LKPDPertemuan 9Bab 1Fase FSemester 1

LKPD Informatika Kelas 11: Menganalisis Pasal Tindak Pidana dan Pelanggaran Informasi Digital dalam Rambu UU ITE

LKPD ini disusun untuk satu pertemuan Informatika kelas 11 dengan topik "Menganalisis Pasal Tindak Pidana dan Pelanggaran Informasi Digital dalam Rambu UU ITE".

MEJAGURU.ID - DOKUMEN LKPD

LKPD Informatika Kelas 11: Menganalisis Pasal Tindak Pidana dan Pelanggaran Informasi Digital dalam Rambu UU ITE

Informatika - Kelas 11

Bab 1 Pertemuan 9

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD)

Informatika — Kelas 11 (Fase F)

Topik: Menganalisis Pasal Tindak Pidana dan Pelanggaran Informasi Digital dalam Rambu UU ITE

INFORMASI UMUM

Mata PelajaranInformatika
Fase / KelasFase F / Kelas 11
TopikMenganalisis Pasal Tindak Pidana dan Pelanggaran Informasi Digital dalam Rambu UU ITE
Alokasi Waktu2 JP (2 x 45 menit = 90 menit)
Tipe Aktivitascampuran
Tahun Ajaran2026/2027
Semester1
Nama Murid.................................
Kelas.................................

TUJUAN PEMBELAJARAN

  1. Menganalisis hukum dan perundang-undangan terkait isu digital di Indonesia

PETUNJUK UMUM

  • Bacalah pengantar kasus dan kutipan ketentuan perundang-undangan (UU ITE) yang disajikan dengan cermat.
  • Lakukan analisis secara mandiri pada Kegiatan 1, lalu berdiskusilah dalam kelompok kecil untuk membedah kasus mendalam pada Kegiatan 2 dan 3.
  • Fokuskan jawaban pada analisis hukum dan pasal perundang-undangan terkait isu digital di Indonesia.
  • Tuliskan hasil analisis secara sistematis pada format tabel dan ruang jawaban yang telah disediakan.

KEGIATAN

Kegiatan 1: Analisis Unsur Pelanggaran dan Pencocokan Pasal UU ITE

Estimasi: 25 menit

Alat & Bahan:

  • Kutipan pasal UU ITE (buku teks Informatika kelas XI Bab 1 / lembar referensi guru)
  • Alat tulis

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Cermati ringkasan 3 perbuatan hukum di dunia digital berikut ini:
  2. Perbuatan A: Seseorang menyebarkan foto tangkapan layar percakapan pribadi milik orang lain ke media sosial publik tanpa izin dengan narasi yang menuduh pihak tersebut melakukan penipuan tanpa bukti sah.
  3. Perbuatan B: Seseorang mengakses akun media sosial milik teman sekelas secara ilegal dengan menebak kata sandinya, kemudian mengubah kata sandi tersebut sehingga pemilik asli tidak dapat masuk.
  4. Perbuatan C: Seseorang membagikan tautan unduhan program berbahaya (malware) di grup perpesanan yang dirancang untuk merusak sistem operasi gawai penerima.
  5. Analisislah setiap perbuatan berdasarkan pasal perundang-undangan terkait isu digital di Indonesia (UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik/penghinaan, Pasal 30 mengenai akses ilegal, dan Pasal 33 mengenai gangguan terhadap sistem informasi).
  6. Tuliskan hasil analisis unsur perbuatan dan pasal yang dilanggar pada tabel yang disediakan.

Pertanyaan:

1. Lengkapilah analisis hukum untuk Perbuatan A, B, dan C: sebutkan pasal UU ITE yang dilanggar dan uraikan unsur perbuatan digital yang memenuhi pasal tersebut!

Ruang tabel jawaban

Tabel 4 kolom: [Kode Perbuatan], [Pasal UU ITE Terkait], [Unsur Perbuatan Terpenuhi], [Analisis Kesesuaian Hukum]

Kegiatan 2: Studi Kasus Investigasi Hukum: Membedah Delik dan Konstruksi Pasal UU ITE

Estimasi: 35 menit

Alat & Bahan:

  • Lembar kerja kasus
  • Buku Panduan Siswa Informatika Kelas XI Bab 1

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Bentuklah kelompok yang terdiri atas 4-5 murid.
  2. Bacalah narasi kasus hukum digital berikut: 'Seorang pengguna media sosial, Rian, mengunggah video investigasi independen tentang dugaan pencemaran limbah oleh sebuah pabrik lokal. Dalam unggahannya, Rian menyebut nama lengkap direktur pabrik dan menggunakan kata-kata kasar yang menyerang martabat pribadi direktur, bukan fokus pada data limbah pabrik. Pihak direktur kemudian melaporkan Rian ke kepolisian menggunakan rujukan UU ITE.'
  3. Diskusikan konstruksi hukum dari kasus tersebut: bedakan antara hak kebebasan berpendapat/menyampaikan informasi publik dengan batasan tindak pidana informasi digital dalam UU ITE.
  4. Jawablah pertanyaan analisis hukum di bawah ini.

Pertanyaan:

1. Berdasarkan perundang-undangan teknologi informasi di Indonesia (UU ITE), analisislah mengapa tindakan Rian dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum digital meskipun maksud awalnya adalah mengangkat isu lingkungan!

2. Analisislah sifat delik dari pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE (apakah delik biasa atau delik aduan) serta jelaskan konsekuensi hukumnya terhadap proses penuntutan!

Format uraian terstruktur: Paragraf analisis unsur tindak pidana (pertanyaan 1) dan uraian klasifikasi delik beserta dampak yuridis penuntutan (pertanyaan 2).

Kegiatan 3: Analisis Komparasi Hukum: Batasan Tindak Pidana Digital dan Rambu Hukum Pengguna

Estimasi: 30 menit (termasuk presentasi singkat, refleksi murid, dan penutupan)

Alat & Bahan:

  • Lembar analisis komparasi
  • Kompilasi pasal-pasal UU ITE

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Masih bersama kelompokmu, telaah dua skenario tindakan penyebaran data pribadi berikut:
  2. Skenario 1: Mengunggah tangkapan layar KTP dan nomor rekening seseorang yang diduga pelaku penipuan online ke media sosial dengan tujuan memperingatkan warganet.
  3. Skenario 2: Melaporkan nomor rekening dan bukti obrolan penipuan online tersebut ke portal resmi penegak hukum/pemerintah (misal: patrolisiber.id atau cekrekening.id).
  4. Lakukan analisis komparatif perundang-undangan: mengapa Skenario 1 berpotensi melanggar ketentuan hukum (UU ITE dan regulasi pelindungan data pribadi), sementara Skenario 2 sah secara hukum?
  5. Sajikan ringkasan rambu-rambu hukum digital yang harus dipatuhi masyarakat agar tidak terjerat tindak pidana informasi digital.

Pertanyaan:

1. Bandingkan Skenario 1 dan Skenario 2 berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan digital di Indonesia! Uraikan pasal mana yang berpotensi dilanggar pada Skenario 1 dan dasar legalitas Skenario 2!

2. Berdasarkan analisis perundang-undangan yang telah dilakukan, rumuskan 3 prinsip utama rambu hukum digital dalam UU ITE yang wajib dipatuhi agar aktivitas komunikasi digital terhindar dari tindak pidana!

Format tabel perbandingan yuridis (Skenario 1 vs Skenario 2) dan daftar 3 rumusan prinsip rambu hukum digital.

REFLEKSI

1. Setelah menganalisis pasal-pasal dalam UU ITE, batasan hukum digital apa yang paling mengubah cara pandangmu saat berinteraksi di media sosial?

2. Bagaimana caramu memastikan bahwa unggahan atau pesan digital yang kamu bagikan di internet tetap mematuhi hukum dan perundang-undangan digital di Indonesia?

3. Apakah pemahaman mengenai delik aduan dan aturan transmisi data pribadi membantumu membedakan antara tindakan mengingatkan publik dengan pelanggaran hukum siber?

Lihat & unduh lengkap

Masuk pakai Google untuk membuka lkpd pertemuan ini secara penuh.

Apa isi pertemuan ini?

Dokumen mencakup tujuan pembelajaran terpilih, urutan kegiatan inti yang sudah disesuaikan dengan alokasi JP, serta pertanyaan pemantik dan asesmen formatif singkat. Cocok dipakai sebagai bahan persiapan tatap muka maupun lampiran supervisi.

Cara pakai pertemuan ini

Unduh DOCX, lalu sesuaikan nama sekolah, kepala sekolah, dan NIP. Bagian kegiatan inti bisa Bapak/Ibu kurangi atau tambah sesuai karakter siswa di kelas; tujuan pembelajaran sebaiknya tetap selaras dengan ATP induk.