LKPDPertemuan 10Bab 1Fase FSemester 1

LKPD Informatika Kelas 11: Menganalisis Studi Kasus Pelanggaran Hukum Digital dan Konsekuensi Yuridisnya di Indonesia

LKPD ini disusun untuk satu pertemuan Informatika kelas 11 dengan topik "Menganalisis Studi Kasus Pelanggaran Hukum Digital dan Konsekuensi Yuridisnya di Indonesia".

MEJAGURU.ID - DOKUMEN LKPD

LKPD Informatika Kelas 11: Menganalisis Studi Kasus Pelanggaran Hukum Digital dan Konsekuensi Yuridisnya di Indonesia

Informatika - Kelas 11

Bab 1 Pertemuan 10

LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK (LKPD)

Informatika — Kelas 11 (Fase F)

Topik: Menganalisis Studi Kasus Pelanggaran Hukum Digital dan Konsekuensi Yuridisnya di Indonesia

INFORMASI UMUM

Mata PelajaranInformatika
Fase / KelasFase F / Kelas 11
TopikMenganalisis Studi Kasus Pelanggaran Hukum Digital dan Konsekuensi Yuridisnya di Indonesia
Alokasi Waktu2 JP (2 x 45 menit = 90 menit)
Tipe Aktivitascampuran
Tahun Ajaran2026/2027
Semester1
Nama Murid.................................
Kelas.................................

TUJUAN PEMBELAJARAN

  1. Menganalisis hukum dan perundang-undangan terkait isu digital di Indonesia

PETUNJUK UMUM

  • Bacalah pengantar kasus dan regulasi perundang-undangan terkait isu digital di Indonesia yang disajikan pada lembar kerja secara cermat.
  • Bekerjalah secara mandiri atau dalam kelompok sesuai arahan tiap kegiatan.
  • Fokuskan analisis pada unsur perbuatan melawan hukum digital, pasal regulasi yang dilanggar, serta konsekuensi yuridisnya.
  • Tuliskan hasil analisismu secara terstruktur pada ruang jawaban yang telah disediakan.

KEGIATAN

Kegiatan 1: Aktivitas Telaah Kasus: Menghubungkan Fakta Digital dengan Norma UU ITE

Estimasi: 25 menit

Alat & Bahan:

  • Ringkasan narasi kasus Buku Siswa Informatika Bagian C (halaman 28)
  • Kompilasi pasal pokok UU ITE (Pasal 27, 30, 31, 32, 35)

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Bacalah secara mendalam narasi studi kasus 1 (Tindakan pembuatan situs tiruan/typosquatting perbankan untuk memperoleh data kredensial akun) dan studi kasus 2 (Penyebaran muatan penghinaan/pencemaran nama baik melalui media sosial/blog).
  2. Identifikasi tindakan digital yang menjadi pelanggaran hukum pada masing-masing kasus.
  3. Pasangkan dan analisislah kesesuaian tindakan tersebut dengan pasal perundang-undangan digital di Indonesia (UU ITE dan perubahannya).

Pertanyaan:

1. Berdasarkan studi kasus pembuatan situs tiruan yang menyerupai internet banking untuk menjaring username dan password nasabah, analisislah unsur perbuatan hukum yang dilanggar serta tentukan pasal UU ITE yang mengatur larangan tindakan pengaksesan sistem secara ilegal/ilegal interception tersebut!

2. Berdasarkan kasus pengunggahan tulisan bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seseorang/pejabat melalui blog atau media sosial, analisislah konstruksi hukum perbuatannya berdasarkan norma UU ITE yang berlaku di Indonesia!

Tuliskan analisis dalam format paragraf uraian singkat (3-5 kalimat per butir) yang secara eksplisit memuat: (a) unsur perbuatan digital yang dilakukan, dan (b) pasal UU ITE yang relevan beserta deskripsi larangannya.

Kegiatan 2: Analisis Matriks Yuridis: Pelanggaran, Landasan Regulasi, dan Konsekuensi Hukum

Estimasi: 35 menit

Alat & Bahan:

  • Lembar Kerja Matriks Yuridis
  • Salinan naskah UU No. 11 Tahun 2008 / UU No. 19 Tahun 2016 / UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Diskusikan dalam kelompok beranggotakan 4 orang mengenai tiga skenario pelanggaran hukum digital: (A) Typosquatting/Pencurian data kredensial, (B) Pencemaran nama baik via media digital, dan (C) Manipulasi dokumen digital/pemalsuan data daring.
  2. Lakukan analisis hukum secara kritis untuk membedah: jenis delik/perbuatan, pasal yang dilanggar, serta konsekuensi yuridisnya (sanksi pidana/denda berdasarkan UU ITE).
  3. Lengkapi matriks analisis hukum digital di bawah ini.

Pertanyaan:

1. Lengkapi tabel matriks analisis yuridis untuk 3 skenario perbuatan melawan hukum digital di Indonesia sesuai format yang disediakan!

Ruang tabel jawaban

Isilah tabel matriks 4 kolom berikut:
| Skenario Kasus Digital | Analisis Unsur Perbuatan Melawan Hukum | Pasal Regulasi (UU ITE) | Konsekuensi Yuridis (Sanksi Pidana & Denda) |
| (A) Typosquatting & Phishing Kredensial | ... | ... | ... |
| (B) Penghinaan / Pencemaran Digital | ... | ... | ... |
| (C) Manipulasi Data / Dokumen Elektronik | ... | ... | ... |

Kegiatan 3: Analisis Komparatif: Mitigasi Hukum dan Implikasi Regulasi Digital Indonesia

Estimasi: 30 menit

Alat & Bahan:

  • Buku Siswa Informatika Kelas 11 Subbab Peraturan Perundang-undangan Teknologi dan Informasi

Petunjuk Pengerjaan:

  1. Tinjau kembali perbandingan antara kondisi sebelum lahirnya regulasi khusus kejahatan siber (kekosongan hukum/recht vacuum era pra-2008) dengan era berlakunya UU ITE dan regulasi terkait seperti UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  2. Analisislah secara mandiri argumentasi yuridis mengenai pentingnya regulasi siber dalam menjamin kepastian hukum di ruang digital.
  3. Selesaikan kegiatan termasuk pengisian refleksi dan rangkuman sebelum penutupan kelas.

Pertanyaan:

1. Sebelum disahkannya UU ITE pada 2008, kasus seperti peretasan situs perbankan atau pencurian data digital mengalami kendala penindakan yuridis akibat asas legalitas hukum pidana konvensional (KUHP lama). Analisislah mengapa perundang-undangan khusus isu digital (UU ITE dan UU PDP) mutlak diperlukan dalam menangani kejahatan di ruang digital!

2. Analisislah batas hukum antara kebebasan berekspresi di media digital dengan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian berdasarkan UU ITE!

Tuliskan hasil analisis dalam 2 kotak jawaban uraian terpisah (masing-masing 4-6 kalimat) dengan menyertakan dalil/argumen yuridis yang logis.

REFLEKSI

1. Setelah menganalisis berbagai pasal hukum digital di Indonesia, aspek hukum apa yang paling mengubah cara pandangmu saat berinteraksi dan mengunggah konten di media sosial?

2. Bagaimana pemahamanmu mengenai konsekuensi yuridis UU ITE membantumu menjadi pengguna internet yang lebih berhati-hati dan sadar hukum?

3. Tantangan hukum digital apa di masa depan yang menurutmu perlu diatur lebih ketat oleh perundang-undangan di Indonesia?

Lihat & unduh lengkap

Masuk pakai Google untuk membuka lkpd pertemuan ini secara penuh.

Apa isi pertemuan ini?

Dokumen mencakup tujuan pembelajaran terpilih, urutan kegiatan inti yang sudah disesuaikan dengan alokasi JP, serta pertanyaan pemantik dan asesmen formatif singkat. Cocok dipakai sebagai bahan persiapan tatap muka maupun lampiran supervisi.

Cara pakai pertemuan ini

Unduh DOCX, lalu sesuaikan nama sekolah, kepala sekolah, dan NIP. Bagian kegiatan inti bisa Bapak/Ibu kurangi atau tambah sesuai karakter siswa di kelas; tujuan pembelajaran sebaiknya tetap selaras dengan ATP induk.