LKPD Informatika Kelas 11: Menganalisis Latar Belakang dan Pokok Regulasi UU ITE di Indonesia
LKPD ini disusun untuk satu pertemuan Informatika kelas 11 dengan topik "Menganalisis Latar Belakang dan Pokok Regulasi UU ITE di Indonesia".
MEJAGURU.ID - DOKUMEN LKPD
LKPD Informatika Kelas 11: Menganalisis Latar Belakang dan Pokok Regulasi UU ITE di Indonesia
Informatika - Kelas 11
Bab 1 Pertemuan 8
LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD) Informatika — Kelas 11 (Fase F) Topik: Menganalisis Latar Belakang dan Pokok Regulasi UU ITE di Indonesia INFORMASI UMUM
TUJUAN PEMBELAJARAN
PETUNJUK UMUM
KEGIATANKegiatan 1: Aktivitas 1: Menganalisis Latar Belakang Kelahiran Regulasi Siber Indonesia (Individu)Estimasi: 25 menit Alat & Bahan:
Petunjuk Pengerjaan:
Pertanyaan:1. Berdasarkan analisis kalian terhadap kondisi siber sebelum tahun 2008, mengapa peraturan perundang-undangan konvensional (seperti KUHP) dipandang tidak lagi memadai sehingga Indonesia memerlukan regulasi khusus berupa UU ITE? 2. Lengkapilah analisis perbandingan latar belakang tujuan UU ITE pada tabel yang membedakan dimensi 'Dukungan Ekonomi Digital' dan 'Kepastian Hukum Ruang Digital'. Ruang tabel jawaban Untuk Nomor 1: Tuliskan jawaban uraian minimal 1 paragraf sistematis. Untuk Nomor 2: Isi tabel 2 baris x 3 kolom (Kolom: Dimensi Tujuan, Latar Belakang Masalah Sebelum Ada Regulasi, Fungsi/Solusi Pokok dalam Regulasi UU ITE). Kegiatan 2: Aktivitas 2: Menganalisis Pokok-Pokok Delik Regulasi UU ITE (Kelompok)Estimasi: 35 menit Alat & Bahan:
Petunjuk Pengerjaan:
Pertanyaan:1. Analisis kasus 1: Seseorang menyusup masuk ke peladen (server) basis data sebuah instansi publik tanpa izin dan mengunduh data rahasia. Pasal pokok UU ITE manakah yang dilanggar, dan apa unsur hukum kunci dari delik tersebut? 2. Analisis kasus 2: Sebuah akun media sosial menyebarkan promosi investasi fiktif yang sengaja memanipulasi informasi sehingga ratusan konsumen mengalami kerugian finansial transaksi daring. Uraikan ketentuan pokok regulasi UU ITE yang menjerat tindakan tersebut beserta analisis unsurnya. 3. Diskusikan dalam kelompok: Mengapa dalam regulasi hukum siber perlu dibedakan secara tegas antara tindakan 'kritik yang sah' dengan 'pencemaran nama baik/fitnah' sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. regulasi perubahannya? Format isian langsung pada kolom kasus yang telah disediakan: sebutkan pasal, rumusan delik, dan unsur-unsur pelanggaran hukum yang terpenuhi. Kegiatan 3: Aktivitas 3: Analisis Yuridis Kritis Penerapan UU ITE dan Refleksi Penutup (Kelompok & Pleno)Estimasi: 30 menit Alat & Bahan:
Petunjuk Pengerjaan:
Pertanyaan:1. Berdasarkan analisis perundang-undangan digital, jelaskan mengapa UU ITE di Indonesia harus diamandemen beberapa kali. Aspek kepastian hukum dan keadilan apa yang disempurnakan dalam pasal-pasal perubahannya? 2. Rangkumlah dalam format bagan/matriks analitis 3 pilar regulasi siber di Indonesia (Pilar Transaksi Elektronik, Pilar Perlindungan Sistem/Infrastruktur Siber, dan Pilar Tata Kelola Konten/Informasi) beserta pasal acuannya. Ruang tabel jawaban Untuk Nomor 1: Uraian argumentatif 1-2 paragraf. Untuk Nomor 2: Tabel matriks 3 baris x 3 kolom (Pilar Regulasi, Ruang Lingkup Materi Hukum, Rujukan Pasal Pokok). Dilanjutkan pengisian lembar refleksi pribadi. REFLEKSI1. Setelah menganalisis regulasi UU ITE, pemahaman baru apa yang kalian dapatkan tentang batasan hukum atas apa yang kalian unggah atau lakukan di internet? 2. Mengapa sebagai pengguna digital terpelajar, kalian wajib menganalisis aspek legalitas suatu informasi sebelum membagikannya kembali di ruang digital? |
Lihat & unduh lengkap
Masuk pakai Google untuk membuka lkpd pertemuan ini secara penuh.
Apa isi pertemuan ini?
Dokumen mencakup tujuan pembelajaran terpilih, urutan kegiatan inti yang sudah disesuaikan dengan alokasi JP, serta pertanyaan pemantik dan asesmen formatif singkat. Cocok dipakai sebagai bahan persiapan tatap muka maupun lampiran supervisi.
Cara pakai pertemuan ini
Unduh DOCX, lalu sesuaikan nama sekolah, kepala sekolah, dan NIP. Bagian kegiatan inti bisa Bapak/Ibu kurangi atau tambah sesuai karakter siswa di kelas; tujuan pembelajaran sebaiknya tetap selaras dengan ATP induk.