LKPDPertemuan 8Bab 1Fase FSemester 1

LKPD Informatika Kelas 11: Menganalisis Latar Belakang dan Pokok Regulasi UU ITE di Indonesia

LKPD ini disusun untuk satu pertemuan Informatika kelas 11 dengan topik "Menganalisis Latar Belakang dan Pokok Regulasi UU ITE di Indonesia".

MEJAGURU.ID - DOKUMEN LKPD

LKPD Informatika Kelas 11: Menganalisis Latar Belakang dan Pokok Regulasi UU ITE di Indonesia

Informatika - Kelas 11

Bab 1 Pertemuan 8

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD)

Informatika — Kelas 11 (Fase F)

Topik: Menganalisis Latar Belakang dan Pokok Regulasi UU ITE di Indonesia

INFORMASI UMUM

Mata PelajaranInformatika
Fase / KelasFase F / Kelas 11
TopikMenganalisis Latar Belakang dan Pokok Regulasi UU ITE di Indonesia
Alokasi Waktu2 JP (2 x 45 menit = 90 menit)
Tipe Aktivitascampuran
Tahun Ajaran2026/2027
Semester1
Nama Murid.................................
Kelas.................................

TUJUAN PEMBELAJARAN

  1. Menganalisis hukum dan perundang-undangan terkait isu digital di Indonesia

PETUNJUK UMUM

  • Bacalah pengantar singkat dan teks acuan regulasi yang disajikan secara teliti.
  • Bekerjalah secara mandiri atau bersama kelompok sesuai instruksi pada tiap kegiatan.
  • Tuliskan hasil analisis secara runtut dan objektif pada format ruang jawaban yang disediakan.
  • Gunakan referensi perundang-undangan resmi (khususnya UU ITE dan perubahannya) dalam menyusun argumentasi analitis.

KEGIATAN

Kegiatan 1: Aktivitas 1: Menganalisis Latar Belakang Kelahiran Regulasi Siber Indonesia (Individu)

Estimasi: 25 menit

Alat & Bahan:

  • Alat tulis
  • Teks pengantar Sejarah UU ITE (Buku Siswa Bab 1 Subbab C)

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Bacalah konteks historis perkembangan internet di Indonesia menuju tahun 2008.
  2. Identifikasi dua pendorong utama (faktor ekonomi digital dan kepastian hukum) yang melatarbelakangi pengesahan UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE).
  3. Tuliskan hasil telaah analitis kalian mengenai kondisi hukum sebelum adanya UU ITE versus urgensi kehadiran UU ITE.

Pertanyaan:

1. Berdasarkan analisis kalian terhadap kondisi siber sebelum tahun 2008, mengapa peraturan perundang-undangan konvensional (seperti KUHP) dipandang tidak lagi memadai sehingga Indonesia memerlukan regulasi khusus berupa UU ITE?

2. Lengkapilah analisis perbandingan latar belakang tujuan UU ITE pada tabel yang membedakan dimensi 'Dukungan Ekonomi Digital' dan 'Kepastian Hukum Ruang Digital'.

Ruang tabel jawaban

Untuk Nomor 1: Tuliskan jawaban uraian minimal 1 paragraf sistematis. Untuk Nomor 2: Isi tabel 2 baris x 3 kolom (Kolom: Dimensi Tujuan, Latar Belakang Masalah Sebelum Ada Regulasi, Fungsi/Solusi Pokok dalam Regulasi UU ITE).

Kegiatan 2: Aktivitas 2: Menganalisis Pokok-Pokok Delik Regulasi UU ITE (Kelompok)

Estimasi: 35 menit

Alat & Bahan:

  • Lembar kompilasi cuplikan pasal UU ITE (Pasal 27, 28, 30)
  • Kertas plano/lembar kerja kelompok

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Bentuk kelompok kerja beranggotakan 4-5 murid.
  2. Cermati ringkasan pokok materi perbuatan yang dilarang dalam regulasi UU ITE (khususnya Pasal 27 tentang muatan ilegal/kehormatan/asusila, Pasal 28 tentang berita bohong yang merugikan/ujaran kebencian berdasar SARA, dan Pasal 30 tentang akses ilegal/hacking).
  3. Lakukan analisis kategorisasi pasal terhadap 3 skenario kasus digital faktual pada lembar kerja.

Pertanyaan:

1. Analisis kasus 1: Seseorang menyusup masuk ke peladen (server) basis data sebuah instansi publik tanpa izin dan mengunduh data rahasia. Pasal pokok UU ITE manakah yang dilanggar, dan apa unsur hukum kunci dari delik tersebut?

2. Analisis kasus 2: Sebuah akun media sosial menyebarkan promosi investasi fiktif yang sengaja memanipulasi informasi sehingga ratusan konsumen mengalami kerugian finansial transaksi daring. Uraikan ketentuan pokok regulasi UU ITE yang menjerat tindakan tersebut beserta analisis unsurnya.

3. Diskusikan dalam kelompok: Mengapa dalam regulasi hukum siber perlu dibedakan secara tegas antara tindakan 'kritik yang sah' dengan 'pencemaran nama baik/fitnah' sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. regulasi perubahannya?

Format isian langsung pada kolom kasus yang telah disediakan: sebutkan pasal, rumusan delik, dan unsur-unsur pelanggaran hukum yang terpenuhi.

Kegiatan 3: Aktivitas 3: Analisis Yuridis Kritis Penerapan UU ITE dan Refleksi Penutup (Kelompok & Pleno)

Estimasi: 30 menit

Alat & Bahan:

  • Alat tulis
  • Format matriks analitis pada lembar kerja

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Tinjau kembali amandemen UU ITE (perubahan pertama UU No. 19/2016 hingga perubahan kedua UU No. 1/2024).
  2. Analisis alasan yuridis mengapa suatu pasal undang-undang digital perlu mengalami revisi atau penyesuaian formulasi.
  3. Paparkan simpulan hasil analisis kelompok di hadapan kelas secara ringkas, lalu kerjakan refleksi pribadi.

Pertanyaan:

1. Berdasarkan analisis perundang-undangan digital, jelaskan mengapa UU ITE di Indonesia harus diamandemen beberapa kali. Aspek kepastian hukum dan keadilan apa yang disempurnakan dalam pasal-pasal perubahannya?

2. Rangkumlah dalam format bagan/matriks analitis 3 pilar regulasi siber di Indonesia (Pilar Transaksi Elektronik, Pilar Perlindungan Sistem/Infrastruktur Siber, dan Pilar Tata Kelola Konten/Informasi) beserta pasal acuannya.

Ruang tabel jawaban

Untuk Nomor 1: Uraian argumentatif 1-2 paragraf. Untuk Nomor 2: Tabel matriks 3 baris x 3 kolom (Pilar Regulasi, Ruang Lingkup Materi Hukum, Rujukan Pasal Pokok). Dilanjutkan pengisian lembar refleksi pribadi.

REFLEKSI

1. Setelah menganalisis regulasi UU ITE, pemahaman baru apa yang kalian dapatkan tentang batasan hukum atas apa yang kalian unggah atau lakukan di internet?

2. Mengapa sebagai pengguna digital terpelajar, kalian wajib menganalisis aspek legalitas suatu informasi sebelum membagikannya kembali di ruang digital?

Lihat & unduh lengkap

Masuk pakai Google untuk membuka lkpd pertemuan ini secara penuh.

Apa isi pertemuan ini?

Dokumen mencakup tujuan pembelajaran terpilih, urutan kegiatan inti yang sudah disesuaikan dengan alokasi JP, serta pertanyaan pemantik dan asesmen formatif singkat. Cocok dipakai sebagai bahan persiapan tatap muka maupun lampiran supervisi.

Cara pakai pertemuan ini

Unduh DOCX, lalu sesuaikan nama sekolah, kepala sekolah, dan NIP. Bagian kegiatan inti bisa Bapak/Ibu kurangi atau tambah sesuai karakter siswa di kelas; tujuan pembelajaran sebaiknya tetap selaras dengan ATP induk.