilan mana yang berwenang menguji pertentangan peraturan tersebut.
  4. Selesaikan kegiatan refleksi, perapian lembar kerja, dan penutup pembelajaran.

Pertanyaan:

1. Berdasarkan tata urutan UU No. 12 Tahun 2011, analisislah posisi hierarki antara Perda Kabupaten X dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan! Apakah substansi Perda tersebut dibenarkan secara tata urutan hukum?

2. Analisislah mekanisme hukum dan lembaga peradilan yang berwenang menguji keabsahan materi muatan Perda Kabupaten X yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut berdasarkan tata urutan kekuasaan kehakiman di Indonesia!

Kolom diskusi kelompok berukuran setengah halaman kuarto yang terbagi atas: (1) Identifikasi Posisi Tata Urutan & Penilaian Keabsahan, (2) Mekanisme Pengujian & Lembaga Penguji yang Berwenang.

REFLEKSI

1. Mengapa tata urutan peraturan perundang-undangan sangat penting dalam menjamin keteraturan dan kepastian hukum di negara Indonesia?

2. Bagaimana pemahamanmu mengenai hierarki peraturan perundang-undangan membantumu menilai apakah sebuah aturan hukum sudah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi?

Lihat & unduh lengkap

Masuk pakai Google untuk membuka lkpd pertemuan ini secara penuh.

Apa isi pertemuan ini?

Dokumen mencakup tujuan pembelajaran terpilih, urutan kegiatan inti yang sudah disesuaikan dengan alokasi JP, serta pertanyaan pemantik dan asesmen formatif singkat. Cocok dipakai sebagai bahan persiapan tatap muka maupun lampiran supervisi.

Cara pakai pertemuan ini

Unduh DOCX, lalu sesuaikan nama sekolah, kepala sekolah, dan NIP. Bagian kegiatan inti bisa Bapak/Ibu kurangi atau tambah sesuai karakter siswa di kelas; tujuan pembelajaran sebaiknya tetap selaras dengan ATP induk.