LKPD Informatika Kelas 11: Menganalisis Pasal Tindak Pidana dan Pelanggaran Informasi Digital dalam Rambu UU ITE
LKPD ini disusun untuk satu pertemuan Informatika kelas 11 dengan topik "Menganalisis Pasal Tindak Pidana dan Pelanggaran Informasi Digital dalam Rambu UU ITE".
MEJAGURU.ID - DOKUMEN LKPD
LKPD Informatika Kelas 11: Menganalisis Pasal Tindak Pidana dan Pelanggaran Informasi Digital dalam Rambu UU ITE
Informatika - Kelas 11
Bab 1 Pertemuan 9
LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD) Informatika — Kelas 11 (Fase F) Topik: Menganalisis Pasal Tindak Pidana dan Pelanggaran Informasi Digital dalam Rambu UU ITE INFORMASI UMUM
TUJUAN PEMBELAJARAN
PETUNJUK UMUM
KEGIATANKegiatan 1: Analisis Unsur Pelanggaran dan Pencocokan Pasal UU ITEEstimasi: 25 menit Alat & Bahan:
Petunjuk Pengerjaan:
Pertanyaan:1. Lengkapilah analisis hukum untuk Perbuatan A, B, dan C: sebutkan pasal UU ITE yang dilanggar dan uraikan unsur perbuatan digital yang memenuhi pasal tersebut! Ruang tabel jawaban Tabel 4 kolom: [Kode Perbuatan], [Pasal UU ITE Terkait], [Unsur Perbuatan Terpenuhi], [Analisis Kesesuaian Hukum] Kegiatan 2: Studi Kasus Investigasi Hukum: Membedah Delik dan Konstruksi Pasal UU ITEEstimasi: 35 menit Alat & Bahan:
Petunjuk Pengerjaan:
Pertanyaan:1. Berdasarkan perundang-undangan teknologi informasi di Indonesia (UU ITE), analisislah mengapa tindakan Rian dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum digital meskipun maksud awalnya adalah mengangkat isu lingkungan! 2. Analisislah sifat delik dari pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE (apakah delik biasa atau delik aduan) serta jelaskan konsekuensi hukumnya terhadap proses penuntutan! Format uraian terstruktur: Paragraf analisis unsur tindak pidana (pertanyaan 1) dan uraian klasifikasi delik beserta dampak yuridis penuntutan (pertanyaan 2). Kegiatan 3: Analisis Komparasi Hukum: Batasan Tindak Pidana Digital dan Rambu Hukum PenggunaEstimasi: 30 menit (termasuk presentasi singkat, refleksi murid, dan penutupan) Alat & Bahan:
Petunjuk Pengerjaan:
Pertanyaan:1. Bandingkan Skenario 1 dan Skenario 2 berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan digital di Indonesia! Uraikan pasal mana yang berpotensi dilanggar pada Skenario 1 dan dasar legalitas Skenario 2! 2. Berdasarkan analisis perundang-undangan yang telah dilakukan, rumuskan 3 prinsip utama rambu hukum digital dalam UU ITE yang wajib dipatuhi agar aktivitas komunikasi digital terhindar dari tindak pidana! Format tabel perbandingan yuridis (Skenario 1 vs Skenario 2) dan daftar 3 rumusan prinsip rambu hukum digital. REFLEKSI1. Setelah menganalisis pasal-pasal dalam UU ITE, batasan hukum digital apa yang paling mengubah cara pandangmu saat berinteraksi di media sosial? 2. Bagaimana caramu memastikan bahwa unggahan atau pesan digital yang kamu bagikan di internet tetap mematuhi hukum dan perundang-undangan digital di Indonesia? 3. Apakah pemahaman mengenai delik aduan dan aturan transmisi data pribadi membantumu membedakan antara tindakan mengingatkan publik dengan pelanggaran hukum siber? |
Lihat & unduh lengkap
Masuk pakai Google untuk membuka lkpd pertemuan ini secara penuh.
Apa isi pertemuan ini?
Dokumen mencakup tujuan pembelajaran terpilih, urutan kegiatan inti yang sudah disesuaikan dengan alokasi JP, serta pertanyaan pemantik dan asesmen formatif singkat. Cocok dipakai sebagai bahan persiapan tatap muka maupun lampiran supervisi.
Cara pakai pertemuan ini
Unduh DOCX, lalu sesuaikan nama sekolah, kepala sekolah, dan NIP. Bagian kegiatan inti bisa Bapak/Ibu kurangi atau tambah sesuai karakter siswa di kelas; tujuan pembelajaran sebaiknya tetap selaras dengan ATP induk.